1.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidak benaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru.
3.Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Litbang adalah merupakan suatu daur kegiatan penelitian dan pengembangan, termasuk pengujian, penilaian serta pengkajian dalam bidang sistem dan metode, organisasi, insani, materiil dan doktrin yang masing-masing dapat berdiri sendiri, maupun sebagai www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.873 suatu rangkaian bulat yang satu dengan yang lain tidak terpisahkan, hasil penelitian dan pengembangan dikembangkan serta diterapkan lebih lanjut kearah pemanfaatan maupun peningkatan.
4.Kerja sama adalah hubungan timbal balik dan koordinasi diantara badan-badan Litbang di lingkungan Kemhan dan TNI serta badan lainnya yang terkait dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Litbang sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab masing- masing.
5.Asistensi teknis adalah suatu kegiatan yang diberikan kepada satuan penyelenggara Litbanghan agar terlaksana dengan benar dan tepat waktu.
6.Peneliti adalah personel Kemhan dan TNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam suatu tingkat jabatan peneliti dan dipekerjakan pada suatu satuan organisasi Litbang dengan tugas pokok melakukan penelitian.
7.Pengkajian adalah usaha bersama mempelajari atau membahas sesuatu perihal secara mendalam (study) secara sistematik keilmuan atau mendasar pada metode keilmuan (metodologi).
8.Uji Coba adalah suatu kegiatan pengujian terhadap kemampuan kehandalan dan kenyamanan suatu materiil melalui uji laboratorium/uji lapangan dengan menggunakan tolak ukur sesuai dengan spesifikasi standar teknis Syarat-Syarat Tipe (SST) yang telah ditetapkan.
9.Prototipe adalah suatu hasil karya yang dibuat sesuai dengan spesifikasi teknik dan telah lulus uji statis maupun uji dinamis serta merupakan model yang akan diproduksi/dibuat.
10.Metode Penelitian adalah cara ilmiah untuk mengumpulkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu, yang didasarkan pada ciri-ciri keilmuwan yaitu rasional, empiris dan sistematis.
11.Penelitian dan Pengembangan bidang Pertahanan yang selanjutnya disingkat Litbanghan adalah perencanaan proposal litbang di bidang pertahanan yang disusun secara berencana dan sistematis.
12.Demonstrasi adalah suatu kegiatan memperagakan kemampuan suatu materiil/ jasa sesuai dengan spesifikasi dan fungsi teknis serta pengoperasian, pemeliharaan, transportasi, sistem kegiatan, dan lain-lain.
13.Rekayasa adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai produk dan proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya dan estetika. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.87 4
14.Presentasi adalah usaha memperkenalkan produk materiil melalui ceramah, pertunjukan film, slide atau alat instruksi lainnya.
15.Supervisi adalah suatu usaha kegiatan dan tindakan yang bersifat pengawasan terhadap objek pekerjaan.
16.Desain adalah merupakan rancangan yang dihasilkan dari pengolahan data dan informasi untuk menghasilkan produk baru dapat berupa pengembangan sistem maupun pengembangan materiil.
17.Penyerasian Litbang adalah suatu proses perbuatan menyelaraskan secara menyeluruh terhadap kaidah, maupun metode ilmiah yang digunakan termasuk anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan Litbanghan.
18.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
19.Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah badan yang bertugas untuk mengkoordinasikan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan.
20.TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.