Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2011
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Mengesahkan kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Kebijakan pertahanan negara tentang Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Pemerintahan di Daerah harus digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.303 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…