Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2015
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pembangunan Minimum Essential Force Tentara Nasional Indonesia ; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Menetapkan Kebijakan Pembangunan Minimum Essential Force (MEF) Tentara Nasioanal Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No.509
Kebijakan Pembangunan Minimum Essential Force (MEF) Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kesepakatan an komitmen seluruh pemangku kepentingan yang harus digunakan, dipedomani, dan dilaksanakan dalam pembangunan postur komponen utama.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penyelarasan Minimum Essential Force Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1675), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.509 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 MENTERI PERTAHANAN ttd RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…