Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2013
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1551 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif menyelenggarakan upaya kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dalam:
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagai berikut:
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif dalam OMSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebagai berikut:
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di daerah latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebagai berikut:
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut:
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut:
BAB III
Tenaga Kesehatan Preventif terdiri dari:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Kesehatan Preventif, Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mempunyai pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang didapatkan melalui pendidikan dengan materi sebagai berikut:
Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut:
Membuka PDF…