Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2019, No. 25 Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam pelaksanaan Standar Indeks BMP dengan tujuan untuk keseragaman Indeks BMP di lingkungan Kemhan dan TNI.
Standar Indeks BMP di lingkungan Kemhan dan TNI diselenggarakan dengan prinsip:
BAB II
Alut/Alpal TNI sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi:
Alut/Alpal TNI pengguna BMP berupa kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Alut/Alpal TNI pengguna BMP berupa mesin stasioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
Alut/Alpal TNI pengguna BMP berupa alat bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
Alut/Alpal TNI pengguna BMP berupa senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d antara lain:
Membuka PDF…