Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan MENTERI PERTAHANANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA c. b. Menimbang: a. PERATURANMENTERI PERTAHANANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PELAKSANAANPINJAM PAKAIBARANGMILIK NEGARA BERUPA TANAHDANjATAU BANGUNANDI LINGKUNGAN KEMENTERIANPERTAHANANDAN TENTARANASIONALINDONESIA Tanah. Cara. Negara. Tata Barang Milik Pelaksanaan. KEMENHAN. Bangunan. Pencabutan. No.1482,2014 BERITA NEGARA
BAB I
Pinjam Pakai BMN berupa Tanah dan I atau Bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan:
Permohonan Pinjam Pakai BMN yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat pusat diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan dilengkapi data/rlokumen yang diperlukan sebagai berikut:
Objek Pinjam Pakai adalah sebagian Tanah dan Zatau Bangunan yang status penggunaannya ada pada Kemhan/TNIyang merupakan sisa dari tanah dan Zatau bangunan yang sudah digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan ITNI. BABIII TATACARAPELAKSANAAN 6 2014, No.1482 Pasal 9 Permohonan Pinjam Pakai BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E 1.
Keputusan pelaksanaan Pinjam Pakai BMN dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu 6 (enam)bulan sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMN.
Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN dicatat dalam Daftar Barang Pengguna, DBKP, DBPP-E I, DBPP-W, dan Daftar Barang Satker pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)SIMAKBMN.
Membuka PDF…