Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2018, No.620 Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peningkatan kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi kesehatan dalam rangka mendukung pertahanan negara.
Upaya peningkatan kemampuan Sumber Daya Penelitian Kesehatan dapat dilaksanakan melalui:
BAB II
Pendidikan Sumber Daya Peneliti Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dengan www.peraturan.go.id 2018, No.620 mengikuti jenjang pendidikan akademik yang linier sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Pendidikan Sumber Daya Peneliti Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diikuti oleh Sumber Daya Peneliti Kesehatan yang mempunyai kualifikasi:
BAB III
Pengembangan kemampuan Sumber Daya Peneliti Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan dengan mengikuti:
BAB IV
Membuka PDF…