Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.85 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Ketentuan perjalanan dinas jabatan sebagai berikut:
Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
BAB III
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan biaya sebagai berikut:
Uang harian dan uang representative dalam rangka perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d, serta biaya pemetian jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.85 8
Membuka PDF…