1.Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan instansi pemerintah.
2.Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh peneliti dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.
3.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan
4.Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian Kemhan adalah Menteri Pertahanan.
6.Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. www.peraturan.go.id 2016, No.1860
7.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
9.Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala sosial budaya.
10.Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
11.Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil Penelitian dan Pengembangan dan/atau tinjauan, ulasan (review), kajian, dan pemikiran sistematis yang dituangkan oleh perseorangan atau kelompok yang memenuhi kaidah ilmiah.
12.Terjemahan adalah pengalih bahasaan suatu tulisan dari satu bahasa ke bahasa lain.
13.Saduran adalah tulisan atau Terjemahan secara bebas dengan meringkaskan dan menyederhanakan tulisan tanpa mengubah inti sari tulisan asal. www.peraturan.go.id 2016, No.1860
14.Pengembangan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Teknologi adalah penggunaan hasil Penelitian dan Pengembangan dan/atau Teknologi untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan nilai tambah ekonomi dan/atau untuk mengembangkan dan memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terkait.
15.Paten adalah perlindungan hukum bagi sesuatu penemuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dirahasiakan karena merupakan kunci bagi pemanfaatannya dalam praktek untuk menghindarkan peniruan yang tidak diterbitkan.
16.Diseminasi Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah penyampaian hasil Penelitian dan Pengembangan dan/atau pemikiran di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan untuk dimanfaatkan atau dikembangkan lebih lanjut.
17.Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah penyampaian informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi kepada masyarakat.
18.Penghargaan Ilmiah adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing atau organisasi ilmiah. nasional/internasional yang mempunyai reputasi, baik di kalangan masyarakat ilmiah atas jasa-jasanya dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi pada tingkat nasional atau internasional.
19.Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan kepada seseorang yang berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
20.Akreditasi adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas tertentu dari suatu proses berdasarkan pada kompetensi, otoritas, atau kredibilitas yang sudah ditentukan.
21.Tim Penilai Angka Kredit Peneliti yang selanjutnya disebut Tim Penilai Peneliti adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas menilai prestasi kerja Peneliti. www.peraturan.go.id 2016, No.1860
22.Unit Organisasi Penelitian dan Pengembangan adalah instansi pemerintah yang secara fungsional memiliki tugas pokok dan fungsi Penelitian dan Pengembangan.
23.Penulis Utama Suatu Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disebut Penulis Utama adalah penanggung jawab utama yang mempunyai peran serta terbanyak dalam penulisan, pemilik ide tentang hal yang akan ditulis, pembuatan kerangka, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.
24.Penulis Pembantu Suatu Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disebut Penulis Pembantu adalah penulis lainnya di luar Penulis Utama yang berperan aktif dalam melaksanakan tahap Penelitian dan/atau Pengembangan.
25.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.