Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2014
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan;
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk mengetahui tugas jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum di lingkungan RS dr. Suyoto Kemhan, dengan tujuan agar pelaksanaan pembinaan pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum dapat terwadahi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 2014, No.1483 Pasal 8 Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya. PasalS Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan akibat kelainanjpenyakit gigidan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian , pengelolaan perbekalan farmasi,pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian , penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik. Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif danalat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi seeara berkala serta rujukan.
Terapis Wieara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wieara demi tereapainya kemam puan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wieara, suara, iram a/Jcelancaran hingga mampu berkomunikasi seeara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan seeara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat diunit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam u paya peningkatan kesehatan, peneegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan / kesehatan. 6 2014, No.1483
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf 0, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan binasuasana, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajianjpenelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengem bangkan perilaku masyarakatyang mendukung kesehatan.
Membuka PDF…