ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2025 MENTERI PERTAHANAN Cap/tertanda SJAFRIE SJAMSOEDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Cap/tertanda DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 246 Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha dan Protokol Setjen Kemhan, Rio Hendrawan Alin Putra, S.I.P., M.l.P., M.S.SICS. Brigadir Jenderal TNI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PERTAHANAN A. Kompetensi Bidang Pertahanan NOMOR KODE KOMPETENSI NAMA KOMPETENSI rumpun A manajemen strategi pertahanan 1 1 A manajemen strategi pertahanan 2 2 A1 perumusan kebijakan strategi pertahanan negara 3 3 A1.1 penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara 4 4 A1.2 penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara 5 5 A1.3 penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara 6 6 A1.4 penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara 7 7 A2 perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara 8 8 A2.1 penyusunan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer 9 9 A2.2 penyusunan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter 10 10 A2.3 penyusunan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian 11 11 A3 pengelolaan informasi strategis 12 12 A3.1 penyusunan informasi strategis dalam negeri 13 13 A3.2 penyusunan informasi strategis luar negeri 14 14 A4 perumusan kebijakan diplomasi pertahanan 15 15 A4.1 penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan 16 16 A4.2 penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan 17 17 A4.3 penyusunan kebijakan kerja sama internasional bidang pendidikan 18 18 A4.4 penyusunan kebijakan perizinan tamu asing 19 19 A4.5 pengelolaan atase pertahanan 20 20 A5 perumusan kebijakan wilayah pertahanan 21 21 A5.1 penyusunan kebijakan survei dan pemetaan wilayah pertahanan 22 22 A5.2 penyusunan kebijakan wilayah darat 23 23 A5.3 penyusunan kebijakan wilayah laut 24 24 A5.4 penyusunan kebijakan wilayah udara 25 25 A5.5 penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pertahanan rumpun B manajemen rencana pembangunan pertahanan 26 1 B manajemen rencana pembangunan pertahanan 27 2 B1 penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan 28 3 B1.1 pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah 29 4 B1.2 pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek 30 5 B1.3 pengawasan penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah 31 6 B1.4 pengawasan penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan 32 7 B2 penyusunan perencanaan program dan anggaran 33 8 B2.1 pengawasan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran 34 9 B2.2 pengawasan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah 35 10 B2.3 pengawasan penyelenggaraan perencanaan penerimaan negara 36 11 B3 penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran 37 12 B3.1 pengawasan penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran 38 13 B3.2 pengawasan penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah 39 14 B3.3 pengawasan penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air. 40 15 B4 penyusunan evaluasi pembangunan pertahanan 41 16 B4.1 pengawasan penyelenggaraan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan 42 17 B4.2 pengawasan penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan 43 18 B4.3 pengawasan penyelenggaraan penyusunan sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan rumpun C manajemen potensi pertahanan 44 1 C manajemen potensi pertahanan 45 2 C1 perumusan kebijakan kesadaran bela negara 46 3 C1.1 penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan 47 4 C1.2 penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja 48 5 C1.3 penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat 49 6 C2 perumusan kebijakan sumber daya pertahanan 50 7 C2.1 penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan 51 8 C2.2 penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan 52 9 C2.3 penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan 53 10 C2.4 penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan 54 11 C2.5 penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan 55 12 C3 perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan 56 13 C3.1 penyusunan kebijakan teknologi pertahanan 57 14 C3.2 penyusunan kebijakan industri pertahanan 58 15 C3.3 penyusunan kebijakan perizinan Industri Pertahanan 59 16 C3.4 penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset 60 17 C4 perumusan kebijakan keveteranan 61 18 C4.1 penyusunan kebijakan komunikasi sosial keveteranan 62 19 C4.2 penyusunan kebijakan administrasi veteran 63 20 C4.3 penyusunan kebijakan pengelolaan data keveteranan rumpun D manajemen kekuatan pertahanan 64 1 D manajemen kekuatan pertahanan 65 2 D1 perumusan kebijakan sumber daya manusia komponen utama pertahanan 66 3 D1.1 penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan 67 4 D1.2 penyusunan kebijakan perawatan komponen utama pertahanan 68 5 D1.3 penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan 69 6 D1.4 penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan 70 7 D2 perumusan kebijakan materiil pertahanan 71 8 D2.1 penyusunan kebijakan perencanaan materiil pertahanan 72 9 D2.2 penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi kelaikan, dan/atau kodifikasi 73 10 D2.3 penyusunan kebijakan tata kelola materiil komponen utama 74 11 D2.4 penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak 75 12 D3 perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan 76 13 D3.1 penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan 77 14 D3.2 penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air 78 15 D3.3 penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas 79 16 D3.4 penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika 80 17 D3.5 penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan 81 18 D4 perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan 82 19 D4.1 penyusunan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan 83 20 D4.2 penyusunan kebijakan kekuatan kesehatan 84 21 D4.3 penyusunan kebijakan pembinaan tenaga kesehatan 85 22 D4.4 penyusunan kebijakan dukungan kesehatan rumpun E manajemen pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan 86 1 E manajemen pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan 87 2 E1 perumusan pengembangan kebijakan strategi pertahanan 88 3 E1.1 pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategis pertahanan 89 4 E1.2 pengkajian dan pengembangan kebijakan mengenai doktrin, sistem dan metode pertahanan 90 5 E1.3 pengkajian dan pengembangan kebijakan wilayah pertahanan negara 91 6 E2 perumusan pengembangan kebijakan sumber daya pertahanan 92 7 E2.1 pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan 93 8 E2.2 pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan pertahanan 94 9 E2.3 pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana pertahanan 95 10 E3 perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan 96 11 E3.1 pengkajian dan pengembangan iptekhan bidang daya gerak 97 12 E3.2 pengkajian dan pengembangan iptekhan bidang daya tempur 98 13 E3.3 pengkajian dan pengembangan iptekhan bidang perbekalan, teknologi informasi dan komunikasi 99 14 E4 perumusan pengembangan teknologi alat peralatan pertahanan 100 15 E4.1 pengkajian dan pengembangan teknologi peralatan utama 101 16 E4.2 pengkajian dan pengembangan teknologi non peralatan utama rumpun f manajemen sarana dan prasarana pertahanan 102 1 F manajemen sarana dan prasarana pertahanan 103 2 F1 sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan 104 3 F1.1 sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat 105 4 F1.2 sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut 106 5 F1.3 sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara 107 6 F2 sistem pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan 108 7 F2.1 sistem pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat 109 8 F2.2 sistem pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut 110 9 F2.3 sistem pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara 111 10 F3 manajemen konstruksi sarana pertahanan 112 11 F3.1 perencanaan konstruksi sarana pertahanan 113 12 F3.2 pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan 114 13 F4 pengawasan dan pengendalian sarana pertahanan 115 14 F4.1 pengawasan dan pengendalian pengadaan sarana pertahanan 116 15 F4.2 pengawasan dan pengendalian konstruksi sarana pertahanan 117 16 F5 sistem sertifikasi dan kelaikan 118 17 F5.1 kelaikan rancang bangun 119 18 F5.2 kelaikan produk dan hasil pemeliharaan 120 19 F5.3 kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan 121 20 F6 sistem kodifikasi pertahanan 122 21 F6.1 penyelenggaraan tata kelola, pengembangan, dan sistem informasi kodifikasi 123 22 F6.2 penyelenggaraan operasional kodifikasi 124 23 F6.3 penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi 125 24 F6.4 pembinaan jabatan fungsional kataloger 126 25 F7 pengelolaan barang milik negara 127 26 F7.1 penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan 128 27 F7.2 penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 129 28 F7.3 penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Barang Milik Negara rumpun G manajemen urusan pendukung pertahanan 130 1 G manajemen urusan pendukung pertahanan 131 2 G1 pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan 132 3 G1.1 manajemen data pertahanan 133 4 G1.1.1 data science 134 5 G1.1.2 monitoring data dan informasi 135 6 G1.1.3 standarisasi dan metadata 136 7 G1.2 pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi 137 8 G1.2.1 pemeliharaan sistem komputer 138 9 G1.2.2 pemeliharaan infrastruktur pusat data 139 10 G1.2.3 pemeliharaan jaringan 140 11 G1.2.4 pemeliharaan sistem aplikasi 141 12 G1.2.5 pemeliharaan email 142 13 G1.2.6 pemeliharaan web portal 143 14 G2 pengelolaan pertahanan siber 144 15 G2.1 rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi 145 16 G2.2 penyediaan layanan keamanan infrastruktur dan aplikasi 146 17 G2.3 penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi 147 18 G2.4 pelaporan serangan dan gangguan siber 148 19 G3 pengelolaan wahana antariksa nirawak 149 20 G3.1 pengoperasian wahana antariksa nirawak/komunikasi, navigasi dan citra (pengamatan dan observasi) 150 21 G3.2 perekaman data operasi wahana antariksa nirawak 151 22 G3.3 analisis data operasi wahana antariksa nirawak 152 23 G3.4 pemeliharaan wahana antariksa nirawak 153 24 G3.5 pemeliharaan stasiun pengendali 154 25 G4 manajemen pelayanan kesehatan khusus 155 26 G4.1 pelayanan fisioterapi 156 27 G4.2 pelayanan okupasi terapi 157 28 G4.3 pelayanan terapi wicara 158 29 G4.4 pelayanan ortotik prostetik 159 30 G5 manajemen rehabilitasi sosial 160 31 G5.1 bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas 161 32 G5.2 bimbingan lanjut penyandang disabilitas 162 33 G6 pengetahuan tentang hukum 163 34 G6.1 pengetahuan tentang hukum perdata 164 35 G6.2 pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin 165 36 G6.3 pengetahuan tentang hukum tata usaha negara 166 37 G6.4 pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase 167 38 G7 hukum internasional 168 39 G7.1 hukum humaniter 169 40 G7.2 hukum laut dan dirgantara 170 41 G7.3 perjanjian internasional 171 42 G8 nasihat hukum 172 43 G8.1 konsultasi hukum 173 44 G9 perjanjian hukum 174 45 G10 penanganan perkara 175 46 G10.1 penanganan perkara pengadilan tk. i 176 47 G10.2 penanganan perkara pengadilan tk. ii 177 48 G10.3 penanganan perkara pengadilan tk. iii 178 49 G11 pengelolaan administrasi kepegawaian 179 50 G12 pengelolaan perawatan pegawai 180 51 G12.1 pemisahan dan penyaluran pegawai 181 52 G12.2 pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai 182 53 G12.3 pembinaan jasmani pegawai 183 54 G12.4 pembinaan rohani pegawai 184 55 G13 manajemen pelayanan umum 185 56 G13.1 sistem pengamanan 186 57 G13.1.1 pengamanan personel dan materiil 187 58 G13.1.2 security clearance 188 59 G13.2 sistem perbekalan dan pemeliharaan 189 60 G13.2.1 penyimpanan dan pendistribusian 190 61 G13.2.2 penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan materiil 191 62 G14 penyelenggaraan pengoordinasian kerumahtanggaan 192 63 G14.1 pengelolaan pelayanan umum 193 64 G14.2 pengelolaan pelayanan komunikasi dan elektronik 194 65 G15 penyelenggaraan administrasi umum dan kearsipan 195 66 G15.1 produksi dan penggandaan 196 67 G15.2 tata naskah dinas 197 68 G15.3 pengelolaan kearsipan B. Kamus Kompetensi
1.Manajemen Strategi Pertahanan Nama Kompetensi : manajemen strategi pertahanan Kode Kompetensi : A Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, kerjasama internasional, dan wilayah pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan strategi pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, kerjasama internasional, dan wilayah pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan strategi pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan strategi pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan penyelenggaraan strategi pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, kerjasama internasional, dan wilayah pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan strategi pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan strategi pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan manajemen strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, kerjasama internasional, dan wilayah pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan manajemen strategi pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan manajemen strategi pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan strategi pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen strategi pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan manajemen strategi pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan manajemen strategi pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan manajemen strategi pertahanan negara.
2.Perumusan Kebijakan Strategi Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Strategi Pertahanan Negara Kode Kompetensi : A1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kebijakan strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan dasar pertahanan, kebijakan pelaksanaan pertahanan, kebijakan pengembangan pertahanan, dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dalam dan luar negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan strategi pertahanan negara pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan strategi pertahanan yang meliputi kebijakan dasar pertahanan, kebijakan pelaksanaan pertahanan, kebijakan pengembangan pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait perkembangan lingkungan strategis di dalam dan/atau luar negeri. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan strategi pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan dasar pertahanan, kebijakan pelaksanaan pertahanan, kebijakan pengembangan pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan strategi pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan strategi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan strategi pertahanan negara yang meliputi kebijakan dasar pertahanan, kebijakan pelaksanaan pertahanan, kebijakan pengembangan pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan strategi pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan strategis pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan strategi pertahanan 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan strategi pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan strategi pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan strategi pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan strategi pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan strategi pertahanan negara.
3.Penyusunan Kebijakan Dasar Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Dasar Pertahanan Negara Kode Kompetensi : A1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan dasar pertahanan negara yang meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan dasar pertahanan negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dasar pertahanan negara yang meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara yang meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dasar pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara yang meliputi kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, dan kebijakan pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dasar pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dasar pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dasar pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dasar pertahanan negara. rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan dasar pertahanan negara 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dasar pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dasar pertahanan negara.
4.Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan Pertahanan Negara Kode Kompetensi : A1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan pelaksanaan pertahanan negara yang meliputi doktrin, strategi, dan postur pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pelaksanaan pertahanan negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pelaksanaan pertahanan negara yang meliputi doktrin, strategi, dan postur pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara yang meliputi doktrin, strategi, dan postur pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pelaksanaan pelaksanaan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara pertahanan negara yang meliputi doktrin, strategi, dan postur pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pelaksanaan pertahanan negara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pertahanan negara.
5.Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pengembangan Pertahanan Negara Kode Kompetensi : A1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengembangan pertahanan negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pengembangan pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengembangan pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan militer dan nirmiliter. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan melakukan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengembangan pertahanan negara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam kebijakan pengembangan pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengembangan pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengembangan pertahanan negara.
6.Penyusunan Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan negara Kode Kompetensi : A1.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi di bidang kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. fungsional analis pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan masalah terkait kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara. 5.3 Menjadi rujukan dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara.
7.Perumusan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Negara Kode Kompetensi : A2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan militer dan nirmiliter serta misi pemeliharaan perdamaian. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengerahan komponen pertahanan Negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer dan nirmiliter serta misi pemeliharaan perdamaian. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan Negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer dan nirmiliter serta misi pemeliharaan perdamaian. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer dan nirmiliter serta misi pemeliharaan perdamaian. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara.
8.Penyusunan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Militer Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Militer Kode Kompetensi : A2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi organisasi militer dan alat utama sistem senjata dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang, serta pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi dan demobilisasi operasi militer. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi organisasi militer dan alat utama sistem senjata dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi dan demobilisasi operasi militer. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi organisasi militer dan alat utama sistem senjata dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi dan demobilisasi operasi militer. 2.3 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi organisasi militer dan alat utama sistem senjata dalam operasi militer perang maupun operasi militer selain perang. 3.2 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer yang meliputi pengerahan komponen cadangan dan pendukung dalam mobilisasi dan demobilisasi operasi militer. 3.3 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 3.4 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 3.5 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan militer.
9.Penyusunan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pengerahan Komponen Pertahanan Nirmiliter Kode Kompetensi : A2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang pengerahan komponen pertahanan nirmiliter yang meliputi kerja sama kelembagaan dan tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter, serta pemberdayaan wilayah pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter yang meliputi kerja sama kelembagaan dan tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter berupa pemberdayaan wilayah pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter yang meliputi kerjasama kelembagaan dan tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter berupa pemberdayaan wilayah pertahanan. 2.3 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter yang meliputi kerja sama kelembagaan dan tugas perbantuan militer dalam menghadapi ancaman nonmiliter. 3.2 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter yang berupa pemberdayaan wilayah pertahanan. 3.3 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 3.4 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 3.5 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengerahan komponen pertahanan nirmiliter.
10.Penyusunan Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian Kode Kompetensi : A2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan misi pemeliharaan perdamaian 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan pengerahan perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan misi pemeliharaan perdamaian militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan misi pemeliharaan perdamaian 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengerahan militer dalam misi perdamaian dan/atau bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
11.Pengelolaan Informasi Strategis Nama Kompetensi : Pengelolaan Informasi Strategis Kode Kompetensi : A3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan informasi strategis yang meliputi kondisi dalam dan luar negeri termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan informasi strategis yang pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan informasi strategis meliputi kondisi dalam dan luar negeri yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan informasi strategis. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan informasi strategis. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan informasi strategis berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan informasi strategis yang meliputi kondisi dalam dan luar negeri termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data terkait informasi strategis dalam dan luar negeri. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi strategis dalam dan luar negeri termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengelolaan informasi strategis 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan informasi strategis dalam dan luar negeri termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pengelolaan informasi strategis. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan informasi strategis. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pengelolaan informasi strategis. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan informasi strategis dalam dan luar negeri termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. pengelolaan informasi strategis 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan informasi strategis. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan pengelolaan informasi strategis. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan informasi strategis 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan pengelolaan informasi strategis. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan pengelolaan informasi strategis. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan pengelolaan informasi strategis.
12.Penyusunan Informasi Strategis Dalam Negeri Nama Kompetensi : Penyusunan Informasi Strategis Dalam Negeri Kode Kompetensi : A3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyusunan informasi strategis dalam negeri meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyusunan informasi strategis dalam negeri 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait ideologi dan politik. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait ekonomi dan sosial budaya. 1.3 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait pertahanan dan keamanan. 1.4 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan informasi strategis dalam negeri. 1.5 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan informasi strategis dalam negeri. 2 Mampu melaksanakan penyusunan informasi strategis dalam negeri berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait ideologi dan politik yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait ekonomi dan sosial budaya yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis dalam negeri terkait pertahanan dan keamanan yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.4 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan informasi strategis dalam negeri. 2.5 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan informasi strategis dalam negeri. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan informasi strategis dalam negeri 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis dalam negeri meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis penyusunan informasi strategis dalam negeri. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan informasi strategis dalam negeri. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan informasi strategis dalam negeri. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan informasi strategis dalam negeri 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan informasi strategis dalam negeri. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan informasi strategis dalam negeri. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penyusunan informasi strategis dalam negeri. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penyusunan informasi strategis dalam negeri 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam merumuskan informasi strategis dalam negeri. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan informasi strategis dalam negeri. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan informasi strategis dalam negeri .
13.Penyusunan Informasi Strategis Luar Negeri Nama Kompetensi : Penyusunan Informasi Strategis Luar Negeri Kode Kompetensi : A3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis serta pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Asia Pasifik, Amerika, Eropa, dan Afrika termasuk organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyusunan informasi strategis luar negeri 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Asia Pasifik yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Amerika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.3 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Eropa yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.4 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Afrika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.5 Mampu menjelaskan konsep dasar penyusunan informasi strategis yang berasal dari organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 1.6 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan informasi strategis luar negeri. 1.7 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan informasi strategis luar negeri. 2 Mampu melaksanakan penyusunan informasi strategis luar negeri berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Asia Pasifik yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Amerika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Eropa yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Afrika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.5 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan informasi strategis yang berasal dari organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 2.6 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan informasi strategis luar negeri. 2.7 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan informasi strategis luar negeri. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan informasi strategis luar negeri 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Asia Pasifik yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.2 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Amerika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.3 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Eropa yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.4 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis yang berasal dari negara-negara yang berada di wilayah Afrika yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.5 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan informasi strategis yang berasal dari organisasi internasional yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 3.6 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis penyusunan informasi strategis luar negeri. 3.7 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan informasi strategis luar negeri. 3.8 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan informasi strategis luar negeri. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan informasi strategis luar negeri 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan informasi strategis luar negeri yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan informasi strategis luar negeri. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penyusunan informasi strategis luar negeri. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penyusunan informasi strategis luar negeri 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam merumuskan informasi strategis luar negeri yang dapat mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan informasi strategis luar negeri. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan informasi strategis luar negeri .
14.Perumusan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Diplomasi Pertahanan Kode Kompetensi : A4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan, dan perizinan tamu asing, serta pelaksanaan koordinasi atase pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan diplomasi pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan, dan perizinan tamu asing. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar di bidang diplomasi pertahanan terkait pelaksanaan koordinasi atase pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan, dan perizinan tamu asing. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk di bidang diplomasi pertahanan terkait pelaksanaan koordinasi atase pertahanan. 2.3 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan, dan perizinan tamu asing. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan, dan perizinan tamu asing. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan diplomasi pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan diplomasi pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan diplomasi pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan diplomasi pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan diplomasi pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan diplomasi pertahanan.
15.Penyusunan Kebijakan Kerja Sama Bilateral Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kerja sama Bilateral Pertahanan Kode Kompetensi : A4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia, Amerika, Pasifik, Eropa, dan Afrika. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kerja sama bilateral pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kerjasama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia, Amerika, Pasifik, Eropa, dan Afrika. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan kerjasama bilateral pertahanan dengan negara lain. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kerjasama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia, Amerika, Pasifik, Eropa, dan Afrika. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan kerjasama bilateral pertahanan dengan negara di kawasan Asia, Amerika, Pasifik, Eropa, dan Afrika. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan kerja sama bilateral pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan kerja sama bilateral pertahanan.
16.Penyusunan Kebijakan Kerja Sama Multilateral Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kerja sama Multilateral Pertahanan Kode Kompetensi : A4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama multilateral pertahanan di lingkup intra dan antar kawasan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kerja sama multilateral pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kerjasama multilateral pertahanan di lingkup intra dan antar kawasan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan kerjasama multilateral pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kerjasama multilateral pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis kerjasama multilateral pertahanan di lingkup intra dan antar kawasan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian, keamanan internasional, serta bantuan militer asing dalam operasi penanganan bencana kemanusiaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal pemecahan masalah terkait kebijakan kerja sama multilateral pertahanan dalam penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan kerja sama multilateral pertahanan.
17.Penyusunan Kebijakan Kerja Sama Internasional Bidang Pendidikan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kerja sama Internasional Bidang Pendidikan Kode Kompetensi : A4.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kerja sama internasional bidang pendidikan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan kerja sama pendidikan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan kerja sama pendidikan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kerja sama internasional bidang pendidikan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain yang diselenggarakan di dalam maupun luar negeri. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan kerja sama pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama internasional bidang pendidikan pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kerja sama internasional di bidang pendidikan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan kerja sama pendidikan di bidang pendidikan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan negara lain.
18.Penyusunan Kebijakan Perizinan Tamu Asing Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perizinan Tamu Asing Kode Kompetensi : A4.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perizinan tamu asing 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perizinan tamu asing dalam rangka kerja sama internasional di bidang Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perizinan tamu asing. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan perizinan tamu asing 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam penyusunan kebijakan perizinan tamu asing. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam penyusunan kebijakan perizinan tamu asing.
19.Pengelolaan Atase Pertahanan Nama Kompetensi : Pengelolaan Atase Pertahanan Kode Kompetensi : A4.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang atase pertahanan Republik Indonesia dan atase pertahanan negara sahabat. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan atase pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan atase pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan atase pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan atase pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan atase pertahanan berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan atase pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk pengelolaan atase pertahanan. atau petunjuk teknis 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang pengelolaan atase pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengelolaan atase pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan atase pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengelolaan atase pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan atase pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pengelolaan atase pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pengelolaan atase pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan atase pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengelolaan atase pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan pengelolaan atase pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan atase pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan pengelolaan atase pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengelolaan atase pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam pengelolaan atase pertahanan.
