Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2014
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 2014, No.1257 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penanggulangan bencana di Rumah Sakit dilaksanakan dengan tujuan mencegah timbulnya korban yang lebih banyak, melindungi semua pasien, petugas kesehatan dan mengembalikan fungsi normal Rumah Sakit secepat mungkin.
Prinsip-prinsip penangggulangan bencana di Rumah Sakit sebagai berikut:
BAB II
Perencanaan penanggulangan bencana yang terjadi di Rumah Sakit Kemhan dan TNI dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
BAB III
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus menyediakan:
Membuka PDF…