1.menyusun desain dan instrumentasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi;
2.mengumpulkan data primer dalam rangka pengumpulan data dan informasi;
3.mereview kelengkapan data dalam rangka pengolahan data dan informasi;
4.memformulasikan sajian untuk analisis dalam rangka penyajian data dan informasi;
5.menganalisis hasil pembangunan dalam rangka analisis data dan informasi;
6.mengevaluasi data yang sudah ada dalam rangka analisis data dan informasi; www.peraturan.go.id 2015, No.2087
7.menyusun neraca sumber daya yang potensial dalam rangka analisis data dan informasi;
8.menentukan tingkat permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
9.menentukan faktor-faktor penyebab permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
10.melakukan studi pustaka yang memperkuat landasan/kerangka teoritis dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional;
11.menyusun spesifikasi model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/ fungsional;
12.mengkonsultasikan dengan pihak/lembaga yang kompeten dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional;
13.memasukkan data ke dalam model yang dipakai dalam rangka pengujian model;
14.merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
15.merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
16.merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan program strategis regional;
17.merumuskan tujuan realistis yang dapat dicapai dalam Perencanaan proyek sektor tunggal;
18.mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
19.mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional; www.peraturan.go.id 2015, No.2087
20.mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam Perencanaan program strategis regional;
21.mengkaji alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dalam proyek sektor tunggal;
22.menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
23.menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
24.menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional;
25.menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/ pembiayaan yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal;
26.merumuskan prosedur pelaksanaan dalam rangka penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan;
27.merumuskan saran tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan;
28.menyusun desain awal efektifitas pelaksanaan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
29.menyusun desain awal efektifitas tujuan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
30.menyusun desain awal dampak kemasyarakatan/lingkungan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan;
31.menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas pelaksanaan;
32.menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas tujuan; www.peraturan.go.id 2015, No.2087
33.menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan dampak kemasyarakatan/lingkungan;
34.menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
35.menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan kebijaksanaan strategis regional;
36.menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan program strategis regional; dan
37.menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam Perencanaan proyek sektor tunggal.