menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.peraturan.go.id 2017, No.580
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
5.Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 382);
6.Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 64);
7.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 65);
8.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 200); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGERAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENGAMANAN PERBATASAN. www.peraturan.go.id 2017, No.580