20.Perumusan Kebijakan Wilayah Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Wilayah Pertahanan Kode Kompetensi : A5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan tata ruang wilayah pertahanan serta penegasan demarkasi dan delimitasi batas yang meliputi bidang tata ruang, penegasan demarkasi dan delimitasi batas (batas darat, batas laut serta pulau-pulau kecil terluar, dan batas udara serta antariksa), serta survei dan pemetaan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan wilayah pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan wilayah pertahanan yang meliputi kebijakan penataan dan tata ruang wilayah, kebijakan penegasan demarkasi dan delimitasi batas (batas darat, batas laut serta pulau-pulau kecil terluar, dan batas udara serta antariksa), kebijakan survei dan pemetaan. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait perkembangan wilayah pertahanan di dalam dan/atau luar negeri. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan wilayah pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan wilayah pertahanan yang meliputi kebijakan penataan dan tata ruang wilayah, kebijakan penegasan demarkasi dan delimitasi batas (batas darat, batas laut serta pulau-pulau kecil terluar, dan batas udara serta antariksa), kebijakan survei dan pemetaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan wilayah pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan kebijakan penataan dan tata ruang wilayah, kebijakan penegasan demarkasi dan delimitasi batas (batas darat, batas laut kebijakan wilayah pertahanan serta pulau-pulau kecil terluar, dan batas udara serta antariksa), kebijakan survei dan pemetaan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan wilayah pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan wilayah pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan perumusan kebijakan wilayah pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait wilayah pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan wilayah pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan wilayah pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan wilayah pertahanan negara.
21.Penyusunan Kebijakan Survei Dan Pemetaan Wilayah Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Survei dan Pemetaan Wilayah Pertahanan Kode Kompetensi : A5.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kebijakan terkait survei dan pemetaan wilayah pertahanan, serta kerja sama dan perizinan terkait survei dan pemetaan wilayah pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan survei dan pemetaan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan survei dan pemetaan yang meliputi survei wilayah pertahanan, pemetaan wilayah pertahanan, kerja sama dan perizinan terkait survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan di bidang survei dan pemetaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan di bidang survei dan pemetaan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan survei dan pemetaan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau survei dan pemetaan yang meliputi survei wilayah pertahanan, pemetaan wilayah pertahanan, kerja sama dan perizinan terkait survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan survei dan pemetaan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan yang meliputi survei wilayah pertahanan, pemetaan wilayah pertahanan, kerja sama dan perizinan terkait survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan survei dan pemetaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan survei dan pemetaan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan survei dan pemetaan wilayah pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan survei dan pemetaan wilayah pertahanan.
22.Penyusunan Kebijakan Wilayah Darat Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Wilayah Darat Kode Kompetensi : A5.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang wilayah darat terkait penetapan dan penegasan batas darat serta pengelolaan wilayah perbatasan darat. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan wilayah darat peraturan wilayah darat terkait penetapan dan penegasan batas darat serta pengelolaan wilayah perbatasan darat. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan wilayah darat. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan wilayah darat berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat terkait penetapan dan penegasan batas darat serta pengelolaan wilayah perbatasan darat. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan wilayah darat. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah darat 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat terkait penetapan dan penegasan batas darat serta pengelolaan wilayah perbatasan darat. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan wilayah darat. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah darat. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan wilayah darat. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan wilayah darat dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah darat. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan wilayah darat. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan wilayah darat 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan wilayah darat. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan wilayah darat. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan wilayah darat.
23.Penyusunan Kebijakan Wilayah Laut Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Wilayah Laut Kode Kompetensi : A5.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau- pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan wilayah laut 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan wilayah laut. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan wilayah laut berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan wilayah laut. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah laut 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut meliputi delimitasi perbatasan laut, pengelolaan aspek pertahanan di perbatasan laut dan pulau–pulau kecil terluar, serta data geoinformasi wilayah laut 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan wilayah laut. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah laut. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan wilayah laut 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan wilayah laut. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah laut. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan wilayah laut. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan wilayah laut 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan wilayah laut. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan wilayah laut. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan wilayah laut.
24.Penyusunan Kebijakan Wilayah Udara Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Wilayah Udara Kode Kompetensi : A5.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang wilayah udara dan antariksa terkait penataan wilayah, penetapan batas dan penerapan hukum nasional dan internasional, serta pengelolaan aspek potensi pertahanan wilayah udara dan antariksa. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan wilayah udara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara terkait penataan wilayah, penetapan batas dan penerapan hukum nasional dan internasional, serta pengelolaan aspek potensi pertahanan wilayah udara dan antariksa. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan wilayah udara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan wilayah udara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara terkait penataan wilayah, penetapan batas dan penerapan hukum nasional dan internasional, serta pengelolaan aspek potensi pertahanan wilayah udara dan antariksa. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan wilayah udara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah udara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara terkait penataan wilayah, penetapan batas dan penerapan hukum nasional dan internasional, serta pengelolaan aspek potensi pertahanan wilayah udara dan antariksa. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan wilayah udara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan wilayah udara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan wilayah udara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan wilayah udara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan wilayah udara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan wilayah udara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan wilayah udara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan wilayah udara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan wilayah udara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan wilayah udara.
25.Penyusunan Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Ruang Wilayah Pertahanan Kode Kompetensi : A5.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang tata ruang wilayah pertahanan yang meliputi medan pertahanan, tata ruang wilayah dan kawasan strategi pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata ruang wilayah pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan yang meliputi medan pertahanan, tata ruang wilayah dan kawasan strategi pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan yang meliputi medan pertahanan, tata ruang wilayah dan kawasan strategi pertahanan 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan yang meliputi medan pertahanan, tata ruang wilayah dan kawasan strategi pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata ruang wilayah pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata ruang wilayah pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan tata ruang wilayah pertahanan.
26.Manajemen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Kode Kompetensi : B Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis perencanaan dan evaluasi pembangunan pertahanan, serta perencanaan dan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar pengelolaan perencanaan pembangunan pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan Konsep dasar penyelenggaraan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan pertahanan negara yang meliputi kebijakan strategis perencanaan dan evaluasi pembangunan pertahanan, serta perencanaan dan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pertahanan negara. 1.2 Mampu mengumpulkan data terkait manajemen rencana pembangunan pertahanan 1.3 Mampu memahami tahap pengelolaan manajemen rencana pembangunan pertahanan 2 Mampu menyelenggarakan administrasi manajemen rencana pembangunan pertahanan sesuai petunjuk teknis 2.1 Mampu menyelenggarakan administrasi pengelolaan Rencana Pengembangan Pertahanan/Rencana Pertahanan 2.2 Mampu membimbing rekan sekerja dalam unit organisasi dalam penyelenggaraan dan pemecahan masalah operasional administrasi pengelolaan Rencana Pengembangan Tahanan/Rencana Pertahanan 2.3 Mampu mengolah data rencana pembangunan pertahanan meliputi perencanaan dan evaluasi pembangunan pertahanan, serta perencanaan dan pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pertahanan negara untuk dianalisis sesuai kepentingan pengelolaan rencana pembangunan pertahanan. 3 Mampu menyusun, membimbing penyusunan dan pelaksanaan tahapan manajemen rencana pembangunan pertahanan 3.1 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data rencana pembangunan pertahanan (Jangka Panjang: Pemikiran Visioner dan Postur Hanneg; Jangka Menengah: Rencana Kebutuhan Anggaran Kemhan TNI, Rancangan Teknokratik Renstra, Rancangan Renstra Kemhan dan TNI, Renstra Kemhan dan TNI dan atau Jangka Pendek (Tahunan): Rancangan Awal Renja Kemhan dan TNI, Ranc. Renja Kemhan dan TNI, Renja Kemhan dan TNI, RKA Kemhan dan TNI, Amanat Anggaran, Jakren Hanneg, Renbutgar Kemhan dan TNI) 3.2 Mampu menyusun instrumen dan atau pelaksanaan tahapan dalam manajemen rencana pengembangan pertahanan (renbut 5 tahunan, rancangan teknokratik renstra, renstra, renbut tahunan, rancangan awal renja, rancangan renja, renja, RKA, DIPA, amanat anggaran, renbut gar, jakren dan jukcan) 3.3 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain di lingkup organisasi dalam penyelenggaraan administrasi dan penyusunan tahapan manajemen rencana pembangunan negara. 4 Menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen penerapan manajemen rencana pembangunan pertahanan 4.1 Mampu menyusun pedoman petunjuk teknis dalam penerapan manajemen rencana pembangunan pertahanan 4.2 Memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pengelola perencanaan pembangunan pertahanan dalam penyusunan, penerapan pedoman dan petunjuk teknis. 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan stakeholder terkait dengan konsep manajemen perencanaan pembangunan pertahanan, pengembangan, evaluasi dan penerapannya. 5 Mengembangkan konsep, teori dan kebijakan, sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah manajemen rencana 5.1 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan visi dan kebijakan perencanaan pembangunan pertahanan. 5.2 Mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan dalam teori, konsep dan kebijakan manajemen perencanaan pembangunan pertahanan. pembangunan pertahanan 5.3 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan manajemen perencanaan pembangunan pertahanan untuk menghasilkan pembangunan pertahanan yang terpadu, akuntabel, sesuai asas perencanaan dan mampu berperan sebagai pemenuhan kepentingan hanneg untuk terwujudnya kepentingan nasional NKRI yang memenuhi prinsip ekonomi dan pembangunan berwawasan lingkungan. (dr pasal 5, kriteria keberhasilan renbangun hanneg) Menjadi narasumber utama dalam bidang perencanaan pembangunan pertahanan.
27.Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Kode Kompetensi : B1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan pertahanan yang meliputi jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, perencanaan pinjaman dan hibah serta perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Pemahaman umum terkait konsep penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara 1.1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara. 1.2 Memahami/mengerti secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan pelaporan di bidang penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 2 Menganalisis efektivitas penyusunan perencanaan 2.1 Mampu melakukan analisis terhadap penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. pembangunan pertahanan 2.2 Mampu menerapkan metode yang tepat dan aplikatif untuk melaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 2.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan kajian atas penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan meliputi jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, perencanaan pinjaman dan hibah serta perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan yang ditujukan sebagai pedoman dalam penyempurnaan dokumen bawahnya secara paralel dan berurutan. 3 Mengevaluasi efektivitas penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan 3.1 Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 3.2 Mampu melakukan evaluasi dari hasil penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan untuk menyimpulkan apakah kedudukan, tugas dan fungsi lembaga dan unit-unit kerja telah berjalan efektif dan efisien. 3.3 Mampu memberikan usulan rekomendasi kebijakan terkait penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 4 Memberikan rekomendasi terkait penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan 4.1 Mampu membandingkan efektivitas penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan; 4.2 Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan yang tepat dan aplikatif menyangkut kedudukan, tugas dan fungsi strata lembaga penyusun; 4.3 Mampu memberikan rekomendasi mengenai penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 5 Membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan 5.1 Mampu memberikan arahan terkait pola kerja unit yang berada di bawah kendalinya; 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal-hal yang berhubungan dengan penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan. 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
28.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Dan Jangka Menengah Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah Kode Kompetensi : B1.1 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah pada lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep - konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan sesuai aturan/ pedoman 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan kerja/petunjuk teknis Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
29.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Jangka Pendek Kode Kompetensi : B1.2 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan jangka pendek pada lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai dilingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pembangunan jangka pendek dalam lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan.
30.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pinjaman Dan Hibah Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Pinjaman dan Hibah Kode Kompetensi : B1.3 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan pinjaman dan hibah luar atau dalam negeri.
31.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Pertahanan Kode Kompetensi : B1.4 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan manfaat di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pertahanan.
32.Penyusunan Perencanaan Program Dan Anggaran Nama Kompetensi : Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran Kode Kompetensi : B2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan yang meliputi program dan anggaran pertahanan, pinjaman dan hibah serta penerimaan negara di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Pemahaman umum terkait konsep penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan 1.1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; 1.2 Memahami/mengerti secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, pemantauan dan pelaporan di bidang penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 2 Menganalisis efektivitas penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 2.1 Mampu melakukan analisis terhadap penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 2.2 Mampu menerapkan metode yang tepat dan aplikatif untuk melaksanakan penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 2.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan kajian atas penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan yang ditujukan sebagai pedoman dalam penyempurnaan dokumen bawahnya secara paralel dan berurutan. 3 Mengevaluasi efektivitas penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 3.1 Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; 3.2 Mampu melakukan evaluasi dari hasil penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan untuk menyimpulkan apakah kedudukan, tugas dan fungsi lembaga dan unit-unit kerja telah berjalan efektif dan efisien, dan 3.3 Mampu memberikan usulan rekomendasi kebijakan terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 4 Memberikan rekomendasi terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan 4.1 Mampu membandingkan efektivitas penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; 4.2 Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan 4.3 Mampu memberikan rekomendasi mengenai penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 5 Membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan. 5.1 Mampu memberikan arahan terkait pola kerja unit yang berada di bawah kendalinya; 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal- hal yang berhubungan dengan penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan; dan 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan perencanaan program dan anggaran pertahanan agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
33.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Kode Kompetensi : B2.1 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran pada lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran yang lebih efektif/efisien; Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait perencanaan program dan anggaran. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan perencanaan program dan anggaran.
34.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman Dan Hibah Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Kode Kompetensi : B2.2 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah dari luar atau dalam negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah dan Anggaran Pinjaman dan Hibah secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma Anggaran Pinjaman dan Hibah standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah.
35.Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara Kode Kompetensi : B2.3 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan anggaran penerimaan negara yang meliputi penerimaan negara bukan pajak dan atau badan layanan umum. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Perencanaan Penerimaan Negara. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perencanaan Penerimaan Negara.
36.Penyusunan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Nama Kompetensi : Penyusunan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kode Kompetensi : B3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan; pinjaman dan hibah serta bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Pemahaman umum terkait konsep penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran 1.1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran; 1.2 Memahami/mengerti secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, pemantauan dan pelaporan di bidang penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 2 Menganalisis efektivitas penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran 2.1 Mampu melakukan analisis terhadap penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 2.2 Mampu menerapkan metode yang tepat dan aplikatif untuk melaksanakan penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 2.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan kajian atas penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran yang ditujukan sebagai pedoman dalam penyempurnaan dokumen bawahnya secara paralel dan berurutan. 3 Mengevaluasi efektivitas penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 3.1 Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 3.2 Mampu melakukan evaluasi dari hasil penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran untuk menyimpulkan apakah kedudukan, tugas dan fungsi lembaga dan unit-unit kerja telah berjalan efektif dan efisien; dan 3.3 Mampu memberikan usulan rekomendasi kebijakan terkait penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 4 Memberikan rekomendasi terkait penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran 4.1 Mampu membandingkan efektivitas penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran; 4.2 Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran; dan 4.3 Mampu memberikan rekomendasi mengenai penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 5 Membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan 5.1 Mampu memberikan arahan terkait pola kerja unit yang berada di bawah kendalinya; pengendalian pelaksanaan anggaran. 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal- hal yang berhubungan dengan penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran. 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan pengendalian pelaksanaan anggaran agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
37.Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kode Kompetensi : B3.1 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Pengendalian pelaksanaan anggaran. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran.
38.Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah Kode Kompetensi : B3.2 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah dari luar atau dalam negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah. Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian pelaksanaan anggaran Pinjaman dan Hibah.
39.Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak Dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air Kode Kompetensi : B3.3 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian Listrik, Telepon, Gas dan Air sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air.
40.Penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan Kode Kompetensi : B4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan pelaporan di bidang evaluasi pembangunan pertahanan yang meliputi evaluasi perencanaan, pemanfaatan anggaran dan penyusunan sistem dan metode perencanaan pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Pemahaman umum terkait konsep penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan 1.1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 1.2 Memahami/mengerti secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 1.3 Mampu melaksanakan pengumpulan data kualitatif maupun kuantitatif yang dibutuhkan dan menyiapkan materi- materi yang diperlukan untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, pemantauan dan pelaporan di bidang penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 2 Menganalisis efektivitas penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan 2.1 Mampu melakukan analisis terhadap penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 2.2 Mampu menerapkan metode yang tepat dan aplikatif untuk melaksanakan penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 2.3 Mampu mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan kajian atas penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan yang ditujukan sebagai pedoman dalam penyempurnaan dokumen bawahnya secara paralel dan berurutan. 3 Mengevaluasi efektivitas penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 3.1 Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 3.2 Mampu melakukan evaluasi dari hasil penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan untuk menyimpulkan apakah kedudukan, tugas dan fungsi lembaga dan unit-unit kerja telah berjalan efektif dan efisien. 3.3 Mampu memberikan usulan rekomendasi kebijakan terkait Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 4 Memberikan rekomendasi terkait penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan 4.1 Mampu membandingkan efektivitas penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 4.2 Mampu memberikan rekomendasi kebijakan terhadap penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan; 4.3 Mampu memberikan rekomendasi mengenai penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 5 Membuat kebijakan terintegrasi terkait penyusunan Evaluasi 5.1 Mampu memberikan arahan terkait pola kerja unit yang berada di bawah kendalinya; 5.2 Mampu membuat kebijakan atas hal- hal yang berhubungan dengan Pembangunan Pertahanan penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan. 5.3 Mampu membuat kebijakan yang saling memberikan dampak terhadap tugas pokok dan fungsi penyusunan Evaluasi Pembangunan Pertahanan agar lebih efektif dan efisien dengan memperhatikan rekomendasi yang ada.
41.Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan Kode Kompetensi : B4.1 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kinerja pembangunan dan anggaran pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanankepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanandan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan; Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Kinerja Pembangunan dan Anggaran Pertahanan.
42.Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan Kode Kompetensi : B4.2 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pada lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan sesuai aturan/ pedoman 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; dan kerja/petunjuk teknis 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait Pertahanan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan.
43.Pengawasan Penyelenggaraan Penyusunan Sistem Dan Metode Perencanaan Pembangunan, Program Anggaran dan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan Penyelenggaraan Penyusunan Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan, Program Anggaran dan Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pertahanan Kode Kompetensi : B4.3 Definisi : Kemampuan mengumpulkan, menganalisis, mengolah data, dan melakukan pengawasan penyelenggaraan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyusunan sistem dan metode di bidang perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep konsep yang terkait Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan 1.1 Memahami konsep Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan secara umum; 1.2 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; dan 1.3 Mampu memberikan informasi kepada masyarakat, stakeholder secara tepat mengenai Pengawasan penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan 2.1 Mampu mengidentifikasi tahapan awal dalam pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan sesuai aturan/ pedoman kerja/petunjuk teknis Perencanaan pembangunan, program anggaran dan peengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; 2.2 Mampu menganalisis langkah-langkah dan tahapan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; dan 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan kepada masyarakat dan stakeholder. 3 Mampu menyelenggarakan membimbing pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan. 3.1 Mampu mendesain/ merancang instrumen Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; 3.2 Mampu mensosialisasikan konsep Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan dan memberikan bimbingan, coaching, mentoring kepada pegawai di lingkungannya; dan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma standar prosedur instrument Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknis/metode/sistem, cara kerja, mengenali kelebihan dan kekurangan melakukan pengembangan atau perbaikan cara kerja Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan yang lebih efektif/efisien; 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma standar, prosedur, instrumen pelaksanaan Pengawasan anggaran Pertahanan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; dan 4.3 Mampu meyakinkan dan memperoleh dukungan dari stakeholder pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan dan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada instansi lain atau stakeholder terkait Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan. 5 Mampu mengembangkan, konsep, teori, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan yang sinergis dan terintegrasi yang berdampak nasional. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, teori, konsep, kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan; 5.2 Mengembangkan teori, konsep dan kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan yang dikembangkan; dan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah dalam Pengawasan Penyelenggaraan Sistem dan Metode Perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran Pertahanan.
44.Manajemen Potensi Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Potensi Pertahanan Kode Kompetensi : C Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan meliputi pembinaan kesadaran bela negara, manajemen sumber daya pertahanan, teknologi dan industri pertahanan serta keveteranan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan bidang potensi pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan negara yang meliputi kebijakan kesadaran bela negara, manajemen sumber daya pertahanan, teknologi dan industri pertahanan, serta keveteranan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perencanaan perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan negara yang meliputi kebijakan kesadaran bela negara, manajemen sumber daya pertahanan, teknologi dan industri pertahanan, serta keveteranan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan negara. 2.3 Mampu mengelola dan menyajikan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan potensi pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan bidang potensi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan negara yang meliputi kebijakan kesadaran bela negara, manajemen sumber daya pertahanan, teknologi dan industri pertahanan, serta keveteranan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan manajemen potensi pertahanan negara. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyelenggaraan manajemen potensi pertahanan negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan manajemen potensi pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan bidang potensi pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan manajemen potensi pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen potensi pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan manajemen potensi pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait potensi pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan manajemen potensi pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan manajemen potensi pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan manajemen potensi pertahanan negara.
45.Perumusan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Kode Kompetensi : C1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang penataan dan pembinaan bela negara lingkup pendidikan, pekerja, dan masyarakat. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kesadaran bela negara yang meliputi kebijakan bela negara pada lingkup pendidikan, pekerja, dan masyarakat. kesadaran bela negara 1.2 Mampu menjelaskan secara umum tahapan-tahapan perumusan kebijakan kesadaran bela negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan kesadaran bela negara. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan kesadaran bela negara berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara yang meliputi kebijakan bela negara pada lingkup pendidikan, pekerja, dan masyarakat. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan kesadaran bela negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang kebijakan kesadaran bela negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan kesadaran bela negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara yang meliputi kebijakan bela negara pada lingkup pendidikan, pekerja, dan masyarakat. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kesadaran bela negara. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kesadaran bela negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan kesadaran bela negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan kesadaran bela negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan kesadaran bela negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan kebijakan kesadaran negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kesadaran bela negara. menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kesadaran bela negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara.
46.Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pendidikan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pendidikan Kode Kompetensi : C1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi di bidang kebijakan penataan dan pembinaan bela negara pada lingkup pendidikan usia dini, dasar, menengah pendidikan tinggi serta non formal. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan usia dini, dasar, menengah pendidikan tinggi serta non formal. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan usia dini, dasar, menengah pendidikan tinggi serta non formal. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan kesadaran negara lingkup pendidikan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pendidikan.
47.Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Pekerja Kode Kompetensi : C1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi di bidang kebijakan penataan dan pembinaan bela negara pada lingkup pekerja sektor pemerintah, serta badan usaha dan swasta. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja sektor pemerintah, serta badan usaha dan swasta. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja sektor pemerintah, serta badan usaha dan swasta. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan kesadaran negara lingkup pekerja. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kesadaran bela negara lingkup pekerja. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup pekerja.
48.Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kesadaran Bela Negara Lingkup Masyarakat Kode Kompetensi : C1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi di bidang kebijakan penataan dan pembinaan bela negara pada lingkup masyarakat meliputi ketokohan, komunitas, serta organisasi kemasyarakatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat meliputi bidang ketokohan, komunitas, serta organisasi kemasyarakatan. 1.2 Mampu menjelaskan secara umum tahapan-tahapan penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara masyarakat meliputi bidang ketokohan, komunitas, serta organisasi kemasyarakatan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat yang meliputi bidang ketokohan, komunitas, serta organisasi kemasyarakatan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyelenggaraan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan kebijakan kesadaran negara lingkup masyarakat. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kesadaran bela negara lingkup masyarakat. kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kesadaran bela negara lingkup masyarakat.
49.Perumusan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan Kode Kompetensi : C2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang penataan manajemen sumber daya pertahanan meliputi pembentukan dan pembinaan komponen cadangan, sumber daya manusia , sarana dan prasarana, sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan yang meliputi kebijakan pembentukan komponen cadangan, pembinaan komponen cadangan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, sarana dan prasarana pendukung pertahanan, serta sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perencanaan kebijakan manajemen sumber 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan yang meliputi kebijakan pembentukan komponen daya pertahanan berdasarkan pedoman kerja. cadangan, pembinaan komponen cadangan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, sarana dan prasarana pendukung pertahanan, serta sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 2.3 Mampu mengelola dan menyajikan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan yang meliputi kebijakan pembentukan komponen cadangan, pembinaan komponen cadangan, sumber daya manusia pendukung pertahanan, sarana dan prasarana pendukung pertahanan, serta sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyelenggaraan manajemen sumber daya pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan manajemen sumber daya pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen sumber daya pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan manajemen sumber daya pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan manajemen sumber daya pertahanan.
