Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2013
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.321 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pedoman penyusunan analisis jabatan ini menguraikan tentang prosedur dan tata cara pelaksanaan analisis jabatan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam merumuskan informasi seluruh jabatan, baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.321 4
Hakikat analisis jabatan merupakan upaya mengurai dan menyajikan informasi berbagai aspek jabatan yang ditelusuri melalui proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pemegang dan/atau pemangku jabatan dalam mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja.
Analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan, bermanfaat sebagai landasan untuk kepentingan:
BAB III
Tata cara dan tahapan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan langkah- langkah sebagai berikut:
Ketentuan mengenai tata cara dan tahapan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
BAB V
Membuka PDF…