Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Pelaporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. 2019, No.146 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB II
Data Alutsista TNI di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi:
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi:
BAB III
Pelaporan data Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan setiap:
Pelaporan data Alutsista TNI sebagai dimaksud dalam Pasal 8 berdasarkan pada dokumen yang terdiri atas:
Membuka PDF…