50.Penyusunan Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pembentukan Komponen Cadangan Kode Kompetensi : C2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang pembentukan komponen cadangan meliputi komponen cadangan matra darat, laut dan udara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan bidang pembentukan komponen cadangan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pembentukan komponen cadangan yang meliputi kebijakan komponen cadangan matra darat, laut dan udara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan yang meliputi kebijakan komponen cadangan matra darat, laut dan udara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pembentukan komponen cadangan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pembentukan komponen cadangan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pembentukan komponen cadangan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pembentukan komponen cadangan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pembentukan komponen cadangan.
51.Penyusunan Kebijakan Pembinaan Komponen Cadangan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pembinaan Komponen Cadangan Kode Kompetensi : C2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi serta pengelolaan sistem informasi sumber daya pertahanan di bidang pembinaan komponen cadangan meliputi komponen cadangan matra darat, laut dan udara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan bidang pembinaan komponen cadangan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pembinaan komponen cadangan yang meliputi kebijakan komponen cadangan matra darat, laut dan udara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pembentukan komponen cadangan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan yang meliputi kebijakan komponen cadangan matra darat, laut dan udara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pembinaan komponen cadangan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pembinaan komponen cadangan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pembinaan komponen cadangan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pembinaan komponen cadangan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pembinaan komponen cadangan.
52.Penyusunan Kebijakan Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Sumber Daya Manusia Pendukung Pertahanan Kode Kompetensi : C2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang sumber daya manusia pendukung pertahanan meliputi sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan bidang sumber daya manusia pendukung pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan yang meliputi kebijakan sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan yang meliputi kebijakan sumber daya manusia warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. pelaksanaan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sumber daya manusia pendukung pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan.
53.Penyusunan Kebijakan Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Sarana Prasarana Pendukung Pertahanan Kode Kompetensi : C2.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang sarana prasarana pendukung pertahanan meliputi sarana prasarana darat, laut, udara dan antariksa. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan bidang sarana prasarana pendukung pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan yang meliputi kebijakan sarana prasarana darat, laut, udara dan antariksa. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan bidang 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan yang sarana prasarana pendukung pertahanan berdasarkan pedoman kerja. meliputi kebijakan sarana prasarana darat, laut, udara dan antariksa. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sarana prasarana pendukung pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sarana prasarana pendukung pertahanan
54.Penyusunan Kebijakan Sumber Daya Alam Dan Buatan Pendukung Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Sumber Daya Alam dan Buatan Pendukung Pertahanan Kode Kompetensi : C2.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pada bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan yang meliputi logistik wilayah, cadangan materiil strategis, serta pengembangan sumber daya alam dan buatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan bidang sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, serta pengembangan sumber daya alam dan buatan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang logistik wilayah, cadangan materiil strategis, serta pengembangan sumber daya alam dan buatan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan sumber daya manusia pendukung pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sumber daya alam dan buatan pendukung pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sumber daya alam dan buatan pertahanan.
55.Perumusan Kebijakan Pembinaan Teknologi Dan Industri Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Pembinaan Teknologi dan Industri Pertahanan Kode Kompetensi : C3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan meliputi kebijakan teknologi pertahanan, industri pertahanan, promosi dan kerjasama, perizinan, serta imbal dagang, kandungan lokal dan ofset. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang meliputi kebijakan teknologi pertahanan, industri pertahanan, promosi dan kerjasama industri pertahanan, perizinan, serta imbal dagang, kandungan lokal dan ofset. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perencanaan kebijakan di bidang pembinaan teknologi dan industri pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang meliputi kebijakan teknologi pertahanan, industri pertahanan, promosi dan kerjasama industri pertahanan, perizinan, serta imbal dagang, kandungan lokal dan ofset. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 2.3 Mampu mengelola dan menyajikan data dan/atau informasi tentang kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang meliputi kebijakan teknologi pertahanan, industri pertahanan, promosi dan kerjasama industri pertahanan, perizinan, serta imbal dagang, kandungan lokal dan ofset. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyelenggaraan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pembinaan teknologi dan industri pertahanan.
56.Penyusunan Kebijakan Teknologi Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Teknologi Pertahanan Kode Kompetensi : C3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang teknologi pertahanan meliputi kebijakan perencanaan, pengembangan dan penerapan, serta pemeliharaan dan pengamanan teknologi pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan teknologi pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan teknologi pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang perencanaan, pengembangan dan penerapan, serta pemeliharaan dan pengamanan teknologi pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan teknologi pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang perencanaan, pengembangan dan penerapan, serta pemeliharaan dan pengamanan teknologi pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknologi pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknologi pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan teknologi pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan teknologi pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait teknologi pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan teknologi pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan teknologi pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan teknologi pertahanan.
57.Penyusunan Kebijakan Industri Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Industri Pertahanan Kode Kompetensi : C3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang industri pertahanan yang meliputi asesmen, pengembangan, pendayagunaan, promosi, kerjasama. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan industri pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan industri pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang asesmen, pengembangan, pendayagunaan, promosi, kerjasama 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan industri pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan industri pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan industri pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan industri pertahanan yang meliputi kebijakan pada bidang asesmen, pengembangan, pendayagunaan, promosi, kerjasama. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan industri pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan industri pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan industri pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan industri pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan industri pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan industri pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan industri pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan industri pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan industri pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan industri pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan industri pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait industri pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan industri pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan industri pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan industri pertahanan.
58.Penyusunan Kebijakan Perizinan Industri Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perizinan Industri Pertahanan Kode Kompetensi : C3.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang perizinan yang meliputi penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, hibah, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perizinan industri pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan perizinan industri pertahanan yang meliputi kebijakan pada penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, hibah, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan yang meliputi kebijakan pada penetapan industri pertahanan, perizinan produksi, pemasaran, penjualan, pembelian, hibah, ekspor dan impor alat peralatan pertahanan dan keamanan serta bahan peledak. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan perizinan industri pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perizinan industri pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan industri pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan perizinan industri pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait perizinan industri pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan perizinan industri pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan perizinan industri pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan perizinan industri pertahanan.
59.Penyusunan Kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Ofset Kode Kompetensi : C3.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset yang meliputi matra darat, laut dan udara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset yang meliputi kebijakan pada bidang matra darat, laut dan udara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset berdasarkan pedoman kerja. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset yang meliputi kebijakan pada bidang matra darat, laut dan udara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 3.3 Mampu melakukan analisis terhadap hasil pengolahan data tentang penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakanimbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset.
60.Perumusan Kebijakan Keveteranan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Keveteranan Kode Kompetensi : C4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kebijakan keveteranan Republik Indonesia yang meliputi administrasi veteran, data dan komunikasi sosial. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan keveteranan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan keveteranan yang meliputi administrasi veteran, data dan komunikasi sosial. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan keveteranan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan keveteranan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan keveteranan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan keveteranan yang meliputi administrasi veteran, data dan komunikasi sosial. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan keveteranan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan keveteranan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan keveteranan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan keveteranan yang meliputi administrasi veteran, data dan komunikasi sosial. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan keveteranan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan keveteranan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan keveteranan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan keveteranan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan keveteranan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan keveteranan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan keveteranan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan keveteranan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan keveteranan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan keveteranan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan keveteranan.
61.Penyusunan Komunikasi Sosial Keveteranan Nama Kompetensi : Penyusunan Komunikasi Sosial Keveteranan Kode Kompetensi : C4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang komunikasi sosial keveteranan meliputi pengembangan dan kerjasama keveteranan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan yang meliputi komunikasi sosial keveteranan pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik Indonesia. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan Republik Indonesia. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan komunikasi sosial keveteranan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan komunikasi sosial keveteranan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan yang meliputi pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik Indonesia. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan komunikasi sosial keveteranan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan yang meliputi pengembangan dan kerja sama keveteranan Republik Indonesia. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perumusan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan komunikasi sosial keveteranan peraturan komunikasi sosial keveteranan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan komunikasi sosial keveteranan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan komunikasi sosial keveteranan.
62.Penyusunan Kebijakan Administrasi Veteran Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Administrasi Veteran Kode Kompetensi : C4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang administrasi keveteranan yang meliputi fasilitas administrasi serta kesejahteraan dan moril veteran. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan administrasi veteran 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran yang meliputi fasilitas administrasi, serta kesejahteraan dan moril veteran 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran Republik Indonesia. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan administrasi veteran. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan administrasi veteran berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran yang meliputi fasilitas administrasi, serta kesejahteraan dan moril veteran 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan administrasi veteran. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan administrasi veteran 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran yang meliputi fasilitas administrasi, serta kesejahteraan dan moril veteran 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan administrasi veteran. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. administrasi veteran 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan administrasi veteran 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan administrasi veteran.
63.Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Data Keveteranan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Data Keveteranan Kode Kompetensi : C4.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang pengelolaan data keveteranan meliputi inventarisasi dan dokumentasi keveteranan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengelolaan data keveteranan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan yang meliputi inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik Indonesia. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan Republik Indonesia. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pengelolaan data keveteranan. 2 Mampu melaksanakan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk penyusunan kebijakan pengelolaan data keveteranan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan yang meliputi inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik Indonesia. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pengelolaan data keveteranan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan yang meliputi inventarisasi dan dokumentasi keveteranan Republik Indonesia. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan data keveteranan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengelolaan data keveteranan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan pengelolaan data keveteranan.
64.Manajemen Kekuatan Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Kekuatan Pertahanan Kode Kompetensi : D Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan kekuatan pertahanan militer yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia pertahanan, pengelolaan materiil pertahanan, pengendalian fasilitas dan jasa pertahanan, serta kesehatan komponen utama pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan kekuatan pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan Kekuatan Pertahanan yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia pertahanan, pengelolaan materiil pertahanan, pengendalian fasilitas dan jasa pertahanan, serta kesehatan komponen utama pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan dan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan kekuatan pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kekuatan pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk manajemen kekuatan pertahanan yang meliputi pengelolaan penyelenggaraan manajemen kekuatan pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. sumber daya manusia pertahanan, pengelolaan materiil pertahanan, pengendalian fasilitas dan jasa pertahanan, serta kesehatan komponen utama pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen kekuatan pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang manajemen kekuatan pertahanan. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen strategi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja pada bidang manajemen Kekuatan Pertahanan yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia pertahanan, pengelolaan materiil pertahanan, pengendalian fasilitas dan jasa pertahanan, serta kesehatan komponen utama pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan manajemen kekuatan pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan kekuatan pertahana. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan kekuatan pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan manajemen kekuatan pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan manajemen Kekuatan Pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen Kekuatan Pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan manajemen Kekuatan Pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen kekuatan pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan manajemen Kekuatan Pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan manajemen Kekuatan Pertahanan. 5.3 Menjadi mentor sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan manajemen Kekuatan Pertahanan.
65.Perumusan Kebijakan Sumber Daya Manusia Komponen Utama Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Sumber Daya Manusia Komponen Utama Pertahanan Kode Kompetensi : D1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan, kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya manusia yang meliputi perencanaan penyediaan, perawatan, pemisahan dan penyaluran, pengelolaan gelar tanda kehormatan dan sistem pengembangan pendidikan komponen utama pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan dan mengidentifikasi informasi mengenai kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2.2 Memahami/ mengerti secara lengkap, rinci dan jelas kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait komponen utama pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2.3 Mampu mengelola menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3 Mampu menyelenggarak an, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.1 Mampu menyusun perencanaan sistem, prosedur dan metode pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.2 Mampu membuat analisis secara mendalam terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/system cara kerja/kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan meliputi teknik, sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.3 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan sasaran strategik dalam pengembangan Pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep / pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan visi dan kebijakan Pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.3 Menjadi mentor sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan Pengelolaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan.
66.Penyusunan Kebijakan Perencanaan Sumber Daya Manusia Komponen Utama Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perencanaan Sumber Daya Manusia Komponen Utama Pertahanan Kode Kompetensi : D1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama yang meliputi kebijakan perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan yang meliputi kebijakan perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan yang meliputi kebijakan perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan yang meliputi kebijakan perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier Sumber Daya Manusia komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perencanaan sumber daya 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. manusia komponen utama pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan perencanaan sumber daya manusia komponen utama pertahanan.
67.Penyusunan Kebijakan Perawatan Komponen Utama Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perawatan Komponen Utama Pertahanan Kode Kompetensi : D1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara meliputi perawatan materill, moril serta gelar tanda jasa dan kehormatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan perawatan materiil, moril serta gelar tanda jasa dan kehormatan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahana. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan meliputi perawatan materiil, moril serta gelar tanda jasa dan kehormatan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan meliputi perawatan materiil, moril serta gelar tanda jasa dan kehormatan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan perawatan sumber daya manusia komponen utama pertahanan.
68.Penyusunan Kebijakan Pemisahan dan Penyaluran Sumber Daya Manusia Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pemisahan dan Penyaluran Sumber Daya Manusia Pertahanan Kode Kompetensi : D1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan.
69.Penyusunan Kebijakan Sistem Pendidikan Komponen Utama Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Sistem Pendidikan Komponen Utama Pertahanan Kode Kompetensi : D1.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan pengembangan kemampuan dan pengembangan pendidikan sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara. yang meliputi pendidikan militer dan pendidikan non militer. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan sistem berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis pendidikan komponen utama pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan Sistem Pendidikan Komponen Utama Pertahanan Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem pendidikan komponen utama pertahanan.
70.Perumusan Kebijakan Materiil Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Materiil Pertahanan Kode Kompetensi : D2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi di bidang kebijakan materiil yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan materiil pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan materiil pertahanan yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan materiil pertahanan 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan materiil pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan materiil pertahanan berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan materiil pertahanan yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam atau petunjuk teknis dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan materiil pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan kebijakan materiil pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan materiil pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan materiil pertahanan yang meliputi perencanaan kebutuhan, sistem dan metode, tata kelola serta kerja sama Alpalhankam dan perizinan senjata, amunisi dan bahan peledak 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan materiil pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan materiil pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan materiil pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan materiil pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan materiil pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan materiil pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan materiil pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan materiil pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan materiil pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan materiil pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan materiil pertahanan.
71.Penyusunan Kebijakan Perencanaan Materiil Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perencanaan Materiil Pertahanan Kode Kompetensi : D2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara meliputi perencanaan kebutuhan TNI AD, AL, AU dan Mabes TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. atau petunjuk teknis 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan perencanaan kebutuhan materiil komponen utama pertahanan negara.
72.Penyusunan Kebijakan Pengadaan, Standardisasi Kelaikan, dan/atau Kodifikasi Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pengadaan, Standardisasi Kelaikan, dan/atau Kodifikasi Kode Kompetensi : D2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan di bidang pengadaan dan distribusi materiil, standardisasi kelaikan, dan/atau kodefikasi komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengadaan, standardisasi, kelaikan dan/atau kodifikasi komponen utama pertahanan negara.
73.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Materiil Komponen Utama Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Materiil Komponen Utama Kode Kompetensi : D2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan tata kelola materiil komponen utama pertahanan negara yang meliputi administrasi barang milik Negara, pemeliharaan dan penghapusan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi tentang penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan materiil komponen utama pertahanan negara.
74.Penyusunan Kebijakan Perizinan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Perizinan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Kode Kompetensi : D2.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan kerja sama alat peralatan pertahanan dan keamanan dan perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata, amunisi, dan bahan peledak komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan perizinan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan perizinan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan perizinan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
75.Perumusan Kebijakan Fasilitas dan Jasa Pertahanan Nama Kompetensi :: Perumusan Kebijakan Fasilitas dan Jasa Pertahanan Kode Kompetensi : D3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan kebijakan, penyiapan penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi di bidang kebijakan pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan.berdas arkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan fasilitas dan jasa pertahanan.
76.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Fasilitas Komponen Utama Pertahanan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Fasilitas Komponen Utama Pertahanan Kode Kompetensi : D3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi kebijakan di bidang sarana dan prasarana fasilitas pangkalan dan daerah latihan komponen utama pertahanan negara yang meliputi fasilitas pangkalan dan daerah latihan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan tata kelola fasilitas komponen utama pertahanan negara.
77.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Instalasi Listrik, Gas dan Air Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Instalasi Listrik, Gas dan Air Kode Kompetensi : D3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan tata kelola instalasi listrik, gas dan air lingkungan Kemhan dan TNI.
78.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Kode Kompetensi : D3.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi kebijakan di bidang jasa dan sarana prasarana bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan tata kelola bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kemhan dan TNI.
79.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Sistem Informasi Komunikasi dan Elektronika Kode Kompetensi : D3.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi kebijakan di bidang sistem informasi komunikasi dan elektronika, pengendalian frekuensi dan pertahanan siber. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan tata kelola sistem informasi komunikasi dan elektronika.
80.Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Tanah dan Bangunan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Tata Kelola Tanah dan Bangunan Kode Kompetensi : D3.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan dan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, serta evaluasi di bidang kebijakan di bidang pembinaan tanah dan bangunan yang meliputi inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi. yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan tata kelola tanah dan bangunan.
81.Perumusan Kebijakan Kesehatan Komponen Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Kebijakan Kesehatan Komponen Pertahanan Kode Kompetensi : D4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan komponen utama pertahanan yang meliputi kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan, serta dukungan kesehatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kesehatan komponen pertahanan 1.1. Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan kesehatan komponen pertahanan yang meliputi kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan, serta dukungan kesehatan. 1.2. Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 1.3. Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perumusan kesehatan komponen pertahanan yang meliputi kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan, serta dukungan kesehatan. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perumusan kebijakan pengelolaan kesehatan komponen pertahanan yang meliputi kekuatan kesehatan, tenaga kesehatan, materiil dan fasilitas kesehatan, serta dukungan kesehatan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perumusan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan kesehatan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kesehatan komponen pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan komponen pertahanan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kesehatan komponen pertahanan.
82.Penyusunan Kebijakan Materiil dan Fasilitas Kesehatan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Materiil dan Fasilitas Kesehatan Kode Kompetensi : D4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang materiil dan fasilitas kesehatan terkait inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil, serta fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil, serta fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil, serta fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan inventarisasi, pengendalian, perencanaan kebutuhan dan pengadaan materiil, serta fasilitas kesehatan komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kebijakan materiil dan fasilitas kesehatan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan materiil dan fasilitas kesehatan.
83.Penyusunan Kebijakan Kekuatan Kesehatan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Kekuatan Kesehatan Kode Kompetensi : D4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara meliputi data geomedik, ketahanan kesehatan terkait penanggulangan wabah penyakit menular dan administrasi pelayanan kesehatan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan kekuatan kesehatan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan yang meliputi data geomedik, ketahanan kesehatan khususnya terkait penanggulangan wabah penyakit menular dan administrasi pelayanan kesehatan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan kekuatan kesehatan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan kekuatan kesehatan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan yang meliputi data geomedik, ketahanan kesehatan khususnya terkait penanggulangan wabah penyakit menular dan administrasi pelayanan kesehatan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan kekuatan Kesehatan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan kekuatan kesehatan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan yang meliputi data geomedik, ketahanan kesehatan khususnya terkait penanggulangan wabah penyakit menular dan administrasi pelayanan Kesehatan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan kekuatan kesehatan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan kekuatan kesehatan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan masalah terkait kebijakan kekuatan kesehatan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan kekuatan kesehatan.
84.Penyusunan Kebijakan Pembinaan Tenaga Kesehatan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Pembinaan Tenaga Kesehatan Kode Kompetensi : D4.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan terkait profesi tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara, termasuk administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan pembinaan tenaga kesehatan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan terkait profesi tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara, termasuk administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan pembinaan tenaga kesehatan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan pembinaan tenaga kesehatan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan terkait profesi tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara, termasuk administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan tenaga kesehatan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan terkait profesi tenaga kesehatan, peningkatan mutu tenaga kesehatan dan kedokteran militer komponen utama pertahanan negara, termasuk administrasi pendidikan pengembangan kesehatan di luar lembaga pendidikan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga Kesehatan 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen kebijakan pembinaan tenaga kesehatan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga Kesehatan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pembinaan tenaga kesehatan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga Kesehatan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan pembinaan tenaga kesehatan.
85.Penyusunan Kebijakan Dukungan Kesehatan Nama Kompetensi : Penyusunan Kebijakan Dukungan Kesehatan Kode Kompetensi : D4.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, pemantauan serta evaluasi kebijakan di bidang dukungan kesehatan meliputi dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kebijakan dukungan kesehatan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan meliputi dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan dukungan kesehatan. 2 Mampu melaksanakan penyusunan kebijakan dukungan kesehatan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan meliputi dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyusunan kebijakan dan/atau dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyusunan kebijakan dukungan kesehatan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan meliputi dukungan kesehatan operasional, bantuan kesehatan serta pengendalian dan penanggulangan aspek kesehatan akibat bahan kimia, biologi, radiasi dan nuklir eksplosif komponen utama pertahanan negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penyusunan kebijakan dan/ atau peraturan dukungan kesehatan. 3.4 Mampu mensosialisasikan kebijakan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkungannya dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dukungan kesehatan. 4 Mampu mengevaluasi dan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyusunan kebijakan dukungan kesehatan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan dukungan kesehatan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan dan/atau peraturan dukungan kesehatan.
86.Manajemen Pengkajian Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Pengkajian Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kode Kompetensi : E Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pengkajian dan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis mengenai pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, alat peralatan pertahanan Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan 1.1 Memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan yang meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi, alat peralatan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan yang meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan/atau informasi terkait penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan secara umum. 2 Mampu melakukan analisis terhadap penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai hasil analisis terkait pengkajian pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen pengembangan kebijakan dan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian untuk mengimplementasikan manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan yang meliputi strategi, sumber daya pertahanan, ilmu teknologi pertahanan pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis pelaksanaan pengkajian untuk mengimplementasikan manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan yang meliputi strategi, sumber daya pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat peralatan pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta memberikan rekomendasi atas pengkajian manajeman pengembangan kebijakan dan teknologi pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan melakukan kajian yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen dalam manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta menyusun rekomendasi atas hasil kajian ilmiah terkait manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan yang lebih efektif/efisien. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam bidang Manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen pengembangan dan 5.1 Mampu mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan visi dan sasaran strategik manajemen pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. 5.2 Mampu melakukan evaluasi konsep atas hasil kebijakan dan memberikan pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen teknologi pertahanan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam pelaksanaan implementasi manajemen pengembangan kabijakan dan teknologi di bidang pertahanan.
87.Perumusan Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Pengembangan Kebijakan Strategi Pertahanan Kode Kompetensi : E1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengembangan kebijakan di bidang pertahanan terkait lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengembangan kebijakan strategi pertahanan 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar, arah dan tujuan terkait penyiapan bahan pengembangan kebijakan pertahanan yang meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam penyiapan pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau informasi dari berbagai pengembangan kebijakan strategi bidang pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis sumber yang dibutuhkan dalam penyiapan perumusan pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam perumusan pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai hasil analisis pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan perumusan, pengkajian dan evaluasi pengembangan kebijakan strategi bidang pertahanan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian, menyusun rencana kerja dan identifikasi bentuk pengembangan untuk digunakan dalam merumuskan pengembangan kebijakan bidang pertahanan yang meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait perumusan pengembangan kebijakan bidang pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisa terhadap proses, pemantauan, dan memecahkan masalah terkait dengan perumusan pengembangan kebijakan bidang pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/uji coba/continuous improvement pengembangan kebijakan bidang pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta memberikan rekomendasi atas kesimpulan kajian perumusan pengembangan kebijakan strategi bidang pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/prosedur penyelenggaraan kebijakan agar dapat disusun sistem pengembangan kebijakan di bidang pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan melakukan kajian mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengembangan kebijakan di bidang pertahanan lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta menyusun rekomendasi atas hasil kajian ilmiah terkait pengembangan kebijakan di bidang pertahanan yang lebih efektif/efisien meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan dibidang strategi pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan 5.1 Mampu melakukan evaluasi konsep atas pelaksanaan kebijakan strategi bidang pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan sehingga dapat memberikan rekomendasi pengembangan kebijakan yang tepat. 5.2 Mampu menciptakan, mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam kebijakan strategi bidang pertahanan pelaksanaan pengkajian perumusan pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan.
