Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2012
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1045 2
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 (satu) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Pagu Indikatif Tahun 2013.
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1045 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…