Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2016
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2016, No.1648 Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kemhan/TNI dalam pelaksanaan Pra-Pemeriksaan Setempat dan Pemeriksaan Setempat perkara perdata dan tata usaha negara terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek Sengketa.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan tindakan dalam pelaksanaan Pra-Pemeriksaan Setempat dan Pemeriksaan Setempat perkara perdata dan tata usaha negara terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang menjadi Objek Sengketa.
Ruang lingkup Pemeriksaan Setempat dalam Peraturan Menteri ini meliputi gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan/TNI yang menjadi Objek Sengketa.
Objek Pemeriksaan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
BAB II
Guna kepastian hukum mengenai Lokasi, Batas, Luas dan Kondisi Fisik Objek Sengketa terkait Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan/TNI dalam gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara, Kuasa Hukum dapat melaksanakan Pra-Pemeriksaan Setempat dan mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat kepada Pengadilan.
Hasil Pra-Pemeriksaan Setempat wajib dimasukkan oleh Kuasa Hukum menjadi bagian dari materi gugatan atau jawaban perkara.
Membuka PDF…