88.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Lingkungan Strategis Pertahanan Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Lingkungan Strategis Pertahanan Kode Kompetensi : E1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan yang meliputi lingkungan strategi pertahanan dalam dan luar negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan yang meliputi lingkungan strategi pertahanan dalam negeri secara umum 1.2 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan yang meliputi lingkungan strategi pertahanan luar negeri secara umum 1.3 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan 1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi terkait kebutuhan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber mengenai perkembangan pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan yang akan digunakan dalam penyusunan pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategis dalam negeri. 2.2 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi dari berbagai sumber mengenai perkembangan pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan yang akan digunakan dalam penyusunan pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategis luar negeri. 2.3 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategi pertahanan dalam negeri dan atau luar negeri. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan lingkungan strategi pertahanan dalam negeri dan atau luar negeri. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategis pertahanan dalam dan atau luar negeri. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yanng ditemukan pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan luar negeri. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri sebagai rekomendasi usulan perbaikan di masa yang akan datang. 5.2 Mampu menciptakan, mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam pelaksanaan pengkajian perumusan pengembangan kebijakan pertahanan meliputi lingkungan strategi dalam dan luar negeri, doktrin strategi pertahanan, sistem dan metode pertahanan, medan pertahanan, serta tata ruang pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang lingkungan strategi pertahanan dalam dan atau luar negeri.
89.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Mengenai Doktrin, Sistem dan Metode Pertahanan Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Mengenai Doktrin, Sistem dan Metode Pertahanan Kode Kompetensi : E1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan dalam pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin pertahanan negara secara umum. 1.2 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sistem dan metode pertahanan negara secara umum. 1.3 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan negara secara umum 1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber mengenai perkembangan pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin pertahanan negara. 2.2 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber mengenai perkembangan pengaruh dan ancaman kekuatan dan kemampuan pertahanan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sistem dan metode pertahanan negara. 2.3 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara sebagai rekomendasi usulan perbaikan. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara.
90.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Wilayah Pertahanan Negara Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Wilayah Pertahanan Negara Kode Kompetensi : E1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan.secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang doktrin, sistem dan metode pertahanan negara. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian dan pengembangan kebijkan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan sebagai rekomendasi usulan perbaikan. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pelaksanaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang pertahanan wilayah negara yang meliputi medan dan tata ruang pertahanan.
91.Perumusan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Pertahanan Kode Kompetensi : E2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia , Sumber daya alam dan buatan serta Sarana dan Prasarana nasional dalam rangka pertahanan Negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar, arah dan tujuan terkait penyiapan pengembangan kebijakan di penyusunan kebijakan teknis terkait pengembangan kebijakan sumber daya pertahanan bidang sumber daya manusia , Sumber daya alam dan buatan serta Sarana dan Prasarana nasional dalam rangka pertahanan Negara secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan penyusunan pengembangan kebijakan Sumber Daya Pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam penyiapan penyusunan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan dalam penyiapan perumusan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 2.2 Mampu menganalisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam perumusan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai hasil analisis pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pengkajian pelaksanaan dan evaluasi pengembangan kebijakan bidang sumber daya pertahanan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian, menyusun rencana kerja dan identifikasi bentuk pengembangan untuk digunakan dalam merumuskan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait perumusan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisa terhadap proses, pemantauan, dan memecahkan masalah terkait dengan perumusan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan /uji coba/continuous improvement pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta memberikan rekomendasi atas kesimpulan kajian perumusan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur penyelenggaraan kebijakan agar dapat disusun sistem pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan melakukan kajian mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta menyusun rekomendasi atas hasil kajian ilmiah terkait pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan yang lebih efektif/efisien. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan kebijakan di bidang sumber daya pertahanan 5.1 Mampu melakukan evaluasi konsep atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan sehingga dapat memberikan rekomendasi pengembangan kebijakan yang tepat. 5.2 Mampu menciptakan, mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam pelaksanaan pengkajian perumusan pengembangan kebijakan di bidang Sumber Daya Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi pengembangan kebijakan di bidang strategi pertahanan.
92.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia Pertahanan Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia Pertahanan Kode Kompetensi : E2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberdayaan, penataan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi komponen utama serta sistem perekrutan, pelatihan, mobilisasi dan demobilisasi, komponen cadangan dan komponen pendukung Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sumber daya manusia pertahanan. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan bidang sumber daya manusia Pertahanan yang meliputi komponen utama, cadangan dan pendukung Pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia pertahanan. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengkajian dan pengembangan sumber daya 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan berdasarkan manusia pertahanan. sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan sebagai rekomendasi usulan perbaikan. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia pertahanan.
93.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Alam dan Buatan Pertahanan Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Alam dan Buatan Pertahanan Kode Kompetensi : E2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberdayaan, penataan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara secara umum 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara secara umum 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengkajian dan pengembangan kebijakan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan bidang pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengkajian dan pengembangan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengelolaan dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan sumber daya alam dan buatan dalam rangka pertahanan negara. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan sebagai rekomendasi usulan perbaikan. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sumber daya alam dan buatan.
94.Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sarana dan Prasarana Pertahanan Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Sarana dan Prasarana Pertahanan Kode Kompetensi : E2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberdayaan, penataan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan kebijakan pertahanan di bidang sarana dan prasarana meliputi sarana prasarana militer dan non militer dalam rangka pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana 1.1 Mampu Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana dalam rangka pertahanan meliputi sarana prasarana militer, non militer secara umum dan prasarana dalam rangka pertahanan negara. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana pertahanan secara umum 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana pertahanan meliputi sarana prasarana militer, non militer secara umum. 2 Mampu menyiapkan dan menyajikan bahan yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan di bidang sarana prasarana nasional berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun dalam rangka pertahanan negara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 3.4 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis, standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana pertahanan sebagai rekomendasi usulan perbaikan. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan kebijakan sarana dan prasarana nasional dalam rangka pertahanan negara.
95.Perumusan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan Kode Kompetensi : E3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan di bidang daya gerak, daya tempur, perbekalan, teknologi informasi dan komunikasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyusunan kebijakan teknis terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar, arah dan tujuan terkait penyiapan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan penyusunan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan secara umum 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyiapan penyusunan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan 2 Mampu melaksanakan perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pertahanan negara. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai hasil dari analisis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan yang dikajinya. 3 Mampu menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pengkajian pelaksanaan dan evaluasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian, menyusun rencana kerja dan identifikasi bentuk pengembangan untuk digunakan dalam merumuskan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisa, pemantauan, dan memecahkan masalah terkait dengan perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 3.4 Mampu melakukan analisa terhadap proses dan hasil demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi di bidang pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta memberikan rekomendasi atas kesimpulan kajian perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur penyelenggaraan teknologi agar dapat disusun sistem pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan melakukan kajian mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta menyusun rekomendasi atas hasil kajian ilmiah terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan yang tepat. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan IPTEKHAN. 5.1 Mampu melakukan evaluasi atas kinerja pengembangan IPTEKHAN sehingga dapat memberikan rekomendasi yang mendukung pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu menciptakan, mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam pelaksanaan perumusan pengembangan IPTEKHAN. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi pengembangan IPTEKHAN
96.Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Daya Gerak Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Daya Gerak Kode Kompetensi : E3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, transfer teknologi, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang daya gerak alat utama aspek darat, dan/atau laut dan/atau udara, dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya gerak. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi secara umum. 1.2 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi secara umum. 1.3 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi secara umum 1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya gerak meliputi yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi secara umum. 2 Mampu menyiapkan, mengolah, menyajikan bahan, menyelenggarakan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama dan peralatan pendukung. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap penyelenggaraan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengembangan daya gerak alat utama dan atau peralatan pendukung. 2.5 Memahami dan dapat melakukan persiapan pelaksanaan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengadaan alat utama dan atau peralatan pendukung 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 3.4 Mampu melakukan analisa terhadap proses dalam kegiatan presentasi, demonstrasi, uji coba materiil/jasa dan transfer teknologi di bidang daya gerak 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis, standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan riset dasar dan transfer teknologi di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung sebagai rekomendasi usulan perbaikan dalam rangka pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya gerak yang meliputi alat utama, peralatan pendukung.
97.Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Daya Tempur Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Daya Tempur Kode Kompetensi : E3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, transfer teknologi, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang daya tempur alat utama sistem senjata aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara, dan peralatan pendukung. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya tempur. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan Iptekhan di bidang Daya Tempur yang meliputi Alat Utama Sistem Senjata aspek darat dan/atau laut, dan/atau udara secara umum. 1.2 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan Iptekhan di bidang Daya Tempur yang meliputi Alat Utama Sistem Senjata aspek darat dan/atau laut, dan/atau udara secara umum 1.3 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang Daya Tempur yang meliputi Alat Utama Sistem Senjata aspek darat dan/atau laut, dan/atau udara secara umum. 1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang daya tempur meliputi alat utama sistem senjata dan atau peralatan pendukung secara umum 2 Mampu menyiapkan, mengolah, menyajikan bahan, menyelenggarakan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap penyelenggaraan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengembangan daya tempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung. 2.5 Memahami dan dapat melakukan persiapan pelaksanaan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengadaan alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya Tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 3.4 Mampu melakukan analisa terhadap proses dalam presentasi, demonstrasi, uji coba materiil/jasa dan transfer teknologi di bidang daya tempur. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya Tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya Tempur. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan riset dasar dan transfer teknologi di bidang Daya Tempur sebagai rekomendasi usulan perbaikan dalam rangka pertahanan pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung. negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya Tempur di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Daya tempur yang meliputi alat utama sistem senjata, peralatan pendukung.
98.Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Iptekhan Bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan komunikasi Kode Kompetensi : E3.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, transfer teknologi, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan teknologi di bidang perbekalan, teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang perbekalan, teknologi informasi dan komunikasi. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan Iptekhan bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum. 2 Mampu menyiapkan, mengolah, menyajikan bahan, menyelenggarakan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2.4 Mampu menjelaskan secara lengkap penyelenggaraan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengembangan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 2.5 Memahami dan dapat melakukan persiapan pelaksanaan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi dalam rangka pengadaan Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 3.4 Mampu melakukan analisa terhadap proses dalam presentasi, demonstrasi, uji coba materiil/jasa dan transfer teknologi di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai rekomendasi usulan perbaikan dalam rangka pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan Iptekhan di bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan Komunikasi.
99.Perumusan Pengembangan Teknologi Alat Peralatan Pertahanan Nama Kompetensi : Perumusan Pengembangan Teknologi Alat Peralatan Pertahanan Kode Kompetensi : E4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi mengenai pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara yang meliputi Non Peralatan Utama dan Peralatan Utama. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyusunan kebijakan teknis terkait pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar, arah dan tujuan terkait penyiapan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara yang meliputi Non Peralatan Utama secara umum. 1.2 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar, arah dan tujuan terkait penyiapan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara Peralatan Utama secara umum. 1.3 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan penyusunan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan secara umum. 1.4 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam penyiapan penyusunan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 2 Mampu melaksanakan perumusan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan berdasarkan 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna penyelenggaraan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan yang meliputi Non Peralatan Utama dan Peralatan Utama. pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai hasil dari analisis pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan yang dikajinya. 3 Mampu menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis, pengkajian pelaksanaan dan evaluasi pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pelaksanaan pengkajian, menyusun rencana kerja dan identifikasi bentuk pengembangan untuk digunakan dalam merumuskan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait perumusan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertahanan. 3.3 Mampu melakukan analisa terhadap proses, pemantauan, dan memecahkan masalah terkait dengan perumusan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 3.4 Mampu melakukan kerjasama mengenai penyelenggaraan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan dengan lembaga lain dan industri pertahanan baik pemerintahan maupun swasata dalam menghasilkan prototipe. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta memberikan rekomendasi atas kesimpulan kajian perumusan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur penyelenggaraan teknologi agar dapat disusun sistem pengembangan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan melakukan kajian mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta menyusun rekomendasi atas hasil kajian ilmiah terkait pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan yang tepat. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan 5.1 Mampu melakukan evaluasi atas kinerja pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan sehingga dapat memberikan rekomendasi yang mendukung pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu menciptakan, mengembangkan teori, konsep, dan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam pelaksanaan perumusan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan.
100.Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Peralatan Utama Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Peralatan Utama Kode Kompetensi : E4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait pengkajian dan pengembangan teknologi alat Peralatan Utama pertahanan aspek darat, laut dan udara yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan teknologi alat Peralatan Utama pertahanan. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan teknologi Alpalhan yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan teknologi Alpalhan Peralatan Utama secara umum 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan teknologi Alpalhan Peralatan Utama secara umum. 2 Mampu menyiapkan, mengolah, menyajikan bahan, menyelenggarakan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan teknologi Alpalhan Peralatan Utama yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 3.4 Mampu melakukan analisa terhadap proses dalam presentasi, demonstrasi, uji coba materiil/jasa dan transfer teknologi di bidang daya tempur. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. Utama yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama. sebagai rekomendasi usulan perbaikan dalam rangka pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama di masa yang akan datang. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama
101.Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Non Peralatan Utama Nama Kompetensi : Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Non Peralatan Utama Kode Kompetensi : E4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengembangan, pemberian informasi ilmiah dan rekomendasi, pemantauan, evaluasi terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan bidang alat peralatan pertahanan aspek darat, dan/atau laut, dan/atau udara yang mendukung Non Peralatan Utama dalam upaya pertahanan Negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyiapan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 1.1 Mampu memahami pengertian, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar terkait penyiapan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama secara umum 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan penyiapan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan/atau informasi terkait kebutuhan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama secara umum. 2 Mampu menyiapkan, mengolah, menyajikan bahan, menyelenggarakan demonstrasi, uji coba dan transfer teknologi yang akan digunakan dalam kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 2.1 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, mengolah data dan/atau informasi dari berbagai sumber yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan bidang alat peralatan pertahanan aspek darat, laut dan udara yang mendukung Non Peralatan Utama dalam upaya pertahanan Negara. 2.2 Mampu melakukan analisis, menyajikan, dan memanfaatkan data dan/atau informasi untuk digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas mengenai tahapan dalam penyiapan dan penyajian bahan yang akan digunakan dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 3 Mampu melakukan pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penyelesaian permasalahan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang instrumen pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 3.2 Mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah yang ditemukan pada pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 3.4 Mampu melakukan kerjasama mengenai penyelenggaraan pengembangan teknologi di bidang alat peralatan pertahanan Non Peralatan Utama dengan lembaga lain dan industri pertahanan baik pemerintahan maupun swasta dalam menghasilkan prototipe. 4 Mampu memonitoring, mengevaluasi, dan mengembangkan teknis,standar, prosedur, instrumen pengkajian serta memberikan rekomendasi atas pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 4.1 Mampu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Peralatan Utama yang meliputi bentuk platform dan bentuk senjata. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis mengenai norma, standar, prosedur, instrumen dalam pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan serta rekomendasi atas hasil kajian pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan teknis dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 5.1 Mampu mengevaluasi teori, konsep, kebijakan teknis dan pendekatan baru yang orisinal pada kegiatan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama sebagai rekomendasi usulan perbaikan dalam rangka pertahanan negara secara menyeluruh dan dalam lingkup yang luas/global. 5.2 Mampu mengembangkan konsep, teori, dan kebijakan teknis pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi kebijakan teknis, sumber rujukan pemecahan masalah pengelolaan pengkajian dan pengembangan Alpalhan Non Peralatan Utama.
102.Manajemen Sarana dan Prasarana Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Sarana dan Prasarana Pertahanan Kode Kompetensi : F Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana pertahanan yang meliputi pengadaan, konstruksi, kodifikasi, dan pengelolaan aset milik negara di bidang pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 1.1 Memahami pengertian umum, peraturan, dan cakupan mengenai konsep dasar manajemen sarana dan prasarana pertahanan, yang meliputi sistem pengadaan dalam dan luar negeri sarana pertahanan, manajemen konstruksi, sistem kodifikasi dan manajemen barang milik Negara. 1.2 Memahami secara umum kebijakan, hukum dan peraturan perundang- undangan terkait manajemen sarana dan prasarana pertahanan, yang meliputi sistem pengadaan dalam dan luar negeri sarana pertahanan, manajemen konstruksi, sistem kodifikasi dan manajemen barang milik Negara. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas pengertian manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan manajemen sarana dan prasarana pertahanan berdasarkan pedoman kerja dan petunjuk teknis. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk manajemen sarana dan prasarana pertahanan, yang meliputi sistem pengadaan dalam dan luar negeri sarana pertahanan, manajemen konstruksi, sistem kodifikasi dan manajemen barang milik Negara. Memahami secara rinci konsep dasar kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait manajemen sarana dan prasarana pertahanan, yang meliputi sistem pengadaan dalam dan luar negeri sarana pertahanan, manajemen konstruksi, sistem kodifikasi dan manajemen barang milik Negara. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas pengertian manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 3.1 Mampu mengolah data dan informasi untuk menyusun draft sistem, prosedur dan metode pelaksanaan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 3.2 Mampu melakukan analisa, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terhadap proses dan permasalahan yang dihadapi dalam manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 3.3 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan manajemen sarana dan prasarana pertahanan negara yang meliputi sistem pengadaan dalam dan luar negeri sarana pertahanan, manajemen konstruksi, sistem sertifikasi dan kelaikan, sistem kodifikasi dan manajemen barang milik Negara. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen serta dalam melakukan dalam melakukan perumusan kebijakan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait manajemen sarana dan prasarana pertahanan agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem dan cara kerja penerapan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 4.4 Mampu menyusun pedoman maupun petunjuk teknis yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen dalam manajemen sarana dan prasarana di bidang pertahanan. 4.5 Menjadi narasumber dalam bidang manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk 5.1 Mampu menciptakan mengembangkan teori, konsep/ pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan visi dan kebijakan terkait manajemen sarana pertahanan. implementasi manajemen sarana dan prasarana pertahanan. 5.2 Mampu mengevaluasi konsep dan penerapan hasil kebijakan dan memberikan pemecahan masalah manajemen sarana pertahanan secara menyeluruh. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam pelaksanaan implementasi bidang manajemen sarana dan prasarana pertahanan.
103.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Kode Kompetensi : F1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program serta penyiapan administrasi pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan yang meliputi alutsista, alat peralatan pendukung dan alat kesehatan dari dalam negeri serta pemeliharaanya. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan barang dan jasa Sarana dan Prasarana Pertahanan Dalam Negeri. 1.1 Memahami pengertian umum mengenai sistem dan metode, serta kebijakan teknis terkait pengadaan dalam negeri yang meliputi sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra udara. 1.2 Memahami secara umum kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait sistem pengadaan dalam negeri yang meliputi barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas pengertian sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat, matra laut dan matra udara. 1.4 Mampu menjelaskan langkah langkah tahapan proses pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri sarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 1.5 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2 Mampu melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk mengenai sistem dan metode, serta kebijakan teknis terkait pengadaan dalam negeri yang meliputi sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait sistem pengadaan dalam negeri yang meliputi barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap pengertian sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat, matra laut dan matra udara. 2.4 Mampu melaksanakan pengelolaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat, matra laut dan matra udara. 3 Mampu menyelenggarakan dan membimbing pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri Matra darat, matra laut dan matra udara. 3.1 Mampu mendesain dan merancang sistem, prosedur dan metode pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri sarana pertahanan. matra darat, matra laut dan matra udara. 3.2 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri sarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 3.3 Mampu menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat, matra laut dan matra udara berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang telah disusun. 3.4 Mampu menyusun draft kebijakan teknis terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri sarana pertahanan. matra darat, matra laut dan matra udara. 3.5 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam Negeri Matra darat, matra laut, matra udara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan teknis pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra utara. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan teknis terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana prasarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan baru dalam mengembangkan penerapan terkait sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan. 4.3 Menjadi narasumber dalam bidang sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan. 4.4 Mampu melakukan evaluasi efektivitas terhadap teknik/ metode/ sistem/ prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat, matra laut, dan matra udara. 4.5 Mampu melakukan perumusan Strategi Pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan yang sesuai dengan tujuan organisasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri. 5.1 Mampu menciptakan konsep, dan pendekatan baru yang orisinal untuk digunakan dalam merumuskan visi dan kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep dan kebijakan sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri sarana pertahanan secara menyeluruh. 5.3 Menjadi rujukan utama (nasional) dalam bidang sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri.
104.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Darat Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Darat Kode Kompetensi : F1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra darat dari dalam negeri meliputi penyiapan administrasi kontrak dan penyusunan kebijakan teknis kontrak pengadaan barang dan jasa, serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra darat, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 1.2 Memahami secara umum kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta langkah langkah terkait sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra darat, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas pengertian sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 1.4 Mampu menyiapkan data dan informasi bahan kontrak pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan dari dalam negeri. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, yang meliputi penyiapan bahan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas pengertian sistem pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan dalam negeri matra darat. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perencanaan sistem, prosedur dan metode pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 3.3 Mampu menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.4 Mampu menyusun draft konsep kebijakan, konsep dan metode terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra darat dalam negeri. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Matra Darat. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 4.3 Mampu menjadi narasumber (fasilitator/trainer/instruktur) terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra darat dari dalam negeri. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem metode pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep, metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra darat. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang sistem jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri matra darat pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra darat.
105.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut Kode Kompetensi : F1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra laut dari dalam negeri meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa, serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum sistem pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 1.2 Memahami secara umum kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta langkah langkah terkait sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra laut, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas pengertian sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 1.4 Mampu menyiapkan data dan informasi bahan kontrak pengadaan barang dan jasa sarana pertahanan dari dalam negeri. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Dalam Negeri Matra Laut berdasarkan 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut, yang meliputi penyiapan bahan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas pengertian sistem pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan Dalam Negeri Matra Laut. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perencanaan sistem, prosedur dan metode pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 3.3 Mampu menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.4 Mampu menyusun draft konsep kebijakan, konsep dan metode terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra laut dalam negeri. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Matra Laut. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 4.3 Mampu menjadi narasumber (fasilitator/trainer/instruktur) terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra laut dari dalam negeri. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri Matra Laut. 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem, metode pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra laut. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra laut. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra laut.
106.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara Kode Kompetensi : F1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra udara dari dalam negeri meliputi penyiapan administrasi kontrak dan penyusunan kebijakan teknis dan kontrak pengadaan barang dan jasa, serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan Dalam Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra udara, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. 1.2 Memahami secara umum kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta langkah langkah terkait sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra udara, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana dan prasarana pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas pengertian sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 1.4 Mampu menyiapkan data dan informasi bahan kontrak pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan dari dalam negeri. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Dalam Negeri Matra Darat berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra udara, yang meliputi penyiapan administrasi dan kontrak pengadaan barang dan jasa serta penyerahan hasil pengadaan sarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap rinci, dan jelas pengertian sistem pengadaan dalam negeri sarana sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan Dalam Negeri Matra Darat. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan perencanaan sistem, prosedur dan metode pengadaan dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 3.3 Mampu menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Matra Darat. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan terkait sistem pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 4.3 Mampu menjadi narasumber (fasilitator/trainer/instruktur) terkait sistem pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan matra udara dari dalam negeri. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan dalam negeri Matra Darat 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem, metode pengadaan barang dan jasa dalam negeri sarana dan prasarana pertahanan matra udara. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep, metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra udara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang sistem pengadaan dalam negeri sarana pertahanan matra udara.
