Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2012
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.111 2 Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan:
Maksud dari Peraturan Menteri ini untuk mengatur tentang ketentuan dan mekanisme pengurusan administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengurusan administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri.
BAB II
Penugasan ke luar negeri dilakukan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama pertahanan dengan negara-negara sahabat yang dilakukan secara bilateral, dan multilateral, baik di lingkungan regional, maupun internasional.
Penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Menteri/Wakil Menteri dalam rangka kunjungan kerja ke luar negeri, dapat didampingi oleh:
Pejabat Eselon I yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri dalam rangka implementasi/pelaksanaan kerjasama bilateral/multilateral dan kegiatan sejenis, dapat didampingi oleh tim kerja sesuai kebutuhan.
Pejabat Eselon II yang melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri dalam rangka implementasi/pelaksanaan kerjasama bilateral/multilateral dan kegiatan sejenis, dapat didampingi oleh tim kerja sesuai kebutuhan.
Dalam keadaan tertentu, delegasi penugasan ke luar negeri dapat dipimpin pejabat setingkat Kolonel/Eselon III atau pejabat yang ditunjuk.
Penentuan calon peserta penugasan ke luar negeri agar memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Kementerian yang akan melaksanakan penugasan ke luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan administrasi yang berlaku di lingkungan Kementerian sebagai berikut:
Membuka PDF…