Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2011
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Menetapkan Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Kebijakan Pertahanan Negara tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Gerakan Separatisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan dalam mengatasi Separatisme.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR171 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…