Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2014
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemeliharaan Senjata Api di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan: 1 Penyelenggaraan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
BAB II
Sasaran penyelenggaraan pemeliharaan senjata api adalah untuk mencapai sistem pemeliharaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjamin terwujudnya kondisi dan kesiapan senjata api agar selalu siap 2014, No.1121 4 digunakan, menjamin terwujudnya tertib administrasi pengurusan pemeliharaan senjata api, serta terlaksananya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemeliharaan senjata api satuan secara optimal.
Sistem pemeliharaan senjata api merupakan rangkaian unsur- unsur/subsistem pemeliharaan senjata api yang saling terkait dan saling berpengaruh di dalam penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, meliputi:
Tingkat pemeliharaan senjata api terbagi dalam tingkatan pemeliharaan senjata api yang meliputi:
Fungsi penyelenggaraan pemeliharaan senjata api, meliputi:
BAB III
Membuka PDF…