Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.595 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3272);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Prinsip penanggulangan dampak agensia biologi dari aspek kesehatan meliputi:
BAB II
Agensia biologi merupakan mikroorganisme yang dapat mengakibatkan dampak penyakit menular berpotensi menjadi wabah, berdasarkan bentuk dan sifat organismenya diklasifikasikan sebagai berikut:
BAB III
Penanggulangan wabah bertujuan sebagai berikut:
Penanggulangan wabah menggunakan dan/atau meng-optimalkan sarana dan prasarana yang ada dan memberdayakan sumber daya kesehatan Kemhan, TNI, instansi/lembaga terkait dan masyarakat.
Akses informasi pada penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat serta terkoordinasi secara berjenjang.
Pelaksanaan penanggulangan wabah akibat bahaya agensia biologi dapat dilakukan dengan perbantuan oleh Satuan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagai berikut:
Membuka PDF…