107.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Kode Kompetensi : F2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan penyusunan kebijakan teknis dan penerapan kebijakan Sistem Pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan yang meliputi FMS (Foreign Military Sales) alutsista, alat peralatan pendukung dan alat kesehatan dari luar negeri serta pemeliharaanya matra darat, matra laut dan matra udara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan barang dan jasa Sarana dan Prasarana Pertahanan Luar Dalam Negeri. 1.1 Memahami pengertian umum mengenai sistem, metode, serta kebijakan teknis terkait Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra udara. 1.2 Memahami/mengerti secara umum kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas Sistem Pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri matra darat, matra laut, dan matra udara. 2 Mampu melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Mengerti dan memahami substansi dan seluk beluk Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra udara, serta memahami masalah perpajakan terkait pengadaan luar negeri. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, dan/atau matra laut, dan/atau matra udara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan dan membimbing pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra darat, matra laut dan matra udara. 3.1 Mampu menyusun mendesain dan merancang sistem, prosedur dan metode pelaksanaan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 3.3 Menguasai konsep dan metodologi Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 3.4 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri sarana pertahanan matra darat, matra laut dan matra udara. 3.5 Mampu menyusun draft kebijakan teknis terkait pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri sarana pertahanan. matra darat, matra laut dan matra udara. 3.6 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan luar Negeri Matra darat, matra laut, dan matra udara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perumusan kebijakan teknis pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat, matra laut, dan matra utara. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 4.3 Menjadi sumber rujukan dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 4.4 Mampu melakukan evaluasi efektivitas terhadap teknik/ metode/ sistem/ prosedur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana Pertahanan Luar Negeri matra darat, matra laut, dan matra udara. 4.5 Mampu melakukan perumusan Strategi Pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan yang sesuai dengan tujuan organisasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri. 5.1 Mampu menciptakan konsep/ pendekatan baru yang orisinal dalam Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep dan kebijakan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan.
108.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Darat Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat Kode Kompetensi : F2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Darat, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Darat yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AD. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Darat. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana Pertahanan Matra Darat yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Darat, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Darat yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AD. 1.2 Memahami regulasi terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Darat berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Darat, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Darat yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AD. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan Luar Negeri Matra Darat. 3.1 Mampu menyusun sistem, prosedur dan metode Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 3.2 Mampu membuat analisis terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 3.3 Menguasai konsep dan metodologi Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Darat. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 4.3 Menjadi narasumber dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri Matra Darat. 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem, metode pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan barang dan jasa negeri sarana dan prasarana pertahanan matra darat. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Darat.
109.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut Kode Kompetensi : F2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Darat, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Laut, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Laut, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Laut yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AL. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Laut. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana Pertahanan Matra Laut yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Laut, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Laut, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Laut, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Laut yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AL. 1.2 Memahami regulasi terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Laut berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Laut, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Laut, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Laut, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Laut yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AL. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan Luar Negeri Matra Laut. 3.1 Mampu menyusun sistem, prosedur dan metode Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 3.3 Menguasai konsep dan metodologi Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Laut. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 4.3 Menjadi narasumber dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri Matra Laut. 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem, metode pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra Laut. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan barang dan jasa negeri sarana dan prasarana pertahanan matra Laut. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Laut.
110.Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara Nama Kompetensi : Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara Kode Kompetensi : F2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Udara, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Udara yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AU. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Pengadaan Luar Negeri Sarana dan Prasarana Pertahanan Matra Udara. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana Pertahanan Matra Udara yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Udara, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Udara yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AU. 1.2 Memahami regulasi terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 1.3 Mampu menjelaskan secara ringkas Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 2 Mampu melaksanakan pengadaan barang dan jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Udara berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara yang meliputi Sistem Pengadaan Alutsista Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Peralatan Pendukung Matra Udara, Sistem Pengadaan Alat Kesehatan Matra Udara, Sistem Pengadaan Jasa Pemeliharaan dan Perbaikan Matra Udara yang Bersifat Khusus, Sistem Hibah dari Luar Negeri di Lingkungan TNI AU. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait dengan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode pengadaan barang jasa sarana dan sarana pertahanan Luar Negeri Matra Udara. 3.1 Mampu menyusun sistem, prosedur dan metode Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 3.3 Menguasai konsep dan metodologi Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melakukan pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan Luar Negeri Matra Udara. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 4.3 Menjadi narasumber dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait pengadaan barang jasa sarana dan prasarana pertahanan luar negeri Matra Udara. 5.1 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan/ pendekatan baru yang orisinal terkait sistem, metode pengadaan barang dan jasa luar negeri sarana dan prasarana pertahanan matra Udara. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep metode, strategi dan kebijakan sistem pengadaan barang dan jasa negeri sarana dan prasarana pertahanan matra Udara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang Sistem Pengadaan barang dan jasa Luar Negeri Sarana dan prasarana Pertahanan Matra Udara.
111.Manajemen Konstruksi Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Konstruksi Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang konstruksi sarana pertahanan yang meliputi administrasi, perencanaan, pengadaan, serta pengendalian dan pengawasan konstruksi sarana pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Manajemen Konstruksi sarana Pertahanan. 1.1 Mengetahui dan mampu menjelaskan pengertian umum manajemen konstruksi bangunan sarana pertahanan yang meliputi administrasi, perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, serta pengendalian dan pengawasan konstruksi sarana pertahanan. 1.2 Memahami secara umum berbagai regulasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait manajemen konstruksi sarana pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan secara ringkas pengertian serta langkah-langkah dalam manajemen konstruksi sarana pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Manajemen Konstruksi sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk manajemen konstruksi sarana pertahanan yang meliputi administrasi, perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, serta pengendalian dan pengawasan konstruksi sarana pertahanan. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap dan mendetail pengertian dalam hal pelaksanaan manajemen konstruksi sarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas perihal kebijakan dan peraturan perundangan-undangan terkait manajemen konstruksi sarana pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun 3.1 Mampu merancang dan menyusun sistem, prosedur dan metode pelaksanaan manajemen konstruksi sarana pertahanan sesuai dengan prosedur standar. perencanaan sistem prosedur dan metode dalam pelaksanaan manajemen konstruksi sarana pertahanan. 3.2 Mampu menerapkan dan melakukan evaluasi kebijakan manajemen konstruksi sarana pertahanan berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan teknis terkait pelaksanaan program kerja manajemen konstruksi sarana pertahanan berdasarkan prosedur standar. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis serta metode dalam melaksanakan manajemen konstruksi sarana pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait manajemen konstruksi sarana pertahanan agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan manajemen konstruksi sarana pertahanan. 4.3 Mampu menjadi narasumber (fasilitator/trainer/instruktur) di bidang manajemen konstruksi sarana pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait manajemen konstruksi sarana pertahanan. 5.1 Mampu mengevaluasi penerapan konsep dan kebijakan manajemen konstruksi sarana pertahanan secara menyeluruh dan komprehensif. 5.2 Mampu menciptakan konsep dan pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan visi dan kebijakan manajemen konstruksi sarana pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang manajemen konstruksi sarana pertahanan.
112.Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perencanaan teknis, perumusan dan pelaksanaan perencanaan di bidang konstruksi sarana pertahanan yang meliputi perancangan konstruksi, analisis dan estimasi konstruksi, dan administrasi perencanaan konstruksi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum perencanaan konstruksi sarana pertahanan yang meliputi perencanaan teknis, perancangan konstruksi, analisa dan estimasi konstruksi, dan administrasi perencanaan konstruksi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 1.2 Memahami secara umum terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan menjelaskan secara ringkas pengertian serta langkah-langkah dalam perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk perencanaan konstruksi sarana pertahanan yang meliputi perencanaan teknis, perancangan konstruksi, analisa dan estimasi konstruksi, dan administrasi perencanaan konstruksi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas pengertian perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan. 3.1 Mampu merancang dan menyusun sistem, prosedur dan metode pelaksanaan perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 3.2 Mampu menganalisa proses dan permasalahan dalam penerapan perencanaan konstruksi, serta melakukan monitoring dan evaluasi sarana pertahanan berdasarkan prosedur standar. 3.3 Mampu menerapkan dan melakukan evaluasi penerapan perencanaan konstruksi sarana pertahanan berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, laporan, kebijakan teknis, metode serta evaluasi dalam Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait perencanaan konstruksi sarana pertahanan agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep/metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 4.3 Mampu menjadi sumber rujukan dalam bidang perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait Perencanaan Konstruksi Sarana Pertahanan. 5.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap penerapan perencanaan konstruksi sarana pertahanan secara menyeluruh dan komprehensif. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal terkait perencanaan konstruksi sarana pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang perencanaan konstruksi sarana pertahanan.
113.Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan kebijakan teknis, administrasi dan pelaksanaan proses pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan yang meliputi administrasi kontrak, administrasi pelaksanaan lelang, dan administrasi permintaan pembayaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi pengadaan barang/jasa konstruksi sarana pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai proses pengadaan jasa Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan yang meliputi administrasi kontrak, administrasi pelaksanaan lelang dan administrasi permintaan pembayaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 1.2 Mampu menjelaskan pengertian, mekanisme serta langkah - langkah dan ruang lingkup terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan secara umum. 1.3 Memahami secara umum kebijakan teknis dan peraturan perundangan- undangan terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Memahami substansi dan seluk beluk pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan yang meliputi administrasi kontrak, administrasi pelaksanaan lelang dan administrasi permintaan pembayaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. 2.2 Memahami/ mengerti secara rinci terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas pengertian pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur dan metode Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan. 3.1 Mampu merancang dan menyusun, serta melaksanakan program kegiatan terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan berdasarkan prosedur standar. 3.2 Mampu menerapkan dan melaksanakan kebijakan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan berdasarkan sistem, prosedur dan metode yang disusun. 3.3 Mampu menganalisa proses dan permasalahan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan berdasarkan prosedur standar. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, laporan, kebijakan teknis, metode serta evaluasi dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan agar dapat disusun sistem, prosedur dan metode penerapannya. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep/metode dan pendekatan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 4.3 Mampu menjadi narasumber dalam bidang pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta melakukan evaluasi dan pemecahan masalah terkait Pengadaan Jasa Konstruksi Sarana Pertahanan. 5.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap penerapan pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan secara menyeluruh dan komprehensif. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal terkait pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang pengadaan jasa konstruksi sarana pertahanan.
114.Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan, Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai proses pengawasan dan pengendalian sarana pertahanan. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan, Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.2 Memahami secara umum mekanisme, langkah - langkah serta kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan, Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.3 Dapat menjelaskan secara ringkas terkait pengertian, mekanisme, prosedur Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Mengerti substansi dan seluk beluk prosedur dan mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan, Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan yang meliputi Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan, Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur serta metode Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 3.1 Mampu merancang dan menyusun perencanaan sistem, prosedur dalam Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 3.2 Mampu membuat melakukan analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 3.3 Menguasai secara mendalam serta mampu menerapkan dan melaksanakan konsep dan metodologi Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis, metode serta evaluasi dalam Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 4.3 Menjadi sumber rujukan dalam bidang Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah terkait Pengawasan dan 5.1 Mampu menciptakan konsep/ pendekatan baru yang orisinal dalam Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. 5.2 Mampu mengevaluasi melakukan evaluasi terhadap penerapan konsep dan kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan. Pengendalian Sarana Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam bidang Pengawasan dan Pengendalian Sarana Pertahanan.
115.Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai proses pengawasan dan pengendalian pengadaan sarana pertahanan. 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 1.2 Memahami/mengerti secara umum mekanisme, langkah - langkah serta kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 1.3 Dapat menjelaskan secara ringkas terkait pengertian, mekanisme, prosedur Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada. 2.1 Mengerti substansi dan seluk beluk prosedur dan mekanisme Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan, termasuk pengawasan internal-eksternal. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan sistem prosedur serta metode Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan. 3.1 Mampu merancang dan menyusun sistem, prosedur dan metode pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 3.2 Mampu melakukan analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 3.3 Menguasai serta memiliki pemahaman mendalam terkait konsep dan metodologi Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan, termasuk pola pengawasan yang mengacu paradigma baru yaitu mulai pre audit, current audit dan post audit maupun sifat pengawasan preventif dan represif. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis, metode serta evaluasi dalam Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 4.3 Menjadi sumber rujukan dalam Pengadaan Sarana Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah terkait Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Sarana Pertahanan. 5.1 Mampu menciptakan konsep/ pendekatan baru yang orisinal dalam Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 5.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap penerapan konsep dan kebijakan Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam Pengadaan Sarana Pengawasan Pengadaan Sarana Pertahanan.
116.Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan Nama Kompetensi : Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan Kode Kompetensi : F4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai proses pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan 1.1 Memahami dan mampu menjelaskan pengertian umum pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.2 Memahami/mengerti secara umum mekanisme, langkah - langkah serta kebijakan dan peraturan perundang- undangan terkait Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 1.3 Dapat menjelaskan secara ringkas terkait pengertian, mekanisme, prosedur Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan berdasarkan peraturan / petunjuk teknis yang ada 2.1 Mengerti substansi dan seluk beluk prosedur dan mekanisme Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan yang meliputi Sistem dan Metode Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan, Sistem Evaluasi dan Pelaporan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan, termasuk pengendalian terhadap perencanaan/persiapan, pengendalian terhadap pelaksanaan dan pengendalian terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban. 2.2 Memahami/mengerti secara rinci terkait dengan regulasi, kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 2.3 Mampu menjelaskan secara lengkap Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 3 Mampu menganalisa, memecahkan masalah, menyusun perencanaan 3.1 Mampu merancang dan menyusun sistem, prosedur dan metode pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. sistem prosedur serta metode Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 3.2 Mampu membuat analisa terhadap proses dan permasalahan dalam penerapan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 3.3 Menguasai serta memiliki pemahaman mendalam terkait konsep dan metodologi Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 4 Mampu menerjemahkan dan menyusun sistem, kebijakan teknis, metode serta evaluasi dalam Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 4.1 Mampu menerjemahkan konsep dan kebijakan terkait Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 4.2 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam pengembangan penerapan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 4.3 Menjadi sumber rujukan dalam Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 5 Mampu menciptakan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah terkait Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 5.1 Mampu menciptakan konsep/ pendekatan baru yang orisinal dalam Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 5.2 Mampu mengevaluasi penerapan konsep dan kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam Pengawasan dan Pengendalian Konstruksi Sarana Pertahanan.
117.Sistem Sertifikasi dan Kelaikan Nama Kompetensi : Sistem Sertifikasi dan Kelaikan Kode Kompetensi : F5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan peraturan, pelaksanaan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi di bidang sertifikasi kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan, konstruksi pertahanan, satwa pertahanan, dan sistem jaminan mutu fasilitas pertahanan serta sertifikasi personel inspektur kelaikan pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep sertifikasi dan kelaikan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan, konstruksi pertahanan, satwa pertahanan, dan sistem jaminan mutu fasilitas pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan sertifikasi kualifikasi personel inspektur kelaikan pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan. 2 Mampu melaksanakan sistem sertifikasi dan kelaikan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan, konstruksi pertahanan, satwa pertahanan, dan sistem jaminan mutu fasilitas pertahanan. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas konsep dasar penyelenggaraan sertifikasi kualifikasi personel inspektur kelaikan pertahanan. 2.3 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan sertifikasi dan kelaikan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem sertifikasi dan kelaikan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan sistem sertifikasi dan kelaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan, konstruksi pertahanan, satwa pertahanan, dan sistem jaminan mutu fasilitas pertahanan serta sertifikasi kualifikasi personel inspektur kelaikan 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis sistem sertifikasi dan kelaikan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan sistem sertifikasi dan kelaikan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan sistem sertifikasi dan kelaikan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem sertifikasi dan kelaikan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem sertifikasi dan kelaikan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan sistem sertifikasi dan kelaikan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan sistem sertifikasi dan kelaikan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sistem sertifikasi dan kelaikan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan sistem sertifikasi dan kelaikan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem sertifikasi dan kelaikan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem sertifikasi dan kelaikan.
118.Kelaikan Rancang Bangun Nama Kompetensi : Kelaikan Rancang Bangun Kode Kompetensi : F5.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, supervisi, dan evaluasi di bidang sertifikasi kelaikan rancang bangun atau desain tipe dan sertifikasi tipe validasi alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan produksi dalam negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar bidang sertifikasi kelaikan rancang bangun atau desain tipe dan sertifikasi tipe validasi alat pertahanan dan kelaikan rancang bangun. keamanan serta konstruksi pertahanan produksi dalam negeri. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan kelaikan rancang bangun. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk kelaikan rancang bangun. 2 Mampu melaksanakan kelaikan rancang bangun berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk bidang sertifikasi kelaikan rancang bangun atau desain tipe dan sertifikasi tipe validasi alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan produksi dalam negeri. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis kelaikan rancang bangun. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang kelaikan rancang bangun. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem kelaikan rancang bangun 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan di bidang sertifikasi kelaikan rancang bangun atau desain tipe dan sertifikasi tipe validasi alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan produksi dalam negeri. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis kelaikan rancang bangun. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan kelaikan rancang bangun. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan kelaikan rancang bangun. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem kelaikan rancang bangun. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem kelaikan rancang bangun. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen kelaikan rancang bangun. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kelaikan rancang bangun. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kelaikan rancang bangun. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kelaikan rancang bangun. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kelaikan rancang bangun. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kelaikan rancang bangun.
119.Kelaikan Produk dan Hasil Pemeliharaan Nama Kompetensi : Kelaikan Produk dan Hasil Pemeliharaan Kode Kompetensi : F5.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang kelaikan produk baru dan hasil pemeliharaan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan, hasil perbaikan, dan budidaya satwa pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar bidang kelaikan produk baru dan hasil pemeliharaan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan, hasil perbaikan, dan budidaya satwa pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 2 Mampu melaksanakan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk bidang kelaikan produk baru dan hasil pemeliharaan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan, hasil perbaikan, dan budidaya satwa pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan bidang kelaikan produk baru dan hasil pemeliharaan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan, hasil perbaikan, dan budidaya satwa pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kelaikan produk dan hasil pemeliharaan.
120.Kelaikan Fasilitas Produksi dan Pemeliharaan Nama Kompetensi : Kelaikan Fasilitas Produksi dan Pemeliharaan Kode Kompetensi : F5.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang sertifikasi kelaikan jaminan/manajemen mutu fasilitas pertahanan dalam mendesain, memproduksi, memelihara, dan/atau menggunakan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan dan satwa pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar bidang sertifikasi kelaikan jaminan/manajemen mutu fasilitas pertahanan dalam mendesain, memproduksi, memelihara, dan/atau menggunakan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan dan satwa pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 2 Mampu melaksanakan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk bidang sertifikasi kelaikan jaminan/manajemen mutu fasilitas pertahanan dalam mendesain, memproduksi, memelihara, dan/atau menggunakan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan dan satwa pertahanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan bidang sertifikasi kelaikan jaminan/manajemen mutu fasilitas pertahanan dalam mendesain, memproduksi, memelihara, dan/atau menggunakan alat pertahanan dan keamanan serta konstruksi pertahanan dan satwa pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan kelaikan fasilitas produksi dan pemeliharaan.
121.Sistem Kodifikasi Materiil Pertahanan Nama Kompetensi : Sistem Kodifikasi Materiil Pertahanan Kode Kompetensi : F6 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang kodifikasi materiil pertahanan, pengembangan sistem informasi tata kelola kodifikasi, serta koordinasi penyelenggaraan katalogisasi dan kodifikasi materiil pertahanan dalam dan luar negeri. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep sistem kodifikasi materiil pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan dan pengembangan sistem informasi tata kelola kodifikasi. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan katalogisasi dan kodifikasi materiil pertahanan dalam dan luar negeri. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan. 2 Mampu melaksanakan sistem kodifikasi materiil pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan dan pengembangan sistem informasi tata kelola kodifikasi. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas konsep dasar pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan katalogisasi dan kodifikasi materiil pertahanan dalam dan luar negeri. 2.3 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan kodifikasi materiil pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan kodifikasi materiil pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan sistem kodifikasi materiil pertahanan, pengembangan sistem informasi tata kelola kodifikasi koordinasi penyelenggaraan katalogisasi serta kodifikasi materiil pertahanan dalam dan luar negeri. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis sistem kodifikasi materiil pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penerapan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem kodifikasi materiil pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem kodifikasi materiil pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sistem kodifikasi materiil pertahanan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem kodifikasi materiil pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem kodifikasi materiil pertahanan.
122.Penyelenggaraan Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Tata Kelola, Pengembangan, dan Sistem Informasi Kodifikasi Kode Kompetensi : F6.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan perumusan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan sistem informasi dan tata kelola kodifikasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 2 Mampu melaksanakan perumusan penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyelenggaraan tata kelola, pengembangan, dan sistem informasi kodifikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan tata kelola, pengembangan dan sistem informasi kodifikasi.
123.Penyelenggaraan Operasional Kodifikasi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Operasional Kodifikasi Kode Kompetensi : F6.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pelaksanaan, administrasi, penjaminan mutu dan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil di bidang kodifikasi materiil pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan operasional kodifikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan operasional kodifikasi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan operasional kodifikasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan operasional kodifikasi. 2 Mampu melaksanakan perumusan penyelenggaraan operasional kodifikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan operasional kodifikasi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan operasional kodifikasi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan operasional kodifikasi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyelenggaraan operasional kodifikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan operasional kodifikasi.
124.Penyelenggaraan Dukungan Teknis Kodifikasi Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Dukungan Teknis Kodifikasi Kode Kompetensi : F6.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pelaksanaan, penyiapan dan evaluasi dukungan teknis kodifikasi materiil pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi 2 Mampu melaksanakan perumusan penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan sistem penyelenggaraan dukungan teknis kodifikasi.
125.Pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger Nama Kompetensi : Pembinaan Jabatan Fungsional Kataloger Kode Kompetensi : F6.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, monitoring, dan fasilitasi di bidang pembinaan jabatan fungsional kataloger. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pembinaan jabatan fungsional kataloger 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pembinaan jabatan fungsional kataloger. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pembinaan jabatan fungsional kataloger. 2 Mampu melaksanakan pembinaan jabatan fungsional kataloger berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pembinaan jabatan fungsional kataloger. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk pembinaan jabatan fungsional kataloger. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang pembinaan jabatan fungsional kataloger. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional kataloger 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pembinaan jabatan fungsional analis pertahanan negara 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan pembinaan jabatan fungsional kataloger 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pembinaan jabatan fungsional kataloger. instrumen dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional kataloger 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan kebijakan penerapan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait kebijakan pembinaan jabatan fungsional kataloger 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pembinaan jabatan fungsional kataloger. 5.3 Menjadi rujukan dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pembinaan jabatan fungsional kataloger.
126.Pengelolaan Barang Milik Negara Nama Kompetensi : Pengelolaan Barang Milik Negara Kode Kompetensi : F7 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan sistem informasi di bidang pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI serta penatausahaan hibah barang dan pengadaan dan sertifikasi tanah. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan barang milik Negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan barang milik Negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan pengelolaan barang milik Negara. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengelolaan barang milik Negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan barang milik Negara meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan dan barang milik Negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem pengelolaan barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan, selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan pengelolaan barang milik Negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pengelolaan barang milik Negara pelaksanaan penyusunan pengelolaan barang milik Negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan pengelolaan barang milik Negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan barang milik Negara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pengelolaan barang milik Negara 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengelolaan barang milik Negara 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan barang milik Negara.
127.Penyelenggaraan Pengelolaan Tanah dan Bangunan Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kode Kompetensi : F7.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik Negara terkait penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan, pensertifikatan, penatausahaan, penyelesaian sengketa, penyiapan data barang milik Negara yang meliputi tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan lingkungan Kemhan dan TNI 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengelolaan tanah dan bangunan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan tanah dan bangunan.
128.Penyelenggaraan Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pengelolaan Selain Tanah dan Bangunan Kode Kompetensi : F7.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan administrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik Negara terkait penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, pengadaan, pensertifikatan, penatausahaan, penyelesaian sengketa, penyiapan data barang milik Negara yang meliputi selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 2 Mampu melaksanakan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk penyelenggaraan administrasi pengelolaan selain tanah dan bangunan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis beluk penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan selain tanah dan bangunan.
129.Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Barang Milik Negara Kode Kompetensi : F7.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan analisis dan evaluasi, inventarisasi dan dokumentasi, serta penghimpunan data dan pelaporan di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 2 mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi evaluasi dan pelaporan barang milik Negara berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyelenggaraan administrasi evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi atau petunjuk teknis evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara di lingkungan Kemhan dan TNI. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penyelenggaraan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara. evaluasi dan pelaporan barang milik Negara 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan barang milik Negara.
