Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2014
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Dukungan administrasi Veteran Republik Indonesia dapat berupa:
BAB III
Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia yang menerima Dukungan yaitu:
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan usulan kebutuhan administrasi Veteran Republik Indonesia kepada Menteri.
Penerima Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkewajiban:
BAB IV
Pengendalian anggaran Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik Indonesia dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan, pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI PERTAHANANREPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Membuka PDF…