Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2010
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan TNI. Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010- 2014;
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Indikator Kinerja Utama ini merupakan acuan/pedoman ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara 2010-2014.
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan oleh setiap pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada Menteri Pertahanan.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.2443 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 4 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.2445 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 6 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.2447 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 8 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.2449 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 10 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24411 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 12 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24413 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 14 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24415 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 16 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24417 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 18 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24419 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 20 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24421 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 22 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24423 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 24 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24425 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 26 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24427 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 28 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24429 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 30 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24431 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 32 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24433 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.244 34 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.24435 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…