Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2013
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Komunikasi Kehumasan di lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1659 2 Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Pedoman Komunikasi Kehumasan ini meliputi pertimbangan dalam Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI, Informasi Kehumasan, dan Penyelenggaraan Komunikasi Kehumasan.
BAB II
Aspek non-teknis Komunikasi Kehumasan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b bahwa Lembaga Kehumasan berkaitan dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1659 6
BAB III
Membuka PDF…