130.Manajemen Urusan Pendukung Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Urusan Pendukung Pertahanan Kode Kompetensi : G Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang urusan pendukung pertahanan yang meliputi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan, pengelolaan pertahanan siber, pengelolaan wahana antariksa nirawak, manajemen pelayanan kesehatan khusus, manajemen rehabilitasi sosial, pengetahuan tentang hukum, pengelolaan kepegawaian, dan manajemen pelayanan umum. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai manajemen urusan pendukung pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar bidang urusan pendukung pertahanan yang meliputi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan, pengelolaan pertahanan siber, pengelolaan wahana antariksa nirawak, manajemen pelayanan kesehatan khusus, manajemen rehabilitasi sosial, pengetahuan tentang hukum, pengelolaan kepegawaian, dan manajemen pelayanan umum. 1.2 Mampu menjelaskan langkah- langkah/tahapan dalam manajemen urusan pendukung pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan manajemen urusan pendukung pertahanan. 2 Mampu melaksanakan manajemen urusan pendukung pertahanan berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait bidang urusan pendukung pertahanan yang meliputi pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan, pengelolaan pertahanan siber, pengelolaan wahana atau petunjuk teknis antariksa nirawak, manajemen pelayanan kesehatan khusus, manajemen rehabilitasi sosial, pengetahuan tentang hukum, pengelolaan kepegawaian, dan manajemen pelayanan umum. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan untuk melaksanakan manajemen urusan pendukung pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang manajemen urusan pendukung pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen urusan pendukung pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan manajemen urusan pendukung pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis terkait manajemen urusan pendukung pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penerapan manajemen urusan pendukung pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam pelaksanaan manajemen urusan pendukung pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja manajemen urusan pendukung pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen urusan pendukung pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan manajemen urusan pendukung pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen urusan pendukung pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan manajemen urusan pendukung pertahanan. 5.2 Mampu mengevaluasi secara menyeluruh dan merumuskan konsep pemecahan masalah terkait manajemen urusan pendukung pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pengembangan urusan pendukung pertahanan.
131.Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan Nama Kompetensi : Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan Kode Kompetensi : G1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penerapan manajemen data, percepatan transformasi digital, serta pembinaan satu data pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pertahanan, serta penerapan manajemen data. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar percepatan transformasi digital Kemhan dan satu data pertahanan. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengembangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pertahanan, serta penerapan manajemen data. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk percepatan transformasi digital Kemhan dan satu data pertahanan. 2.3 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan data terkait teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan.
132.Manajemen Data Pertahanan Nama Kompetensi : Manajemen Data Pertahanan Kode Kompetensi : G1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis mengenai manajemen data pertahanan yang meliputi data science, monitoring data dan informasi, serta standarisasi dan metadata. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep manajemen data pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis mengenai manajemen data pertahanan yang meliputi data science, monitoring data dan informasi, serta standarisasi dan metadata. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam manajemen data pertahanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk manajemen data pertahanan. 2 Mampu melaksanakan manajemen data pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis manajemen data pertahanan yang meliputi data science, monitoring data dan informasi, serta standarisasi dan metadata. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan berkaitan dengan manajemen data pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan manajemen data pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen data pertahanan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan manajemen data pertahanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode penyelenggaraan manajemen data pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan manajemen data pertahanan. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan manajemen data pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melaksanakan manajemen data pertahanan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam manajemen data pertahanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan manajemen data pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam manajemen data pertahanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen data pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan manajemen data pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pelaksanaan manajemen data pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam manajemen data pertahanan.
133.Data Science Nama Kompetensi : Data Science Kode Kompetensi : G1.1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam menganalisis dan menginterpretasi data yang meliputi pengumpulan data, pembersihan data, eksplorasi data, analisis statistik, dan pengembangan model prediktif. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep data science 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait data science yang meliputi pengumpulan data, pembersihan data, eksplorasi data, analisis statistik, dan pengembangan model prediktif. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam pelaksanaan data science. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan data science. 2 Mampu menerapkan data 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk science berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis beluk terkait data science yang meliputi pengumpulan data, pembersihan data, eksplorasi data, analisis statistik, dan pengembangan model prediktif. 2.2 Mampu melakukan analisis dan interpretasi data dalam rangka pelaksanaan data science. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi dari hasil data science. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan data science 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pemanfaatan data science. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode penyelenggaraan data science. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan data science. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan data science. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam penerapan data science 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam data science. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam penerapan data science. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam penerapan data science. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penerapan data science 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan terkait data science. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam penerapan data science. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam penerapan data science.
134.Monitoring Data dan Informasi Nama Kompetensi : Monitoring Data dan Informasi Kode Kompetensi : G1.1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pencatatan, pengumpulan, analisis, dan penilaian secara berkelanjutan terhadap aktivitas data dan informasi dalam sebuah jaringan sistem informasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep monitoring data dan informasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait monitoring data dan informasi yang meliputi pencatatan, pengumpulan, analisis, dan penilaian secara berkelanjutan terhadap aktivitas data dan informasi dalam sebuah jaringan sistem informasi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam monitoring data dan informasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk monitoring data dan informasi. 2 Mampu melaksanakan monitoring data dan informasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait monitoring data dan informasi yang meliputi pencatatan, pengumpulan, analisis, dan penilaian secara berkelanjutan terhadap aktivitas data dan informasi dalam sebuah jaringan sistem informasi. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan berkaitan dengan monitoring data dan informasi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan monitoring data dan informasi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan monitoring data dan informasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan monitoring data dan informasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode penyelenggaraan monitoring data dan informasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan monitoring data dan informasi. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan monitoring data dan informasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melaksanakan monitoring data dan informasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam monitoring data dan informasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan monitoring data dan informasi. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam monitoring data dan informasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait manajemen data pertahanan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan monitoring data dan informasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pelaksanaan monitoring data dan informasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam monitoring data dan informasi.
135.Standarisasi dan Metadata Nama Kompetensi : Standarisasi dan Metadata Kode Kompetensi : G1.1.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait standarisasi dan metadata dalam menghasilkan bentuk struktur dan format yang baku dalam memudahkan pencarian dan pengelolaan informasi data. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep standarisasi dan metadata 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait standarisasi dan metadata. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam standarisasi dan metadata. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk standarisasi dan metadata. 2 Mampu melaksanakan standarisasi dan metadata berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait standarisasi dan metadata. atau petunjuk teknis 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan berkaitan dengan standarisasi dan metadata. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan standarisasi dan metadata. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan standarisasi dan metadata 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan standarisasi dan metadata. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode penyelenggaraan standarisasi dan metadata. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan standarisasi dan metadata. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan standarisasi dan metadata. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melaksanakan standarisasi dan metadata 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam standarisasi dan metadata. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan standarisasi dan metadata. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam standarisasi dan metadata. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait standarisasi dan metadata 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan standarisasi dan metadata. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pelaksanaan standarisasi dan metadata. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam standarisasi dan metadata.
136.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi Pertahanan dan Aplikasi Nama Kompetensi : Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi Pertahanan dan Aplikasi Kode Kompetensi : G1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi 1.1 Mampu memahami konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait penyiapan bahan perumusan teknis dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam penyiapan bahan perumusan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 2 Mampu melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas substansi dan seluk beluk penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan informasi untuk digunakan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur data/sistem informasi pertahanan dan aplikasi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 3 Mampu menyusun perumusan, pemanfaatan dan penggunaan, serta melakukan evaluasi atas kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja perumusan kebijakan teknis terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis atau merancang teknik/metode pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 3.3 Mampu melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur data/sistem informasi pertahanan dan aplikasi. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan infrastruktur data/sistem informasi pertahanan dan aplikasi. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen terkait kebijakan teknis pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur terkait pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi yang tepat. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep atau mengembangkan pendekatan baru yang orisinal yang digunakan dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. infrastruktur data/sistem informasi pertahanan dan aplikasi 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan teknis pemeliharaan infrastruktur kebijakan informasi pertahanan dan aplikasi.
137.Pemeliharaan Sistem Komputer Nama Kompetensi : Pemeliharaan Sistem Komputer Kode Kompetensi : G1.2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan sistem komputer pertahanan yang meliputi pelaksanaan pengoperasian, penginstalan dan supervisi perawatan komputer di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pemeliharaan sistem komputer 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan Sistem Komputer yang meliputi pelaksanaan pengoperasian, penginstalan, pemeliharaan sistem komputer dan supervisi perawatan komputer di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pemeliharaan Sistem Komputer secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan Sistem Komputer. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan sistem komputer berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci dan jelas substansi dan seluk beluk terkait pemeliharaan sistem komputer yang meliputi pelaksanaan pengoperasian, penginstalan, pemeliharaan sistem komputer dan supervisi perawatan komputer. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemeliharaan sistem komputer. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan sistem komputer. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis atau merancang teknik/metode pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi pertahanan dan aplikasi. 3.3 Mampu melakukan pemantauan, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur data/sistem informasi pertahanan dan aplikasi. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait penyelenggaraan pemeliharaan sistem komputer. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pemeli haraan sistem komputer 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pemeliharaan sistem komputer. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam penerapan pemeliharaan sistem komputer. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan terkait pemeliharaan sistem komputer yang tepat. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan sistem komputer. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan sistem komputer. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaksanaan masalah terkait pemeliharaan sistem komputer pemeliharaan sistem komputer yang tepat. 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan sistem komputer.
138.Pemeliharaan Infrastruktur Pusat Data Nama Kompetensi : Pemeliharaan Infrastruktur Pusat Data Kode Kompetensi : G1.2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data bidang pertahanan meliputi komponen fisik dan virtual guna kebutuhan komputasi, penyimpanan, dan jaringan pada pusat data dalam rangka mendukung sistem informasi pertahanan negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pemeliharaan infrastruktur pusat data 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan meliputi komponen fisik dan virtual guna kebutuhan komputasi, penyimpanan, dan jaringan pada pusat data dalam rangka sistem informasi pertahanan negara secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data bidang pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan infrastruktur pusat data bidang pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan infrastruktur pusat data berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan terkait pemeliharaan sistem infrastruktur pusat bidang pertahanan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja dan identifikasi metode pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait penerapan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan 3.3 Mampu melaksanakan, memantau, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan penerapan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam penerapan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan infrastruktur pusat data bidang pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan yang tepat. infrastruktur pusat data pertahanan 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan infrastruktur pusat data pertahanan.
139.Pemeliharaan Jaringan Nama Kompetensi : Pemeliharaan Jaringan Kode Kompetensi : G1.2.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan jaringan internal dalam rangka mendukung sistem layanan administrasi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan jaringan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan terkait pemeliharaan jaringan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan jaringan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan berda sarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan terkait pemeliharaan jaringan internal di 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja dan identifikasi metode pelaksanaan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait penerapan pemeliharaan lingkungan Kementerian Pertahanan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.3 Mampu melaksanakan, memantau, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, norma, standar, prosedur, instrumen dalam terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur kerja dalam penerapan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaksanaan pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan jaringan internal di lingkungan Kementerian Pertahanan.
140.Pemeliharaan Sistem Aplikasi Nama Kompetensi : Pemeliharaan Sistem Aplikasi Kode Kompetensi : G1.2.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep dalam pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan berdas arkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja dan identifikasi metode pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait penerapan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan 3.3 Mampu melaksanakan, memantau, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur kerja dalam penerapan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaksanaan pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan aplikasi dan transformasi digital di lingkungan Kementerian Pertahanan.
141.Pemeliharaan Email Nama Kompetensi : Pemeliharaan Email Kode Kompetensi : G1.2.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep dalam pemeliharaa n layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan terk ait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan berd asarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna pelaksanaan pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam pelaksanaan pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan terkait pemeliharaan layanan surat 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja dan identifikasi metode pelaksanaan pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait penerapan pemeliharaan elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.3 Mampu melaksanakan, memantau, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur kerja dalam penerapan pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan layanan surat elektronik (email) di lingkungan Kementerian Pertahanan.
142.Pemeliharaan Web Portal Nama Kompetensi : Pemeliharaan Web Portal Kode Kompetensi : G1.2.6 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep dalam pemeliharaa n web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, teknik metode, mekanisme, tata cara prosedur terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.2 Mampu menjelaskan proses, prosedur, tahapan terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan secara umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi, mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan pe meliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan 2.1 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan serta mengolah data dan informasi dari berbagai sumber yang dibutuhkan guna pelaksanaan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu melakukan analisis dan menyajikan data dan informasi untuk digunakan dalam pelaksanaan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara 3.1 Mampu mendesain dan/atau merancang, menyusun rencana kerja dan identifikasi metode pelaksanaan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu menyusun draft petunjuk teknis terkait penerapan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.3 Mampu melaksanakan, memantau, dan memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan dan layanan mengenai pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.5 Mampu melaksanakan perbaikan berkesinambungan/continuous improvement terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi, menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan 4.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, norma, standar, prosedur, instrumen terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.2 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem/prosedur kerja dalam penerapan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.3 Mampu memodifikasi konsep, metode dan pendekatan terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.4 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5 Mampu menciptakan, mengembangkan konsep, teori, kebijakan dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan dalam penyelenggaraan implementasi terkait pemeliharaan web portal di lingkungan Kementerian Pertahanan.
143.Pengelolaan Pertahanan Siber Nama Kompetensi : Pengelolaan Pertahanan Siber Kode Kompetensi : G2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis mengenai pengelolaan sumber daya pertahanan siber yang meliputi perancangan, penerapan dan pengembangan infrastruktur dan aplikasi, serta mitigasi insiden siber. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan pertahanan siber 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan pertahanan siber yang meliputi pencegahan, pengamanan dan pemulihan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan pertahanan siber 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan pertahanan siber. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan pertahanan siber berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan pertahanan siber yang meliputi pedoman, teknik, metode pengamanan siber. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan data terkait pertahanan siber. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pengelolaan pertahanan siber. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan pengelolaan pertahanan siber 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan pertahanan siber 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode pengelolaan pertahanan siber. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan han siber. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pengelolaan pertahanan siber. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pengelolaan pertahanan siber 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan pertahanan siber. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pengelolaan pertahanan siber. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pengelolaan pertahanan siber. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan pertahanan siber 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan pertahanan siber. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengelolaan pertahanan siber. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan pertahanan siber.
144.Rancang Bangun Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi Nama Kompetensi : Rancang Bangun Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi Kode Kompetensi : G2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan perumusan penyusunan kebijakan teknis serta analisis kebutuhan resiko, perencanaan desain keamanan infrastruktur dan aplikasi serta implementasi dan pemeliharaan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi 1.2 Mampu menjelaskan tata cara pelaksanaan monitoring aktifitas siber. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengujian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan pertahanan keamanan infrastruktur dan aplikasi. 2 Mampu melaksanakan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan pertahanan siber. 2.3 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan data terkait pertahanan siber. 2.4 Mampu memanfaatkan data dan/atau informasi serta melaporkannya terkait pengelolaan pertahanan siber. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi. 3.2 Mampu menyusun draft instrumen atau merancang dokumen teknik/metode pengelolaan keamanan infrastruktur dan aplikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan keamanan infrastruktur dan aplikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perancangan infrastruktur dan aplikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan perancangan infrastruktur dan aplikasi. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pengelolaan infrastruktur dan aplikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan rancang bangun keamanan infrastruktur dan aplikasi.
145.Penyediaan Layanan Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi Nama Kompetensi : Penyediaan Layanan Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi Kode Kompetensi : G2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan, merumuskan penyusunan kebijakan teknis, prosedur dan metode dalam melakukan pengelolaan keamanan infrastruktur dan aplikasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep Penyediaan Layanan Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 2 Mampu melaksanakan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi yang meliputi pengujian, analisis dan rekomendasi. 2.2 Mampu melakukan pengujian keamanan infrastruktur dan aplikasi berdasarkan pedoman atau petunjuk yang ada. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait hasil pengujian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaksanaan layanan keamanan infrastruktur dan aplikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengelolaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan layanan keamanan Infrastruktur dan Aplikasi.
146.Penilaian Keamanan Infrastruktur dan Aplikasi Nama Kompetensi : Penilaian Keamanan Infrastruktur dan aplikasi Kode Kompetensi : G2.3 Definisi : Kemampuan dan keterampilan terkait penyusunan kebijakan teknis dalam mengidentifikasi, melakukan pengujian penetrasi dan pemindaian kerentanan serta menganalisis dampak dari sebuah celah keamanan pada infrastruktur dan aplikasi serta merumuskan rekomendasi pengamanannya serta mitigasi insiden siber. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai penilaian keamanan Infrastruktur dan aplikasi 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi meliputi penetration test, analisa dampak serta rekomendasi pengamanannya. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam melaksanakan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk menilai keamanan infrastruktur dan aplikasi. 2 Mampu melaksanakan penilaian keamanan Infrastruktur dan aplikasi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk Penilaian Keamanan Infrastruktur dan aplikasi yang meliputi penetration test, analisa dampak serta rekomendasi pengamanannya. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk Penilaian Keamanan Infrastruktur dan aplikasi. 2.3 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan data terkait Penilaian Keamanan Infrastruktur dan aplikasi. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait Penilaian Keamanan Infrastruktur dan aplikasi. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan penilaian keamanan Infrastruktur dan aplikasi 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan penilaian keamanan infrastruktur dan aplikasi.
147.Pelaporan Serangan dan Gangguan Siber Nama Kompetensi : Pelaporan Serangan dan Gangguan Siber Kode Kompetensi : G2.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam mendeteksi dan melaporkan insiden keamanan siber dan atau aktivitas yang mencurigakan atau merugikan yang terjadi dalam lingkup teknologi informasi dan komunikasi. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaporan serangan dan gangguan siber 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait pelaporan serangan dan gangguan siber. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan terkait pelaporan serangan dan gangguan siber. 2 Mampu melaksanakan pelaporan serangan dan gangguan siber pertahanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait pelaporan serangan dan gangguan siber. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengolahan data berkaitan dengan pelaporan serangan dan gangguan siber. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan pelaporan serangan dan gangguan siber. 3 Mampu menyelenggarakan , membimbing pelaksanaan pelaporan serangan dan gangguan siber 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaporan serangan dan gangguan siber. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pelaporan serangan dan gangguan siber. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melaksanakan pelaporan serangan dan gangguan siber 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pelaporan serangan dan gangguan siber. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaporan serangan dan gangguan siber 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pelaporan serangan dan gangguan siber. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam pelaporan serangan dan gangguan siber.
148.Pengelolaan Wahana Antariksa Nirawak Nama Kompetensi : Pengelolaan Wahana Antariksa Nirawak Kode Kompetensi : G3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam pengamatan dan observasi, perekaman, pengolahan, analisis, komunikasi dan pengelolaan data serta evaluasi hasil pengoperasian wahana antariksa nirawak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengelolaan wahana antariksa nirawak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengelolaan wahana antariksa nirawak yang meliputi pengelolaan, komunikasi, navigasi dan observasi serta pengolahan data hasil citra. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengelolaan wahana antariksa nirawak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengelolaan wahana antariksa nirawak. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan wahana antariksa nirawak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan wahana antariksa nirawak yang meliputi pengelolaan, komunikasi, navigasi dan observasi serta pengolahan data hasil citra. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengelolaan wahana antariksa nirawak. 2.3 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan data terkait wahana antariksa nirawak. 2.4 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pengelolaan wahana antariksa nirawak. 3 Mampu menyelenggarak an, membimbing pelaksanaan pengelolaan wahana antariksa nirawak 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengelolaan wahana antariksa nirawak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode pengelolaan wahana antariksa nirawak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengelolaan wahana antariksa nirawak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengelolaan wahana antariksa nirawak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam instrumen dalam melakukan pengelolaan wahana antariksa nirawak pelaksanaan pengelolaan wahana antariksa nirawak. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pengelolaan wahana antariksa nirawak. 5 Mengembangka n konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengelolaan wahana antariksa nirawak 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan teknologi wahana antariksa nirawak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengelolaan wahana antariksa nirawak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengelolaan wahana antariksa nirawak.
149.Pengoperasian Wahana Antariksa Nirawak/Komunikasi, Navigasi dan Citra (Pengamatan dan Observasi) Nama Kompetensi : Pengoperasian Wahana Antariksa Nirawak/Komunikasi, Navigasi dan Citra (Pengamatan dan Observasi) Kode Kompetensi : G3.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam melaksanakan pengelolaan, komunikasi, navigasi dan observasi serta pengolahan data hasil citra serta pemeliharaan wahana antariksa nirawak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pengoperasian wahana antariksa nirawak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengoperasian wahana antariksa nirawak yang meliputi komunikasi, navigasi dan observasi citra. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pengoperasian wahana antariksa nirawak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian wahana antariksa nirawak. 2 Mampu melaksanakan pengoperasian wahana antariksa nirawak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengoperasian wahana antariksa nirawak yang meliputi komunikasi, navigasi dan observasi citra. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengoperasian wahana antariksa nirawak. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait pengoperasian wahana antariksa nirawak. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan pengoperasian wahana antariksa nirawak 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pengoperasian wahana antariksa nirawak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode pengoperasian wahana antariksa nirawak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pengoperasian wahana antariksa nirawak. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pengoperasian wahana antariksa nirawak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pengoperasian wahana antariksa nirawak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pengoperasian wahana antariksa nirawak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pengoperasian wahana antariksa nirawak. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pengoperasian wahana antariksa nirawak. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pengoperasian wahana antariksa 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan teknologi wahana antariksa nirawak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pengoperasian wahana antariksa nirawak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pengoperasian wahana antariksa nirawak nirawak.
150.Perekaman Data Operasi Wahana Antariksa Nirawak Nama Kompetensi : Perekaman Data Operasi Wahana Antariksa Nirawak Kode Kompetensi : G3.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam mengoperasikan sistem perekaman, sensor dan manajemen data wahana antariksa nirawak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep perekaman data wahana antariksa nirawak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar manajemen data wahana antariksa nirawak yang meliputi sistem perekaman dan sensor. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan perekaman data wahana antariksa nirawak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk perekaman data wahana antariksa nirawak. 2 Mampu melaksanakan perekaman data wahana antariksa nirawak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perekaman data wahana antariksa nirawak yang meliputi sistem perekaman dan sensor. 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk perekaman data wahana antariksa nirawak. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait perekaman data wahana antariksa nirawak. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan perekaman data wahana antariksa nirawak 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan kegiatan perekaman data wahana antariksa nirawak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode perekaman data wahana antariksa nirawak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan perekaman data wahana antariksa nirawak. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam perekaman data wahana antariksa nirawak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perekaman data wahana antariksa nirawak. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja perekaman data wahana antariksa nirawak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan perekaman data wahana antariksa nirawak. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam perekaman data wahana antariksa nirawak. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait perekaman data wahana antariksa nirawak. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengelolaan teknologi manajemen data wahana antariksa nirawak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam perekaman data wahana antariksa nirawak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan manajemen data wahana antariksa nirawak.
151.Analisis Data Operasi Wahana Antariksa Nirawak Nama Kompetensi : Analisis Data Operasi Wahana Antariksa Nirawak Kode Kompetensi : G3.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam melakukan analisis data operasi meliputi pengumpulan data, memproses, dan mengevaluasi data yang dihasilkan oleh wahana antariksa nirawak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep analisis 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar analisis data wahana antariksa nirawak yang meliputi pengumpulan, pemrosesan dan evaluasi data yang diperoleh. data wahana antariksa nirawak 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan analisis data wahana antariksa nirawak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan analisis data wahana antariksa nirawak. 2 Mampu melaksanakan analisis data wahana antariksa nirawak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk analisis data wahana antariksa nirawak yang meliputi pemrosesan, interpretasi, dan pemanfaatan informasi yang diperoleh 2.2 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk analisis data wahana antariksa nirawak. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi terkait analisis data wahana antariksa nirawak. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan analisis data wahana antariksa nirawak 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan kegiatan analisis data wahana antariksa nirawak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode analisis data wahana antariksa nirawak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan analisis data wahana antariksa nirawak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan analisis data wahana antariksa nirawak. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja analisis data wahana antariksa nirawak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan analisis data wahana antariksa nirawak. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam analisis data wahana antariksa nirawak. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait analisis data wahana antariksa nirawak. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam metoda analisis data wahana antariksa nirawak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam metode analisis data wahana antariksa nirawak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama untuk implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan analisis data wahana antariksa nirawak.
