Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2014
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perawat Gigi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jabatan Fungsional Perawat Gigi termasuk dalam Rumpun Kesehatan.
Perawat Gigi mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam upaya peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, penyembuhan kasus penyakit gigi terbatas dan pemulihan kesehatan, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan gigi/kesehatan gigi.
BAB III
Kementerian Kesehatan merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan merupakan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Perawat Gigi di lingkungan Kemhan.
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu:
BAB IV
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi:
Membuka PDF…