1.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
2.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyediaan, perencanaan, pengadaan, pemilihan manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
3.Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS Kemhan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Angkatan.
5.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
6.Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Konstruksi /Jasa Lainnya.
7.Rencana Umum Pengadaan adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja www.peraturan.go.id 2017, No.83 Perangkat Daerah/Institusi sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama.
8.Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan Pengadaan Barang/Jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.
9.Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
10.Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, deskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, dan saran pemecahan yang dipublikasikan.
11.Organisasi Profesi adalah organisasi di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
12.Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
13.Tim Penilai Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2017, No.83