1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
3.Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen Perencanaan Kebutuhan BMN www.peraturan.go.id 2018, No.1910 untuk periode 1 (satu) tahun.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut TNI.
6.Aparat Pengawas Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kemhan, Markas Besar TNI, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
7.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
8.Review RKBMN adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan berupa RKBMN oleh auditor APIP UO Kemhan, APIP UO Markas Besar TNI, APIP UO TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang kompeten, memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN, dalam upaya membantu Menteri untuk menghasilkan RKBMN yang berkualitas.
9.Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
10.Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
11.Kuasa Pengguna Barang adalah Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Sekretaris Jenderal Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. www.peraturan.go.id 2018, No.1910
12.Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kemhan, Markas Besar TNI, TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
13.Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
14.Kertas Kerja Review yang selanjutnya disingkat KKR adalah dokumen yang merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan dokumentasi pelaksanaan Review RKBMN Kemhan dan TNI.
15.Catatan Hasil Review yang selanjutnya disingkat CHR adalah simpulan dari KKR.
16.Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.
17.Tim Review adalah auditor yang tergabung dalam kelompok guna melaksanakan Review.
18.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2018, No.1910