Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2013
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1227 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tata cara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan pentahapan sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
BAB V
Pembiayaan pelaksanaan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1227 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…