Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025 MENTERI PERTAHANAN Cap/tertanda SJAFRIE SJAMSOEDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Cap/tertanda DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1266 PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI A. PENDAHULUAN Pertahanan negara merupakan unsur yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup setiap bangsa dan negara dari berbagai ancaman, yang senantiasa berubah seiring dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional. Penangkalan yang tangguh terhadap berbagai ancaman mencakup ancaman di bidang politik, hukum, dan keamanan, merupakan strategi pertahanan yang paling fundamental bagi bangsa dan negara. Peran Pengabdian Tenaga Profesi dalam upaya mempertahankan negara, antara lain melalui partisipasi aktif sesuai dengan bidang profesinya dalam berbagai kegiatan untuk meningkatkan daya tangkal bangsa dan negara dari berbagai ancaman. Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian wajib memberikan Pembinaan kepada Tenaga Profesi dalam melaksanakan Pengabdian sesuai dengan profesi yang dilaksanakan melalui Sosialisasi, Bimbingan Teknis, Simulasi, dan/atau Diklat. Dalam melaksanakan Pembinaan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat bekerja sama dengan organisasi Profesi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. B. PELAKSANAAN SOSIALISASI
b.lokakarya;
c.penyuluhan;
d.diskusi interaktif;
e.aksi nyata; dan/atau
f.bentuk tatap muka lainnya. tidak langsung Sosialisasi yang dilakukan melalui:
a.media cetak;
b.media elektronik;
c.media sosial; dan/atau
d.media lainnya.
2.Materi Sosialisasi
a.materi pokok terdiri dari: 1) pertahanan negara; 2) pengenalan jenis ancaman pertahanan negara; 3) pengenalan bela negara; 4) regulasi mengenai pertahanan negara serta bela negara; dan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI NOMOR 36 TAHUN 2025 5) pengabdian sesuai Profesi sebagai upaya bela negara
b.materi pendukung terdiri dari: 1) perkembangan ancaman nonmiliter sesuai Profesi terkait; dan 2) pencegahan dan penanggulangan ancaman nonmiliter sesuai profesi terkait.
3.Waktu Sosialisasi paling sedikit 5 (lima) jam, dimana 1 (satu) jam sama dengan 60 (enam puluh) menit.
4.Narasumber Sosialisasi
a.fasilitator bela negara;
b.pejabat institusi;
c.tenaga ahli;
d.akademisi;
e.praktisi lapangan; dan/atau
f.tokoh masyarakat terkait.
5.Peserta Sosialisasi Warga Negara sebagai Tenaga Profesi yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus, kompetensi, dan kualifikasi tertentu dalam bidang pekerjaan tertentu, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta diakui oleh lembaga berwenang dan bekerja berdasarkan kode etik Profesi dan standar kompetensi yang berlaku dengan ciri – ciri antara lain:
a.memiliki keahlian khusus yang didapat dari pendidikan formal, pelatihan, atau sertifikasi;
b.bersertifikat atau berlisensi dari organisasi/asosiasi Profesi atau pemerintah;
c.bekerja berdasarkan kode etik dengan menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan tanggung jawab;
d.memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak hanya bekerja untuk keuntungan pribadi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat; dan
e.kompetensi terukur yang diuji melalui ujian Profesi atau mekanisme sertifikasi. C. PELAKSANAAN BIMNIS
1.Cara Bimnis a. ceramah interaktif;
b.diskusi kelompok terarah (forum group discussion); dan
c.workshop.
2.Materi Bimnis materi Bimnis terdiri dari:
a.materi pokok (Teori): 1) pertahanan negara; 2) pengenalan jenis ancaman negara; 3) pengenalan bela negara; 4) regulasi mengenai pertahanan negara serta bela negara; dan 5) Pengabdian sesuai Profesi sebagai upaya bela negara.
b.materi pendalaman: 1) praktik aplikasi; 2) workshop kelompok (problem solving); 3) penyusunan rencana aksi (action plan); 4) diskusi interaktif; 5) studi kasus; 6) simulasi sederhana (role play); 7) sharing pengalaman; dan 8) praktik terbaik (best practices).
3.Waktu Bimnis paling sedikit 15 (lima belas) Jam Pelajaran (JP), dimana 1 (satu) JP sama dengan 45 (empat puluh lima) menit.
4.Narasumber Bimnis
a.fasilitator bela negara;
b.pejabat institusi;
c.tenaga ahli;
d.akademisi;
e.praktisi lapangan; dan/atau
f.tokoh masyarakat terkait.
