Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilaksanakan oleh sumber daya kesehatan Kemhan dan TNI meliputi:
Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
Mekanisme pengusulan menjadi Peserta PIDI yang telah menjadi dokter atau dokter gigi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
Kewajiban Peserta PIDI meliputi:
Hak Peserta PIDI meliputi:
Membuka PDF…