DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2011

Nomor
38
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa perkembangan informasi, komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter;
  2. c.bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa dalam rangka menanggulangi setiap ancaman;
  3. d.bahwa dimensi dan spektrum ancaman yang berubah cepat harus senantiasa dianalisis dan diantisipasi, sehingga diperlukan dukungan data dan informasi yang akurat;
  4. e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.86 2 huruf d, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);

  1. 2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
  2. 3.Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010- 2014; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI PERTAHANAN NEGARA.

Pasal 1

Menetapkan Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dipedomani, digunakan, dan dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.863 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id