Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2016
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penyusunan Perjanjian Internasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1780 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Penyusunan Perjanjian Internasional dilakukan melalui tahap:
Tahap penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan tahap penerimaan naskah Perjanjian Internasional yang telah dirumuskan dan disepakati oleh Kemhan dan negara mitra atau organisasi internasional, dapat dilakukan dengan membubuhkan inisial dan/atau paraf pada naskah Perjanjian Internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
Dalam hal inisiatif Perjanjian Internasional berasal dari Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, harus dikoordinasikan dengan: www.peraturan.go.id 2016, No.1780
Membuka PDF…