Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2015
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penilaian Barang Milik Negara www.peraturan.go.id 2015, No.2090 Alat Utama Sistem Senjata di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id 2015, No.2090
Prinsip Penilaian BMN Alutsista meliputi:
BAB II
BAB III
Tugas dan tanggung jawab Tim Penilai meliputi:
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang untuk melakukan Penilaian dalam rangka mendapatkan Nilai Wajar dan Nilai Limit. www.peraturan.go.id 2015, No.2090
Membuka PDF…