Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2014
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelibatan Satuan Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengendalian Zoonosis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
Pengendalian Zoonosis di lingkungan Kemhan dan TNI bertujuan untuk:
Pengendalian Zoonosis di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan berdasarkan asas:
Strategi Pengendalian Zoonosis:
BAB II
Jenis Zoonosis yang mendapatkan prioritas dalam pengendalian secara nasional meliputi:
BAB III
Pelaksanaan kegiatan Pengendalian Zoonosis meliputi 3 (tiga) tahap, yaitu:
Pelibatan Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI dalam Pengendalian Zoonosis dilakukan apabila terjadi, Wabah,KLB dan pandemi akibat Zoonosis.
Membuka PDF…