Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2016
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Tunjangan Pengamanan Persandian bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.77 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan:
BAB II
Penanggung jawab pengamanan persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yaitu unsur pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kemhan dan unsur pejabat struktural di lingkungan TNI karena tugas dan fungsinya mengelola dan bertanggung jawab secara langsung di bidang persandian. www.peraturan.go.id 2017, No.77
Petugas kamar sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yaitu Prajurit TNI dan PNS yang memiliki kualifikasi sandi dan nonsandi yang bertugas di kamar sandi.
Pendukung persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yaitu Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan di unit kerja/unit teknis persandian karena tugas dan fungsinya bertanggung jawab dalam memfasilitasi pengelolaan persandian.
Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I di lingkungan Lembaga Sandi Negara berperan sebagai Pembina Pengamanan Persandian. www.peraturan.go.id 2017, No.77
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)