Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2016
- Nomor
- 46
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia www.peraturan.go.id 2017, No. 81 Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan Alutsista pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam dalam rangka Operasi Militer Selain Perang memperhatikan asas pembinaan materiil yang terdiri atas:
Penggunaan Alutsista pada tugas perbantuan memperhatikan prinsip:
BAB II
Alutsista dapat digunakan pada penyelenggaraan tugas perbantuan dalam rangka Operasi Militer Selain Perang terdiri atas:
BAB III
Jangka waktu dan jumlah Penggunaan Alutsista sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu penggunaan Alutsista kepada Panglima TNI.
Penggunaan Alutsista dilakukan secara berkesinambungan selama jangka waktu penyelenggaraan tugas perbantuan.
Membuka PDF…