Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2016
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6); www.peraturan.go.id 2017, No.80
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badiklat Kemhan dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kemhan. www.peraturan.go.id 2017, No. 80
Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi agar tercapai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan dalam pekerjaan dan jabatan di lingkungan Kemhan.
BAB II
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi menitikberatkan pada penguasaan kemampuan dalam pelaksanaan tugas yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan sebagai persyaratan jabatan.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi dilakukan melalui pembelajaran yang menekankan pada:
Sistem belajar aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan:
Membuka PDF…