Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2012
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, dengan tujuan agar pelaksanaan penyusunan dokumen dapat berjalan tertib, efektif, efisien, terukur dan tepat waktu.
Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara perlu memperhatikan asas sebagai berikut:
Untuk menjamin bahwa program-program dapat dilaksanakan sesuai perencanaan pembangunan Pertahanan Negara diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri atas:
BAB II
Pembangunan pertahanan negara berpedoman pada kebijakan umum pertahanan negara dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara.
Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara tercantum dalam dokumen-dokumen pertahanan negara, termasuk dokumen-dokumen yang disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dan dokumen- dokumen perencanaan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
Membuka PDF…