Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2012
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.158 2 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1583
Maksud dari penyusunan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi setiap pemangku kepentingan di Kementerian Pertahanan/Mabes TNI/ Mabes Angkatan dalam penyelenggaraan usul kenaikan pangkat PNS, dengan tujuan:
BAB II
BAB III
PNS yang kenaikan pangkatnya berakibat pada perubahan golongan dari:
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
PNS Kementerian Pertahanan yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat paling rendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Membuka PDF…