Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.peraturan.go.id 2015, No.2088
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemantauan, Penertiban, dan Investigasi BMN yang dilakukan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pelaksanaan:
Pemantauan oleh Menteri, U.O. dan/atau Kuasa Pengguna Barang merupakan pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Penghapusan, serta Pemeliharaan dan Pengamanan atas BMN yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan atas Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap: www.peraturan.go.id 2015, No.2088
Pemantauan atas pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa Pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan Penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penatausahaan BMN.
Membuka PDF…