Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2016
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 54
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk rumpun pendidikan.
Instruktur mempunyai tugas pokok:
Kementerian Ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Instruktur.
Pusat Rehabilitasi Kemhan merupakan satuan kerja koordinator pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur di lingkungan Kemhan.
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur terdiri atas:
Instruktur Terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
Instruktur Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…