152.Pemeliharaan Wahana Antariksa Nirawak Nama Kompetensi : Pemeliharaan Wahana Antariksa Nirawak Kode Kompetensi : G3.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam memastikan keberfungsian wahana antariksa selama menjalankan misi meliputi perencanaan pemeliharaan, peluncuran dan pemantauan, pemeliharaan preventif, pemantauan terus- menerus, hingga pemeliharaan jangka panjang. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pemeliharaan wahana antariksa nirawak 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan terkait pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan wahana antariksa nirawak berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan berkaitan dengan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 3 Mampu menyelenggaraka n, membimbing pelaksanaan pemeliharaan wahana antariksa nirawak 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pelaksanaan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melaksanakan pemeliharaan wahana antariksa nirawak 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan wahana antariksa nirawak 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam pemeliharaan wahana antariksa nirawak.
153.Pemeliharaan Stasiun Pengendali Nama Kompetensi : Pemeliharaan Stasiun Pengendali Kode Kompetensi : G3.5 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pengendalian dalam memastikan operasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan dari wahana antariksa yang dikendalikan dari jarak jauh terhadap komponen utama pemeliharaan yang meliputi sistem komunikasi, perangkat keras, dan perangkat lunak. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pemeliharaan stasiun pengendali 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait pemeliharaan stasiun pengendali. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan terkait pemeliharaan stasiun pengendali. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan stasiun pengendali berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk terkait pemeliharaan stasiun pengendali. 2.2 Mampu melakukan analisis dan pengelolaan berkaitan dengan pemeliharaan stasiun pengendali. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi berkaitan dengan pemeliharaan stasiun pengendali. 3 Mampu menyelenggaraka n dan membimbing pelaksanaan pemeliharaan stasiun pengendali 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pemeliharaan stasiun pengendali. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang teknik/metode dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 3.3 Mampu menganalisis dan memecahkan permasalahan teknis atau operasional yang terkait dengan pemeliharaan stasiun pengendali. 3.4 Mampu memberikan bimbingan pegawai lain dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan instrumen dalam melaksanakan pemeliharaan stasiun pengendali norma, standar, prosedur dalam pelaksanaan pemeliharaan stasiun pengendali. 4.3 Mampu merumuskan, memodifikasi konsep, serta mengembangkan metode dan pendekatan dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pemeliharaan stasiun pengendali 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam pemeliharaan stasiun pengendali. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam pemeliharaan stasiun pengendali.
154.Manajemen Pelayanan Kesehatan Khusus Nama Kompetensi : Manajemen Pelayanan Kesehatan Khusus Kode Kompetensi : G4 Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan/evaluasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit yang meliputi pelayanan fisioterapi, pelayanan okupasi terapi, pelayanan terapi wicara dan pelayanan ortotik prostetik. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, metode, proses penyusunan rencana, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 1.1 Memahami dan menjelaskan konsep dasar, proses penyusunan rencana, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit yang meliputi pelayanan fisioterapi, pelayanan okupasi terapi, pelayanan terapi wicara dan pelayanan ortotik prostetik. 1.2 Menyiapkan bahan dan informasi untuk dasar penyusunan rencana pelayanan kesehatan khusus seperti jadwal dan tenaga yang bertugas, kebutuhan peralatan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk melaksanakan pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit. 1.3 Mengumpulkan data dan bahan yang dibutuhkan untuk: mengukur kinerja pelayanan sesuai indikator rumah sakit; menyusun laporan kegiatan pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit, serta untuk penyusunan unit cost pelayanan. 2 Melaksanaan pelayanan kesehatan khusus rumah sakit sesuai pedoman kerja dan petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk kegiatan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 2.2 Melaksanakan pelayanan kesehatan khusus rumah sakit meliputi pelayanan fisioterapi, pelayanan okupasi terapi, pelayanan terapi wicara dan pelayanan ortotik prostetik sesuai pedoman kerja dan petunjuk teknis. 2.3 Mengolah data dan informasi yang ada dan menyusun laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit, mengukur kinerja pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 3 Menganalisis dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 3.1 Menyusun program dan mengimplementasikan kegiatan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 3.2 Menganalisis dokumen rencana pelayanan kesehatan khusus rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khusus rumah sakit; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan khusus rumah sakit; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 3.3 Merancang dan menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan kesehatan khusus. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan khusus. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan kesehatan khusus untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan kesehatan khusus yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan khusus sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan kesehatan khusus rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khusus; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan khusus; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan khusus rumah sakit. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan kesehatan khusus. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan khusus rumah sakit. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan kesehatan khusus kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, Langkah, prosedur pelayanan kesehatan khusus di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran, kebutuhan kesehatan khusus dan epidemiologi pelayanan kesehatan rujukan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan kesehatan khusus.
155.Pelayanan Fisioterapi Nama Kompetensi : Pelayanan Fisioterapi Kode Kompetensi : G4.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemberian layanan fisioterapi yang bertujuan untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh dan memastikan pemulihan optimal. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, prosedur, peraturan, standar, dan mekanisme pemberian pelayanan fisioterapi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, tujuan, prosedur, peraturan, mekanisme, standar, dan tindakan pemberian pelayanan fisioterapi. 1.2 Mampu memberikan penjelasan prosedur pemberian layanan, menyiapkan dan menyebutkan kebutuhan peralatan fisioterapi, serta mengumpulkan dan mengolah data permohonan pelayanan fisioterapi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelayanan fisioterapi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan fisioterapi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelayanan fisioterapi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja dan mengimplementasikan pelayanan fisioterapi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan fisioterapi. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan fisioterapi. 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan fisioterapi untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan fisioterapi yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu pelayanan fisioterapi sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan fisioterapi rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan fisioterapi; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan fisioterapi; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan khusus rumah sakit. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan fisioterapi. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan fisioterapi. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan fisioterapi kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, langkah, prosedur pelayanan fisioterapi di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan fisioterapi.
156.Pelayanan Okupasi Terapi Nama Kompetensi : Pelayanan Okupasi Terapi Kode Kompetensi : G4.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pelayanan okupasi terapi kesehatan yang bertujuan membantu individu dengan keterbatasan fisik, mental, atau kognitif untuk mencapai kemandirian dan kualitas hidup yang optimal. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, prosedur, peraturan, standar, dan mekanisme pemberian pelayanan okupasi terapi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, tujuan, prosedur, peraturan, mekanisme, standar, dan tindakan pemberian pelayanan okupasi terapi. 1.2 Mampu memberikan penjelasan prosedur pemberian layanan, menyiapkan dan menyebutkan kebutuhan peralatan fisioterapi, serta mengumpulkan dan mengolah data permohonan pelayanan okupasi terapi. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelayanan okupasi terapi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan okupasi terapi. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelayanan okupasi terapi. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja dan mengimplementasikan pelayanan okupasi terapi. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan okupasi terapi. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan okupasi terapi untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan okupasi terapi yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu evaluasi pelayanan okupasi terapi. pelayanan okupasi terapi sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan okupasi terapi rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan okupasi terapi; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan okupasi terapi; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan okupasi terapi. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan okupasi terapi. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan okupasi terapi. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan okupasi terapi kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, Langkah, prosedur pelayanan okupasi terapi di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan okupasi terapi.
157.Pelayanan Terapi Wicara Nama Kompetensi : Pelayanan Terapi Wicara Kode Kompetensi : G4.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemberian pelayanan terapi wicara yang bertujuan membantu individu yang mengalami gangguan komunikasi diantaranya masalah dalam berbicara, memahami bahasa, menelan, suara, dan kelancaran berbicara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, prosedur, peraturan, standar, dan mekanisme pemberian 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, tujuan, prosedur, peraturan, mekanisme, standar, dan tindakan pemberian pelayanan terapi wicara. pelayanan terapi wicara. 1.2 Mampu memberikan penjelasan prosedur pemberian layanan, menyiapkan dan menyebutkan kebutuhan peralatan fisioterapi, serta mengumpulkan dan mengolah data permohonan pelayanan terapi wicara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelayanan terapi wicara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan terapi wicara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelayanan terapi wicara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja dan mengimplementasikan pelayanan terapi wicara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan terapi wicara. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan terapi wicara. 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan terapi wicara untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan terapi wicara yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu pelayanan terapi wicara sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan terapi wicara rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan terapi wicara; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan terapi wicara; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan terapi wicara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan terapi wicara. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan terapi wicara. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan terapi wicara kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, Langkah, prosedur pelayanan terapi wicara di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan terapi wicara.
158.Pelayanan Ortotik Prostetik Nama Kompetensi : Pelayanan Ortotik Prostetik Kode Kompetensi : G4.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pemberian layanan ortotik yang berfokus pada pembuatan, penyesuaian, dan pengelolaan alat bantu ortotik (orthoses) dan prostetik (prostheses). Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, prosedur, peraturan, standar, dan mekanisme pemberian pelayanan ortotik prostetik. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar, ruang lingkup, tujuan, prosedur, peraturan, mekanisme, standar, dan tindakan pemberian pelayanan ortotik prostetik. 1.2 Mampu memberikan penjelasan prosedur pemberian layanan, menyiapkan dan menyebutkan kebutuhan peralatan fisioterapi, serta mengumpulkan dan mengolah data permohonan pelayanan ortotik prostetik. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelayanan ortotik prostetik berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan ortotik prostetik. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelayanan ortotik prostetik. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja dan mengimplementasikan pelayanan ortotik prostetik. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan ortotik prostetik. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan ortotik prostetik. 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan ortotik prostetik untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan ortotik prostetik yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu pelayanan ortotik prostetik sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan ortotik prostetik rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan ortotik prostetik; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan ortotik prostetik; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan ortotik prostetik. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan ortotik prostetik. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan ortotik prostetik. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan ortotik prostetik kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, Langkah, prosedur pelayanan ortotik prostetik di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan ortotik prostetik.
159.Manajemen Rehabilitasi Sosial Nama Kompetensi : Manajemen Rehabilitasi Sosial Kode Kompetensi : G5 Definisi : Kemampuan berupa pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan/evaluasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit yang meliputi bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas dan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memahami konsep dasar, metode, proses penyusunan rencana, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 1.1 Memahami dan menjelaskan konsep dasar, proses penyusunan rencana, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit yang meliputi mbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas dan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 1.2 Menyiapkan bahan dan informasi untuk dasar penyusunan rencana pelayanan rehabilitasi sosial seperti jadwal dan tenaga yang bertugas, kebutuhan peralatan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit. 1.3 Mengumpulkan data dan bahan yang dibutuhkan untuk: mengukur kinerja pelayanan sesuai indikator rumah sakit; menyusun laporan kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit, serta untuk penyusunan unit cost pelayanan. 2 Melaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit sesuai pedoman kerja dan petunjuk teknis. 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk kegiatan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 2.2 Melaksanakan pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit meliputi mbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas dan bimbingan lanjut penyandang disabilitas sesuai pedoman kerja dan petunjuk teknis. 2.3 Mengolah data dan informasi yang ada dan menyusun laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit, mengukur kinerja pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 3 Menganalisis dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 3.1 Menyusun program dan rencana kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial dan penelitian teknologi kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 3.2 Menganalisis dokumen rencana pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 3.3 Merancang dan menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pemberian pelayanan kesehatan khusus. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching dan mentoring kepada pegawai di lingkunganya terkait pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial. 4 Memberikan rekomendasi terkait dokumen perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 4.1 Melakukan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan pelayanan rehabilitasi sosial untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan sebagai dasar mengembangkan tata kelola pelayanan rehabilitasi sosial yang efektif dan efisien dan meningkatkan mutu pelayanan rehabilitasi sosial sesuai analisa manajemen resiko. 4.2 Memberikan rekomendasi pedoman atau petunjuk teknis dalam hal: penetapan dokumen rencana pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit; dokumen standar kebutuhan peralatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan khusus; laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pelayanan kesehatan khusus; pelaksanaan pengukuran kinerja pelayanan khusus rumah sakit. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pengelolaan pelayanan rehabilitasi sosial. 5 Mengembangkan inovasi atau kebijakan yang berdampak pada peningkatan mutu pelayanan rehabilitasi sosial rumah sakit. 5.1 Mengidentifikasi, menganalisis, dan merumuskan konsep, teori, kebijakan terkait pelayanan rehabilitasi sosial kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan rekomendasi perbaikan. 5.2 Membuat inovasi dalam hal metode, langkah, prosedur pelayanan rehabilitasi sosial di rumah sakit berdasarkan perkembangan teknologi kedokteran, kebutuhan rehabilitasi sosial dan epidemiologi pelayanan kesehatan rujukan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dan mentor (nasional) dalam penyusunan kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan, serta pemecahan masalah dalam pelaksanaan manajemen pelayanan rehabilitasi sosial.
160.Bimbingan dan Konsultasi Psikososial Penyandang Disabilitas Nama Kompetensi : Bimbingan dan Konsultasi Psikososial Penyandang Disabilitas Kode Kompetensi : G5.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan, pengawasan dan fasilitasi kebijakan teknis di bidang bimbingan dan konsultasi psikososial bagi pegawai Kemhan dan penyandang disabilitas. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan, pengawasan dan fasilitasi kebijakan teknis di bidang bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan bimbingan dan konsultasi psikososial penyandang disabilitas.
161.Bimbingan Lanjut Penyandang Disabilitas Nama Kompetensi : Bimbingan Lanjut Penyandang Disabilitas Kode Kompetensi : G5.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan, pengawasan dan fasilitasi kebijakan teknis di bidang bimbingan lanjut, olahraga dan seni disabilitas yang meliputi bimbingan kerja, penyaluran kerja serta persiapan usaha mandiri bagi penyandang disabilitas personel Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan, pengawasan dan fasilitasi kebijakan teknis di bidang bimbingan lanjut, olahraga dan seni disabilitas yang meliputi bimbingan kerja, penyaluran kerja serta persiapan usaha mandiri. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi bimbingan lanjut penyandang disabilitas. berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. instrumen dalam melakukan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan bimbingan lanjut penyandang disabilitas.
162.Pengetahuan Tentang Hukum Nama Kompetensi : Pengetahuan Tentang Hukum Kode Kompetensi : G6 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan dan pelaksanaan analisis pemberian bantuan hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan disiplin, hukum tata usaha negara, serta hukum acara dan arbitrase bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan badan hukum yang dibina. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengetahuan tentang hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana dan disiplin, hukum tata usaha negara bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan badan hukum yang dibina. 1.2 Mampu menjelaskan konsep dasar pengetahuan hukum acara dan arbitrase bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan badan hukum yang dibina. 1.3 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 1.4 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengetahuan tentang hukum berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengetahuan tentang hukum. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pengetahuan tentang hukum. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan pengetahuan tentang hukum. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum.
163.Pengetahuan Tentang Hukum Perdata Nama Kompetensi : Pengetahuan Tentang Hukum Perdata Kode Kompetensi : G6.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum perdata yang meliputi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum perdata yang meliputi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum perdata berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum perdata. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum perdata. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum perdata.
164.Pengetahuan Tentang Hukum Pidana dan Disiplin Nama Kompetensi : Pengetahuan Tentang Hukum Pidana dan Disiplin Kode Kompetensi : G6.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum pidana dan disiplin yang meliputi hukum pidana obyektif, hukum pidana subyektif, hukum pidana umum bagi pegawai di lingkungan kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum pidana dan disiplin yang meliputi hukum pidana obyektif, hukum pidana subyektif, hukum pidana umum. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum pidana dan disiplin.
165.Pengetahuan Tentang Hukum Tata Usaha Negara Nama Kompetensi : Pengetahuan Tentang Hukum Tata Usaha Negara Kode Kompetensi : G6.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum tata usaha negara yang meliputi peraturan hukum acara negara (materil), hukum acara Pengadilan Tata Usaha Negara (formil), subyek Pengadilan Tata Usaha Negara, obyek Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan dan penyampaian hukum tata usaha negara yang meliputi peraturan hukum acara negara (materil), hukum acara pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. pengadilan tata usaha negara (formil), subyek Pengadilan Tata Usaha Negara, obyek Pengadilan Tata Usaha Negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum tata usaha negara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengetahuan 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. tentang hukum tata usaha negara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum tata usaha negara.
166.Pengetahuan Tentang Hukum Acara dan Arbitrase Nama Kompetensi : Pengetahuan Tentang Hukum Acara dan Arbitrase Kode Kompetensi : G6.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan penanganan perkara dan uji materi terkait perjanjian arbitrase dan peraturan perundang-undangan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan, penanganan perkara dan uji materi terkait perjanjian arbitrase dan peraturan perundang-undangan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pengetahuan 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. tentang hukum acara dan arbitrase berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengetahuan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase. tentang hukum acara dan arbitrase. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengetahuan tentang hukum acara dan arbitrase.
167.Hukum Internasional Nama Kompetensi : Hukum Internasional Kode Kompetensi : G7 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan, pengawasan hukum internasional bidang pertahanan yang meliputi hukum humaniter dan hak asasi manusia, hukum perjanjian internasional serta hukum laut dan dirgantara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan hukum internasional 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar hukum internasional bidang pertahanan yang meliputi hukum humaniter dan hak asasi manusia, hukum perjanjian internasional serta hukum laut dan dirgantara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan hukum internasional. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan hukum internasional. 2 mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelaksanaan hukum internasional berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk hukum internasional. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan hukum internasional. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan hukum internasional. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan hukum internasional 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan hukum internasional. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum internasional. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan hukum internasional. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan hukum internasional. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan hukum internasional 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan hukum internasional. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan hukum internasional. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan hukum internasional. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan hukum internasional 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan hukum internasional. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum internasional. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum internasional.
168.Hukum Humaniter Nama Kompetensi : Hukum Humaniter Kode Kompetensi : G7.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan, pengawasan hukum humaniter yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan hukum humaniter. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan, pengawasan hukum humaniter yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan hukum humaniter. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan hukum humaniter. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi hukum humaniter berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan hukum humaniter. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi hukum humaniter. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi hukum humaniter. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan hukum humaniter. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan hukum humaniter. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum humaniter. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan hukum humaniter. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan hukum humaniter. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan hukum humaniter. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan hukum humaniter. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan hukum humaniter. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan hukum humaniter. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan hukum humainter. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum humaniter. pelaksanaan hukum humaniter. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum humaniter.
169.Hukum Laut dan Dirgantara Nama Kompetensi : Hukum Laut dan Dirgantara Kode Kompetensi : G7.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan, pelaksanaan, pengawasan hukum laut dan dirgantara yang meliputi penerapannya dalam kegiatan kerjasama bidang pertahanan dengan negara lain. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan hukum laut dan dirgantara 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar penyiapan, pelaksanaan, pengawasan hukum laut dan dirgantara yang meliputi penerapannya dalam kegiatan kerjasama bidang pertahanan dengan negara lain. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi hukum laut dan dirgantara berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi hukum laut dan dirgantara. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi hukum laut dan dirgantara. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan hukum laut dan dirgantara 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan hukum laut dan dirgantara 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum laut dan dirgantara.
170.Perjanjian Internasional Nama Kompetensi : Perjanjian Internasional Kode Kompetensi : G7.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan, pelaksanaan, pengawasan perjanjian internasional di bidang pertahanan yang meliputi penerapannya dalam kegiatan kerjasama bidang pertahanan dengan negara lain. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan perjanjian internasional 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penyiapan, pelaksanaan, pengawasan perjanjian internasional di bidang pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi perjanjian internasional berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi hukum perjanjian internasional. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi hukum perjanjian internasional. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perjanjian internasional 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait perjanjian internasional. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan perjanjian internasional 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan perjanjian internasional 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum perjanjian internasional. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan hukum perjanjian internasional.
171.Nasihat Hukum Nama Kompetensi : Nasihat Hukum Kode Kompetensi : G8 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait pengolahan dan penyiapan bahan pemberian nasihat hukum meliputi mediasi dan konsultasi hukum kepada pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan nasihat hukum 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penyiapan, pelaksanaan, koordinasi di bidang perdata, pidana, disiplin dan tata usaha negara serta penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum di lingkungan pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan nasihat hukum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan nasihat hukum. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan nasihat hukum berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyiapan, pelaksanaan, koordinasi di bidang perdata, pidana, disiplin dan tata usaha negara serta penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penyiapan, pelaksanaan, koordinasi di bidang perdata, pidana, disiplin dan tata usaha negara serta penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan penyiapan, pelaksanaan, koordinasi di bidang perdata, pidana, disiplin dan tata usaha negara serta penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan nasihat hukum 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan nasihat hukum. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum nasihat hukum. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan nasihat hukum. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan nasihat hukum. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan nasihat hukum 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan nasihat hukum. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan nasihat hukum. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan nasihat hukum. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan nasihat hukum 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan nasihat hukum. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan nasihat hukum. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan nasihat hukum.
172.Konsultasi Hukum Nama Kompetensi : Konsultasi Hukum Kode Kompetensi : G8.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan dan pengolahan bahan-bahan dalam rangka penyusunan tanggapan, saran dan solusi terhadap permasalahan hukum pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan yang meliputi Teknik Analisa Permasalahan Hukum, Teknik Pemberian Konsultasi Hukum, dan Prosedur Pembuatan Laporan Hasil Konsultasi Hukum. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan konsultasi hukum 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum di lingkungan pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan konsultasi hukum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan konsultasi hukum. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan pelaksanaan konsultasi hukum berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan penyampaian saran dan pendapat terhadap persoalan hukum. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan konsultasi hukum 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan konsultasi hukum. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan hukum konsultasi hukum. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan konsultasi hukum. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan konsultasi hukum. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan konsultasi hukum 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan konsultasi hukum. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan konsultasi hukum. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan konsultasi hukum. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan konsultasi hukum 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan konsultasi hukum. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan konsultasi hukum. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan konsultasi hukum.
173.Perjanjian Hukum Nama Kompetensi : Perjanjian Hukum Kode Kompetensi : G9 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dalam asistensi hukum penyusunan perjanjian yang meliputi kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep perjanjian hukum instansi. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penyusunan perjanjian yang meliputi kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan perjanjian hukum di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan perjanjian hukum di lingkungan Kemhan dan TNI. 2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penyusunan/evalu asi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian instansi berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyusunan perjanjian yang meliputi kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penyusunan perjanjian yang meliputi kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan penyusunan perjanjian yang meliputi kontrak pengadaan barang dan jasa, nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kemhan dan TNI. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan perjanjian hukum 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan perjanjian hukum. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan perjanjian hukum. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan perjanjian hukum. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan perjanjian hukum. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan perjanjian hukum 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan perjanjian hukum. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan perjanjian hukum. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan perjanjian hukum. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan perjanjian hukum kebijakan pelaksanaan perjanjian hukum. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan perjanjian hukum. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan perjanjian hukum.
174.Penanganan Perkara Nama Kompetensi : Penanganan Perkara Kode Kompetensi : G10 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan mengenai administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I, dan penyiapan bahan pengajuan banding dan Kasasi/Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penanganan perkara. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I, dan penyiapan bahan pengajuan banding dan Kasasi/Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Kemhan. 2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penanganan perkara berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I, dan penyiapan bahan pengajuan banding dan Kasasi/Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III atau petunjuk teknis serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I, dan penyiapan bahan pengajuan banding dan Kasasi/Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I, dan penyiapan bahan pengajuan banding dan Kasasi/Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat II dan Tingkat III serta koordinasi dalam melaksanakan putusan pengadilan di lingkungan Kemhan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penanganan perkara. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan penanganan perkara. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penanganan perkara. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan penanganan perkara. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan penanganan perkara 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan penanganan perkara. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penanganan perkara. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan penanganan perkara. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara. rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara.
175.Penanganan Perkara Pengadilan Tk. I Nama Kompetensi : Penanganan Perkara Pengadilan Tk. I Kode Kompetensi : G10.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri). Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri) di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I di lingkungan Kemhan. 2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri) di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri) di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I (Pengadilan Negeri) di lingkungan Kemhan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan Pengadilan Tingkat I pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat I.
