Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2013
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme dan Prosedur Kepemilikan Rumah Umum untuk Prajurit, Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan/Warakawuri, dan Wredatama/Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.149 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Rumah Umum diperuntukkan bagi Debitur agar dapat memiliki rumah secara sah dengan harga yang terjangkau.
Penyelenggaraan Rumah Umum dilakukan di atas lokasi/lahan yang sudah tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.149 4
Penyelenggaraan Rumah Umum mendapat bantuan PSU dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus memiliki dokumen pendukung kepemilikan rumah yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah paling sedikit sebagai berikut:
Dalam penyelenggaraan penyediaan Rumah Umum, Kasatker yang menangani bidang perumahan di lingkungan Kemhan dan TNI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Dalam penyelenggaraan penyediaan Rumah Umum, Asosiasi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
BAB III
Mekanisme dan prosedur pemilikan Rumah Umum dilaksanakan sebagai berikut:
Membuka PDF…