Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2013
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyuluhan Hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.147 2 Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyuluhan Hukum diselenggarakan dengan prinsip:
BAB II
Metode Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan pendekatan:
Penyuluhan Hukum dalam bentuk ceramah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk memberikan penjelasan tentang materi hukum.
Penyuluhan Hukum dalam bentuk pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk memamerkan hasil kegiatan penyuluhan hukum dan pameran mempromosikan instansi yang melakukan penyuluhan hukum, baik melalui panel, foto, grafik, buku, leaflet, brosur, booklet, maupun audio visual.
Membuka PDF…