Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Perlengkapan perseorangan calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari unsur warga negara merupakan perlengkapan perseorangan lapangan yang digunakan untuk:
Perlengkapan perseorangan calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari unsur warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit terdiri atas:
Sepatu lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertali dan berwarna hitam.
Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
Ransel tempur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berbentuk kotak berwarna hijau.
Ransel serbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berbentuk kotak berwarna motif loreng TNI yang terdiri atas kombinasi warna hijau, cokelat, krem, dan hitam serta dilengkapi dengan matras berwarna hitam.
Sepatu olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g bertali dan berwarna hijau.
Membuka PDF…