Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2014
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 47
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan;
BAB I
RS dr. Suyoto mempunyai tugas melaksanakan pelayanan medik, penunjang medik, dan rehabilitasi medik secara terpadu, serta penelitian dan pengembangan dengan kekhususan rehabilitasi medik komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, RS dr. Suyoto menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan Organisasi RS dr. Suyoto terdiri atas:
Kepala Rumah Sakit selanjutnya disebut Karumkit mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit. 2014, No.1484 5
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Pelayanan Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Yanmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
Wakil Kepala Rumah Sakit Bidang Penunjang Medik selanjutnya disebut Waka Rumkit Bid Jangmed mempunyai tugas membantu Karumkit dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Subbag TU menyelenggarakan fungsi:
Subbag TU terdiri dari:
Membuka PDF…