Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2012
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tataran Kewenangan Bidang Administrasi Kepegawaian Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1086 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Administrasi kepegawaian meliputi pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1086 4
BAB II
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Kabadiklat Kemhan, meliputi penandatanganan keputusan:
Menteri mendelegasikan wewenang kepada Karopeg Setjen Kemhan, untuk menandatangani kartu tanda anggota pejabat eselon III, eselon IV dan non eselon serta pejabat fungsional.
Membuka PDF…