1.Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Calon Pegawai Negeri Sipil adalah yang selanjutnya disingkat CPNS adalah pelamar Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan lulus seleksi, mendapat persetujuan untuk memperoleh Nomor Indentitas Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara serta diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.CPNS Kemhan adalah CPNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
7.PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian. www.peraturan.go.id 2018, No.123
8.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas U.O. Kemhan, U.O. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, U.O. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, U.O. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan U.O. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
9.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia.
10.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh menteri selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
11.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
12.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
13.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
14.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar. www.peraturan.go.id 2018, No.123
15.Bendahara Pengeluaran adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Satker di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia.
16.Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Gaji yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
17.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
18.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
19.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
20.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
21.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
22.Belanja Pegawai Gaji adalah kompensasi baik dalam bentuk uang dan/atau barang yang harus dibayarkan kepada CPNS Kemhan dan PNS Kemhan, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka www.peraturan.go.id 2018, No.123 mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
23.Gaji CPNS Kemhan dan PNS Kemhan adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima oleh CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Gaji Induk adalah Gaji CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang dibayarkan setiap bulan sesuai dengan hak yang dimiliki.
25.Gaji Susulan adalah gaji CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
26.Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran kepada CPNS Kemhan dan PNS Kemhan karena perubahan pangkat/golongan, Gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
27.Gaji Terusan adalah terusan penghasilan yang diberikan kepada janda/duda/anak/orang tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak menerima pensiun dari PNS Kemhan yang meninggal dunia/tewas/gugur.
28.Meninggal Dunia adalah CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
29.Tewas adalah CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang Meninggal Dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan.
30.Gugur adalah CPNS Kemhan dan PNS Kemhan yang Meninggal Dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan. www.peraturan.go.id 2018, No.123
31.Dokumen Pendukung Kepegawaian adalah keputusan otorisasi di bidang kepegawaian, akte yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, serta dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembayaraan Gaji CPNS Kemhan dan PNS Kemhan.
32.Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai CPNS dan PNS Pusat.
33.ADK SPM adalah softcopy SPM yang dihasilkan oleh aplikasi SPM yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.
34.ADK Belanja Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi GPP berisi daftar perhitungan pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai.
35.ADK Perubahan Data Pegawai adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi GPP berisi data terkait dengan perubahan data pegawai pada Satker.
36.ADK Pegawai Pindah adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi GPP berisi data pegawai yang dipindahkan ke Satker lain.
37.ADK Pegawai Baru adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi GPP berisi data pegawai baru, baik karena pengangkatan maupun karena pindah dari Satker lain.
38.ADK Rekap Rekening adalah softcopy yang dihasilkan oleh Aplikasi GPP berisi data rekap pembayaran Gaji dan nomor rekening pegawai.
39.Badan Keuangan Tingkat I yang selanjutnya disebut Baku I adalah Pusat Keuangan Kemhan yang melaksanakan fungsi keuangan di lingkungan Kemhan dan Tentara Nasional Indonesia.
40.Badan Keuangan Tingkat II yang selanjutnya disebut Baku II adalah Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia/Direktorat Keuangan Angkatan Darat/ Dinas Keuangan Angkatan Laut/Dinas Keuangan Angkatan Udara/Bidang Keuangan Kementerian Pusat Keuangan www.peraturan.go.id 2018, No.123 Kemhan yang melaksanakan fungsi keuangan di lingkungan U.O. Tentara Nasional Indonesia/Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat/Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut/Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Kemhan.
41.Badan Keuangan Tingkat III yang selanjutnya disebut Baku III adalah Bagian Keuangan Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia/Keuangan Pusat/Keuangan Komando Utama yang melaksanakan fungsi keuangan di lingkungan 1 (satu) Komando Utama/organisasi setingkat atau lebih.
42.Badan Keuangan Tingkat IV yang selanjutnya disebut Baku IV adalah Pemegang Kas/Keuangan Satker/ Akun yang melaksanakan fungsi keuangan pada 1 (satu) Satker atau lebih.