5.Peserta Bimnis Warga negara sebagai Tenaga Profesi yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus, kompetensi, dan kualifikasi tertentu dalam bidang pekerjaan tertentu, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta diakui oleh lembaga berwenang dan bekerja berdasarkan kode etik Profesi dan standar kompetensi yang berlaku dengan ciri – ciri antara lain:
a.memiliki keahlian khusus yang didapat dari pendidikan formal, pelatihan, atau sertifikasi;
b.bersertifikat atau berlisensi dari organisasi/asosiasi Profesi atau pemerintah;
c.bekerja berdasarkan kode etik dengan menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan tanggung jawab;
d.memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak hanya bekerja untuk keuntungan pribadi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat; dan
e.kompetensi terukur yang diuji melalui ujian Profesi atau mekanisme sertifikasi. D. PELAKSANAAN SIMULASI
1.Cara Simulasi a. Simulasi Lapangan (Field Simulation);
b.Table-Top Exercise (TTX); dan
c.FGD pasca-Simulasi (After-Action Review).
2.Materi Simulasi materi Simulasi terdiri dari:
a.pengenalan pertahanan negara;
b.prosedur, koordinasi dan tanggap darurat ancaman nonmiliter sesuai Profesi terkait; dan
c.pelaksanaan skenario simulasi terkait pencegahan dan penanggulangan ancaman nonmiliter sesuai Profesi terkait.
3.Jadwal Waktu Simulasi paling sedikit 5 (lima) jam, dimana 1 (satu) jam dengan 60 (enam puluh) menit.
4.Narasumber Simulasi
a.fasilitator bela negara;
b.pejabat institusi;
c.tenaga ahli;
d.akademisi;
e.praktisi lapangan; dan/atau
f.tokoh masyarakat terkait.
5.Peserta Simulasi Warga Negara sebagai Tenaga Profesi yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus, kompetensi, dan kualifikasi tertentu dalam bidang pekerjaan tertentu, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta diakui oleh lembaga berwenang dan bekerja berdasarkan kode etik Profesi dan standar kompetensi yang berlaku dengan ciri – ciri antara lain:
a.memiliki keahlian khusus yang didapat dari pendidikan formal, pelatihan, atau sertifikasi;
b.bersertifikat atau berlisensi dari organisasi/asosiasi profesi atau pemerintah;
c.bekerja berdasarkan kode etik dengan menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan tanggung jawab;
d.memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak hanya bekerja untuk keuntungan pribadi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat; dan
e.kompetensi terukur yang diuji melalui ujian Profesi atau mekanisme sertifikasi. E. PELAKSANAAN DIKLAT
1.Materi Diklat Teori materi pokok (Teori):
a.pertahanan negara;
b.pengenalan jenis ancaman negara;
c.pengenalan bela negara;
d.regulasi mengenai pertahanan negara serta bela negara; dan
e.Pengabdian sesuai Profesi sebagai upaya bela negara. Praktek Mata pelatihan praktik:
a.baris-berbaris;
b.keprotokolan;
c.ketrampilan bela negara/outbond;
d.penugasan individu/kelompok nilai dasar bela negara;
e.diskusi kelompok nilai dasar bela negara;
f.caraka malam;
g.api semangat bela negara;
h.studi kasus & analisis situasional; dan
i.simulasi sederhana (role play).
2.Waktu Diklat Paling sedikit 15 (lima belas) Jam Pelajaran (JP), 1 (satu) JP sama dengan 45 (empat puluh lima) menit.
3.Narasumber Diklat
a.fasilitator bela negara;
b.pejabat institusi; Paraf :
2.Kabag Minu Arsip : … Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha dan Protokol Setjen Kemhan,P Charles Alling, S.E., M.MDS. Brigadir Jenderal TNI
c.tenaga ahli;
d.akademisi;
e.praktisi lapangan; dan/atau
f.tokoh masyarakat terkait.
4.Peserta Diklat Warga Negara yang menjadi Tenaga Profesi yaitu seseorang yang memiliki keahlian khusus, kompetensi, dan kualifikasi tertentu dalam bidang pekerjaan tertentu, yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta diakui oleh lembaga berwenang dan bekerja berdasarkan kode etik Profesi dan standar kompetensi yang berlaku dengan ciri – ciri antara lain:
a.memiliki keahlian khusus yang didapat dari pendidikan formal, pelatihan, atau sertifikasi;
b.bersertifikat atau berlisensi dari organisasi/asosiasi Profesi atau pemerintah;
c.bekerja berdasarkan kode etik dengan menjunjung tinggi nilai moral, integritas, dan tanggung jawab;
d.memiliki tanggung jawab sosial dengan tidak hanya bekerja untuk keuntungan pribadi, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat; dan
e.kompetensi terukur yang diuji melalui ujian profesi atau mekanisme sertifikasi. MENTERI PERTAHANAN Cap/tertanda SJAFRIE SJAMSOEDDIN