Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Pakaian Seragam Kader Bela Negara terdiriatas:
PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menggunakan kain jenis drill warna abu-abu muda untuk kemeja dan warna abu-abu tua untuk celana.
PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf bmenggunakan kain jenis drill warna kombinasi abu-abu muda, abu-abu tua, biru tua dan hitam membentuk pola loreng kepulauan Indonesia.
BAB III
Tutup kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasa l7 huruf ater diri atas:
Membuka PDF…