176.Penanganan Perkara Pengadilan Tk. II Nama Kompetensi : Penanganan Perkara Pengadilan Tk. II Kode Kompetensi : G10.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II (Pengadilan Tinggi). Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II . 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II (Pengadilan Tinggi) di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II di lingkungan Kemhan. 2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II (Pengadilan Tinggi) di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II (Pengadilan Tinggi) di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentangPengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II (Pengadilan Tinggi) di lingkungan Kemhan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II . 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat II.
177.Penanganan Perkara Pengadilan Tk. III Nama Kompetensi : Penanganan Perkara Pengadilan Tk. III Kode Kompetensi : G10.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III (Mahkamah Agung). Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III . 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar terkait Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III (Mahkamah Agung) di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III di lingkungan Kemhan. 2 Mampu mengolah data dan bahan yang diperlukan dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III (Mahkamah Agung) di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III (Mahkamah Agung) di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentangPengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III (Mahkamah Agung) di lingkungan Kemhan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III . 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan perkara di Pengadilan Tingkat III.
178.Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Nama Kompetensi : Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Kode Kompetensi : G11 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan perumusan dan penerapan kebijakan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian yang meliputi pembinaan disiplin pegawai, Pengelolaan teknis kepangkatan dan perpindahan jabatan pegawai, pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 2 mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengelolaan administrasi pegawai.
179.Pengelolaan Perawatan Pegawai Nama Kompetensi : Pengelolaan Perawatan Pegawai Kode Kompetensi : G12 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan perumusan penyelenggaraan perawatan kepegawaian meliputi pemisahan dan penyaluran kerja, pembinaan mental dan kesejahteraan serta pembinaan jasmani pegawai di Lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 2 mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan sistem pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 3.4 Mampu mensosialisasikan dan memberikan bimbingan, coaching, atau mentoring kepada pegawai lain terkait pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja penyusunan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan penyusunan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan penerapan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama (nasional) dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengelolaan perawatan pegawai.
180.Pemisahan dan Penyaluran Pegawai Nama Kompetensi : Pemisahan dan Penyaluran Pegawai Kode Kompetensi : G12.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan administrasi pemisahan pegawai penyaluran kerja dan pelatihan keterampilan bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI yang akan memasuki masa pensiun atau akan disalurkan kerja. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pemisahan dan penyaluran Pegawai yang meliputi penyiapan bahan administrasi pemisahan pegawai penyaluran kerja dan pelatihan keterampilan bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI yang akan memasuki masa pensiun atau akan disalurkan kerja. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemisahan dan penyaluran pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pemisahan dan penyaluran pegawai. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pemisahan dan penyaluran pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pemisahan dan penyaluran Pegawai 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran Pegawai 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pemisahan dan penyaluran Pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pemisahan dan penyaluran pegawai.
181.Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Pegawai Nama Kompetensi : Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Pegawai Kode Kompetensi : G12.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan administrasi pembinaan mental pegawai meliputi konseling, pendidikan kesehatan mental, ideologi, tradisi dan kejuangan serta terselenggaranya dukungan kesejahteraan bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai yang meliputi konseling, pendidikan kesehatan mental, ideologi, tradisi dan kejuangan serta terselenggaranya dukungan kesejahteraan bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan mental dan kesejahteraan pegawai.
182.Pembinaan Jasmani Pegawai Nama Kompetensi : Pembinaan Jasmani Pegawai Kode Kompetensi : G12.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan administrasi pembinaan jasmani meliputi kesegaran jasmani, olahraga umum dan olahraga prestasi serta kesamaptaan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pembinaan jasmani pegawai yang meliputi penyiapan bahan administrasi pembinaan jasmani meliputi kesegaran jasmani, olahraga umum dan olahraga prestasi serta kesamaptaan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pembinaan jasmani pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pembinaan jasmani pegawai. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pembinaan jasmani pegawai. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pembinaan jasmani pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan jasmani pegawai.
183.Pembinaan Rohani Pegawai Nama Kompetensi : Pembinaan Rohani Pegawai Kode Kompetensi : G12.4 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait penyiapan bahan administrasi pembinaan rohani terkait dimensi spiritualitas individu yang meliputi meditasi, refleksi spiritual dan praktik keagamaan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pembinaan rohani pegawai 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pembinaan rohani pegawai yang meliputi penyiapan bahan administrasi pembinaan rohani terkait dimensi spiritualitas individu yang meliputi meditasi, refleksi spiritual dan praktik keagamaan bagi pegawai di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi pembinaan rohani pegawai berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pembinaan rohani pegawai. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi pembinaan rohani pegawai. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi pembinaan rohani pegawai. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pembinaan rohani pegawai 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pembinaan rohani pegawai 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pembinaan rohani pegawai.
184.Manajemen Pelayanan Umum Nama Kompetensi : Manajemen Pelayanan Umum Kode Kompetensi : G13 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan di bidang pelayanan umum meliputi pengamanan dan pengawalan, perbekalan dan materiil, urusan dalam, kerumahtanggaan, komunikasi dan elektronika, konstruksi bangunan serta barang milik negara. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan manajemen pelayanan umum 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar manajemen pelayanan umum yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan di bidang pelayanan umum meliputi pengamanan dan pengawalan, perbekalan dan materiil, urusan dalam, kerumahtanggaan, komunikasi dan elektronika, konstruksi bangunan serta barang milik negara. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan administrasi manajemen pelayanan umum berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk manajemen pelayanan umum. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan administrasi manajemen pelayanan umum. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan administrasi manajemen pelayanan umum. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen pelayanan umum. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen pelayanan umum.
185.Sistem Pengamanan Nama Kompetensi : Sistem Pengamanan Kode Kompetensi : G13.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan dan pelaksanaan di bidang pengamanan meliputi pengamanan dan pengawalan VIP, serta pengamanan personel dan materiil di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar manajemen sistem pengamanan yang meliputi pengamanan dan pengawalan VIP, serta pengamanan personel dan materiil di lingkungan Kemhan. manajemen sistem pengamanan 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan manajemen sistem pengamanan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk manajemen sistem pengamanan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan manajemen sistem pengamanan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan manajemen sistem pengamanan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan masalah terkait pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. pelaksanaan manajemen sistem pengamanan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen sistem pengamanan.
186.Pengamanan Personel dan Materiil Nama Kompetensi : Pengamanan Personel dan Materiil Kode Kompetensi : G13.1.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan bahan pengamanan, pelaksanaan dan pengawasan di bidang pengamanan personel dan materiil meliputi pengamanan satuan kerja dan materiil, penegakan tata tertib Kemhan, pengamanan kegiatan, peningkatan kemampuan satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pengamanan personel dan materiil yang meliputi pengamanan satuan kerja dan materiil, penegakan tata tertib Kemhan, pengamanan kegiatan, peningkatan kemampuan satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan pengamanan personel dan materiil berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk pengamanan personel dan materiil. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pengamanan personel dan materiil. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan pengamanan personel dan materiil. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil.
187.Security Clearance Nama Kompetensi : Security Clearance Kode Kompetensi : G13.1.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan mengenai ketentuan dan mekanisme pengurusan administrasi perizinan yang terkait dengan ‘security clearance’ bagi kepentingan personil dari luar negeri yang akan bekerja atau rekanan-rekanan yang akan mempresentasikan dan mengadakan alutsista di Kementerian Pertahanan, serta siswa dan instruktur asing yang akan melaksanakan pendidikan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan security clearance. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar perizinan yang terkait dengan ‘security clearance’ bagi kepentingan personil dari luar negeri yang akan bekerja atau rekanan-rekanan yang akan mempresentasikan dan mengadakan alutsista di Kementerian Pertahanan, serta siswa dan instruktur asing yang akan melaksanakan pendidikan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan security clearance. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan security clearance. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan security clearance berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk security clearance. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan security clearance. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan security clearance. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan security clearance. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan security clearance. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan security clearance. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan security clearance. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan security clearance. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan pengamanan personel dan materiil. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan security clearance. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan security clearance. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan security clearance. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan security clearance. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan security clearance. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan security clearance.
188.Sistem Perbekalan dan Pemeliharaan Nama Kompetensi : Sistem Perbekalan dan Pemeliharaan Kode Kompetensi : G13.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait Pembekalan dan Pemeliharaan yang meliputi penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan materiil dan perbekalan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan yang meliputi penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan materiil dan perbekalan di lingkungan Kementerian Pertahanan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan.
189.Penyimpanan dan Pendistribusian Nama Kompetensi : Penyimpanan dan Pendistribusian Kode Kompetensi : G13.2.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait dengan penyiapan, dan pelaksanaan administrasi di bidang Sistem Penyimpanan dan Sistem Pendistribusian bekal dan materiil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar manajemen penyimpanan dan pendistribusian yang meliputi penyiapan, dan pelaksanaan administrasi di bidang penyimpanan dan pendistribusian perbekalan serta pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas Kemhan. 1.2 Mampu menjelaskan langkah-langkah tahapan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 1.3 Mampu mengidentifikasi dan mengumpulkan bahan dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 2 Mampu melaksanakan penyelenggaraan manajemen penyimpanan dan pendistribusian berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menjelaskan secara lengkap, rinci, dan jelas substansi dan seluk beluk manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 2.2 Mampu melaksanakan analisis dan pengolahan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 2.3 Mampu menyajikan dan memanfaatkan data dan/atau informasi tentang penyelenggaraan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 3.1 Mampu menyusun rencana kerja untuk mengimplementasikan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 3.2 Mampu menyusun instrumen atau merancang draft kebijakan teknis pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 3.3 Mampu menganalisis, melakukan pemantauan dan memecahkan masalah terkait pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, 4.1 Mampu melakukan evaluasi terhadap teknik/metode/sistem cara kerja pelaksanaan manajemen sistem perbekalan dan pemeliharaan. standar, prosedur, instrumen dalam melakukan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 4.2 Mampu menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan cara kerja yang dijadikan norma, standar, prosedur, instrumen pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 4.3 Mampu merumuskan dan memodifikasi konsep, metode dan pendekatan dalam mengembangkan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 5 Mengembangkan konsep, teori, kebijakan, dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah terkait pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 5.1 Mampu merumuskan visi dan sasaran strategik dalam pengembangan kebijakan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 5.2 Mampu menciptakan konsep/pendekatan baru yang orisinal dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi dan pemecahan masalah dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan manajemen penyimpanan dan pendistribusian.
190.Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Materiil Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Materiil Kode Kompetensi : G13.2.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep melakukan pemeliharaan dan perbaikan materiil 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu mengidentifikasi kebutuhan pelayanan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu melaksanakan pelayanan dasar pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 2 Mampu melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan materiil berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu menentukan pihak terkait dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melakukan koordinasi dengan para pihak terkait pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu mensimulasikan pelaksanaan pendataan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 2.4 Mampu mengidentifikasi permasalahan teknis operasional dalam pelayanan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3 Mampu menyelenggarakan, membimbing pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil. 3.1 Mampu mengelola pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3.2 Mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3.3 Mampu memecahkan permasalahan teknis operasional yang timbul dalam pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan 4.1 Mampu mengendalikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku. pemeliharaan dan perbaikan materiil. 4.2 Mampu memutuskan kebijakan teknis dalam pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan. 4.3 Mampu mengevaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan materiil yang meliputi kebersihan lingkungan, urusan dinas dalam, dan perbekalan dan angkutan di lingkungan Kemhan apabila terdapat ketidaksesuaian tugas pengaturan di lapangan. 5 Mampu mengembangkan konsep, teori dan menjadi sumber rujukan untuk implementasi serta pemecahan masalah dalam menganalisa kegiatan pemeliharaan dan perbaikan materiil di lingkungan Kemhan. 5.1 Mampu mengambil keputusan hasil analisa, teori dan konsep terkait kegiatan pemeliharaan dan perbaikan materiil di lingkungan Kemhan serta pelaksanaannya mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan serta rekomendasi perbaikannya. 5.2 Mampu mengambil keputusan dan meyakinkan stakeholder dan shareholder terkait untuk menerima konsep, teori dan kebijakan dalam pemeliharaan dan perbaikan materiil di lingkungan Kemhan. 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/pembicara/narasumber/ment or di tingkat nasional atau internasional terkait pemeliharaan dan perbaikan materiil di lingkungan Kemhan.
191.Penyelenggaraan Pengoordinasian Kerumahtanggaan Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Pengoordinasian Kerumahtanggaan Kode Kompetensi : G14 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang proses identifikasi pengumpulan 1.1 Memahami konsep dasar dan metode/teknik identifikasi dan pengumpulan data dan informasi pengkoordinasian rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan informasi dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 1.2 Mampu menjelaskan proses deteksi dan identifikasi data dan informasi pengkoordinasian rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 1.3 Mampu melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengkoordinasian rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 2 Memahami dan menerapkan pengetahuan terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik secara komprehensif 2.1 Mampu melakukan identifikasi dan mendeteksi informasi awal untuk mengkoordinasikan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 2.2 Mampu menganalisis data dan informasi yang relevan dengan pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 2.3 Mampu menyusun teknis pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 3 Mampu memberikan reviu/koreksi dan memodifikasi hasil analisis persoalan terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan 3.1 Mampu melakukan telaahan hasil analisis terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 3.2 Mampu memodifikasi dan menyimpulkan hasil analisis pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional dalam pelaksanaan pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 4 Mampu mengevaluasi dan merekomendasikan hasil analisis terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik 4.1 Mampu melakukan perbaikan cara kerja terhadap norma standar prosedur dan kriteria pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 4.2 Mampu mengarahkan hasil analisis dengan memperjelas sudut pandang yang berbeda untuk memperkaya hasil analisis pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 4.3 Mampu memberikan rekomendasi hasil analisis pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 5 Mampu menciptakan/ mengembangkan kebijakan terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik . 5.1 Mampu menciptakan/mengembangkan rancangan kebijakan dalam rangka pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik. 5.2 Mampu memprakarsai gagasan- gagasan terkait pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik dengan pendekatan inter dan multidisipliner. 5.3 Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah pengkoordinasian dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan urusan dalam dan kerumahtanggaan, kesehatan dan pelayanan komunikasi dan elektronik.
192.Pengelolaan Pelayanan Umum Nama Kompetensi : Pengelolaan Pelayanan Umum Kode Kompetensi : G14.1 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki kemampuan penyiapan dan tata laksana dalam rangka pengelolaan pelayanan umum. 1.1 Mampu menjelaskan pemahaman dasar terkait teknik penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu mengetahui jenis-jenis penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepad pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu melaksanakan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan dengan pengawasan langsung dari atasan. 2 Mampu membuat perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian 2.1 Mampu merencanakan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan sesuai dengan jenis dan waktu kegiatan. 2.2 Mampu merencanakan penyiapan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan sesuai kebutuhan. 2.3 Mampu melaksanakan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan secara mandiri. 3 Mampu memberikan supervisi dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan. 3.1 Mampu melaksanakan pengawasan dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3.2 Mampu memetakan dan mengantisipasi kebutuhan pengelolaan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 3.4 Mampu memutuskan perencanaan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 4 Mampu mengelola perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 4.2 Mampu mengarahkan penyelenggaraan perencanaan, penyiapan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan. 4.3 Mampu merumuskan rekomendasi dalam rangka pengembangan pedoman/standar pelayanan/peraturan terkait penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 5 Mampu mengembangkan konsep dan kebijakan pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan 5.1 Mampu mengembangkan pedoman/ standar pelayanan/peraturan terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 5.2 Mampu menciptakan inovasi dalam pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan. 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/pembicara/narasumber/ment or di tingkat nasional terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kepada pimpinan, pelaksanaan urusan dalam dan kerumahtanggaan meliputi pelayanan senjata api, penyusunan protokol dan pembinaan satuan musik, wisma dan angkutan di lingkungan Kemhan.
193.Pengelolaan Pelayanan Komunikasi dan Elektronik Nama Kompetensi : Pengelolaan Pelayanan Komunikasi dan Elektronik Kode Kompetensi : G14.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki kemampuan penyiapan dan tata laksana dalam rangka pengelolaan pelayanan komunikasi dan elektronika. 1.1 Mampu menjelaskan pemahaman dasar terkait teknik penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. 1.2 Mampu mengetahui jenis-jenis penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu melaksanakan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.dengan pengawasan langsung dari atasan. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan pelayanan komunikasi dan elektronika berdasarkan pedoman kerja 2.1 Mampu merencanakan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan sesuai dengan jenis dan waktu kegiatan. 2.2 Mampu merencanakan penyiapan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan sesuai kebutuhan. atau petunjuk teknis 2.3 Mampu melaksanakan pengelolaan pelayanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan secara mandiri. 3 Mampu memberikan supervisi dalam pengelolaan pelayanan komunikasi dan elektronika. 3.1 Mampu melaksanakan pengawasan dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 3.2 Mampu memetakan dan mengantisipasi kebutuhan pengelolaan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 3.4 Mampu memutuskan perencanaan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 4 Mampu mengelola perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku. 4.2 Mampu mengarahkan penyelenggaraan perencanaan, penyiapan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan. 4.3 Mampu merumuskan rekomendasi dalam rangka pengembangan pedoman/standar pelayanan/peraturan terkait penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 5 Mampu mengembangkan konsep dan 5.1 Mampu mengembangkan pedoman/ standar pelayanan/peraturan terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan kebijakan pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 5.2 Mampu menciptakan inovasi dalam pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan. 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/pembicara/narasumber/ment or di tingkat nasional terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan alat komunikasi dan elektronika di lingkungan Kemhan.
194.Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Kearsipan Nama Kompetensi : Penyelenggaraan Administrasi Umum dan Kearsipan Kode Kompetensi : G15 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 1.2 Mampu mengidentifikasi kebutuhan pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu melaksanakan pelayanan dasar ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 2 Mampu memberikan pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan sesuai dengan pedoman 2.1 Mampu menentukan pihak terkait dalam pelaksanaan pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 2.2 Mampu melakukan koordinasi dengan para pihak terkait pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 2.3 Mampu mensimulasikan pelaksanaan pendataan pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 2.4 Mampu mengidentifikasi permasalahan teknis operasional dalam pelayanan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3 Mampu memberikan supervisi dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.1 Mampu mengelola pelaksanaan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.2 Mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.3 Mampu memecahkan permasalahan teknis operasional yang timbul dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 4 Mampu mengevaluasi dan menyusun perangkat norma, standar, prosedur, instrumen dalam melakukan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 4.1 Mampu mengendalikan pelaksanaan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku. 4.2 Mampu memutuskan kebijakan strategis dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. 4.3 Mampu mengevaluasi pelaksanaan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. apabila terdapat ketidaksesuaian tugas pengaturan di lapangan. 5 Mampu mengembangkan kebijakan di bidang perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di 5.1 Mampu mengembangkan pedoman/ standar pelayanan/peraturan terkait kegiatan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. yang dapat diimplementasikan di berbagai bidang. 5.2 Mampu merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan. lingkungan Kemhan. 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/pembicara/narasumber/ment or di tingkat nasional atau internasional terkait perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan, administrasi umum, dan kearsipan di lingkungan Kemhan.
195.Produksi dan Penggandaan Nama Kompetensi : Produksi dan Penggandaan Kode Kompetensi : G15.1 Definisi : Pengetahuan dan Keterampilan dalam melakukan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan mampu memberikan pelayanan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan . 1.1 Mampu menjelaskan konsep dasar perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 1.2 Mampu mengidentifikasi kebutuhan pelayanan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 1.3 Mampu melaksanakan pelayanan dasar produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2 Mampu melaksanakan pengelolaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan pedoman 2.1 Mampu melakukan koordinasi dengan para pihak terkait pelayanan pengelolaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu mensimulasikan pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu mengidentifikasi permasalahan teknis operasional dalam pengelolaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu memberikan supervisi dalam produksi dan penggandaan dokumen dan 3.1 Mampu mengelola pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan produksi dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.3 Mampu memecahkan permasalahan teknis operasional yang timbul dalam pengelolaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi atau memperbaiki norma, standar, kriteria, dan pedoman pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 4.1 Mampu mengendalikan pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku. 4.2 Mampu memutuskan kebijakan strategis dalam produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4.3 Mampu mengevaluasi pelaksanaan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan pedoman yang berlaku. 5 Mampu mengembangkan konsep kebijakan pelaksanaan kegiatan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu mengembangkan dan menyempurnakan pedoman/standar pelayanan/peraturan terkait kegiatan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu memberikan pertimbangan dan saran mengenai keakuratan data atau informasi dan relevansinya terkait pelaksanaan kegiatan produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Mampu bertindak sebagai narasumber/mentor untuk memberikan rujukan kegiatan bidang produksi dan penggandaan dokumen dan naskah dinas.
196.Tata Naskah Dinas Nama Kompetensi : Tata Naskah Dinas Kode Kompetensi : G15.2 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan terkait administrasi umum, ketatausahaan serta tulisan dinas dan pendistribusian surat di lingkungan Kementerian Pertahanan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai konsep penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 1.1 Mampu menjelaskan dasar-dasar terkait konsep penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. 1.2 Mampu menjabarkan tahapan kegiatan terkait konsep penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 1.3 Mampu menguraikan kebutuhan sederhana terkait konsep penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2 Mampu melakukan penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan sesuai dengan kebutuhan 2.1 Mampu mengidentifikasi kebutuhan penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.2 Mampu membuat konsep tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 2.3 Mampu memetakan pihak terkait dalam penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3 Mampu memberikan supervisi dalam pelaksanaan penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 3.1 Mampu memeriksa konsep pengaturan terkait penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.2 Mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 3.3 Mampu menganalisis dan memberikan alternatif pemecahan masalah teknis operasional yang timbul terkait penataan penataan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 4 Mampu mengevaluasi atau memperbaiki pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 4.1 Mampu menentukan rekomendasi terkait konsep desain tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan pemecahan masalah teknis operasional. 4.2 Mampu mengarahkan penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan. 4.3 Mampu mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5 Mampu mengembangkan konsep dan kebijakan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan 5.1 Mampu menetapkan kebijakan umum tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.2 Mampu menciptakan inovasi terkait tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan. 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah dalam tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
197.Pengelolaan Kearsipan Nama Kompetensi : Pengelolaan Kearsipan Kode Kompetensi : G15.3 Definisi : Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki kemampuan penyiapan dan tata laksana dalam rangka perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 1.1 Mampu menjelaskan pemahaman dasar terkait teknik penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku. 1.2 Mampu mengetahui jenis-jenis penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 1.3 Mampu melaksanakan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan.dengan pengawasan langsung dari atasan. 2 Mampu membuat perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan berdasarkan pedoman kerja atau petunjuk teknis 2.1 Mampu merencanakan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan alat kearsipan di lingkungan Kemhan sesuai dengan jenis dan waktu kegiatan. 2.2 Mampu merencanakan penyiapan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan sesuai kebutuhan. 2.3 Mampu melaksanakan pengelolaan pelayanan kearsipan di lingkungan Kemhan secara mandiri. 3 Mampu memberikan supervisi dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.1 Mampu melaksanakan pengawasan dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.2 Mampu memetakan dan mengantisipasi kebutuhan pengelolaan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dalam perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 3.4 Mampu memutuskan perencanaan jenis-jenis pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 4 Mampu mengelola perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 4.1 Mampu mengevaluasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan perencanaan, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kerasipan di lingkungan Kemhan berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku. 4.2 Mampu mengarahkan penyelenggaraan perencanaan, penyiapan, koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan. 4.3 Mampu merumuskan rekomendasi dalam rangka pengembangan pedoman/standar pelayanan/peraturan terkait penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 5 Mampu mengembangkan konsep dan kebijakan pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan 5.1 Mampu mengembangkan pedoman/ standar pelayanan/peraturan terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. 5.2 Mampu menciptakan inovasi dalam pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. di lingkungan Kemhan. 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/ pembicara/ narasumber/ ment or di tingkat nasional terkait pelaksanaan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian dukungan dan layanan kearsipan di lingkungan Kemhan. MENTERI PERTAHANAN Cap/tertanda SJAFRIE SJAMSOEDD]N Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha dan Protokol Setjen Kemhan, Rio Hendrawan Alin Putra, S.l.P., M.LP., M.S.SICS. Brigadir Jenderal TNI