Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Pakaian Seragam adalah pakaian dinas yang digunakan oleh pegawai yang sudah diatur pemakaian dan penggunaan atribut.
2.Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut ASN Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Angkatan yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
3.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian - 3 Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
4.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
5.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK Kemhan adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
7.Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, Aparatur Sipil Negara Kemhan, dan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Pertahanan.
8.Pakaian Seragam Tentara Nasional Indonesia adalah pakaian dinas TNI.
9.Pakaian Seragam Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PSASN Kemhan adalah pakaian dinas yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara Kemhan yang bertugas di Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan.
10.Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PSB KORPRI adalah Pakaian Seragam yang digunakan oleh anggota KORPRI pada kegiatan yang telah ditetapkan. 1 1 . Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian yang digunakan oleh PNS Kementerian Pertahanan dan Prajurit TNI untuk kepentingan upacara atau acara resmi di lingkungan Kemhan.
12.Pakaian Seragam Putih yang selanjutnya disingkat PSP adalah pakaian putih yang digunakan oleh pejabat setingkat eselon III ke atas, baik PNS maupun Prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
13.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas lapangan ASN Kemhan dan Prajurit TNI di lingkungan Kemhan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
14.Pakaian Seragam Hamil yang selanjutnya disingkat PSH adalah pakaian dinas yang digunakan oleh wanita ASN Kemhan dan wanita TNI di lingkungan Kemhan pada waktu hamil. - 4
15.Pakaian Batik yang selanjutnya disingkat PB adalah pakaian yang digunakan oleh ASN Kemhan dan Prajurit TNI di lingkungan Kemhan.
16.Pakaian Seragam Olahraga yang selanjutnya disingkat PSO adalah pakaian dinas yang digunakan pada waktu olahraga di lingkungan Kemhan. 1 7. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian dinas Prajurit TNI yang digunakan untuk dinas sehari-hari.
18.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian dinas yang digunakan Prajurit TNI dan PNS Kemhan untuk kegiatan upacara sesuai dengan penggunaannya.
19.Pakaian Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat PDK adalah pakaian dinas yang digunakan oleh ASN Kemhan dan Prajurit TNI pada waktu tugas khusus.
20.Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut CPNS Kemhan adalah calon pegawai yang bertugas di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Angkatan. 2 1 . Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab.
22.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari satu unit organisasi Kemhan/TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi.
23.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
24.Tanda Kemahiran adalah tanda/atribut yang diperoleh ASN Kemhan sebagai hasil dari suatu pendidikan, latihan dan/ atau keterampilan tertentu.
25.Atribut adalah tanda alat kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
26.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: - 5